Zakat fitrah, fidyah, dan kafarat adalah 3 kewajiban yang harus dibayarkan oleh umat muslim. Namun, ketiganya memiliki ketentuan yang berbeda.
Perbedaan zakat fitrah, fidyah dan kafarat terletak pada beberapa aspek, termasuk pengertian, waktu bayar, dan ketentuannya.
Yap, ketentuan ketiga kewajiban tersebut tidaklah sama, karena pembayarannya ditujukan untuk tiga hal yang berbeda.
Sebagai contoh, tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri, sementara kafarat untuk membayar denda pelanggaran.
Nah, supaya Sahabat tidak bingung, simak penjelasan lengkap tentang perbedaan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat di artikel berikut ini!
Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat
Sahabat pasti sudah familier dengan apa itu zakat fitrah, tapi mungkin masih bingung dengan pengertian fidyah dan kafarat.
Sebenarnya, membedakan ketiga kewajiban ini mudah lho Sahabat! Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Pengertian Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat
Hal pertama yang membedakan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat adalah pengertiannya. Ya, dari pengertiannya, kita bisa tahu makna dan setiap hukumnya. Ini penjelasannya:
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib dibayar oleh setiap umat Islam, mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Zakat jenis ini dibayarkan sekali dalam satu tahun di bulan Ramadhan dengan batas waktu pembayaran sebelum hari raya Idulfitri.
Adapun bentuk zakat fitrah, yaitu bahan makanan pokok, misalnya beras atau gandum dengan takaran 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter/orang.
Sahabat juga bisa membayar zakat fitrah dengan uang sebesar Rp45.000 atau setara dengan harga makanan pokok 2,5kg.
b. Fidyah
Terkadang, kita tidak bisa puasa full 30 hari selama bulan Ramadan dikarenakan sedang udzur.
Nah, Islam memperbolehkan beberapa orang yang udzur ini untuk mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Mengapa hanya beberapa saja? Sebab, pembayaran fidyah memiliki syarat dan ketentuan tersendiri, sehingga tidak semua muslim bisa mengganti puasanya dengan fidyah.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa, fidyah adalah salah satu cara untuk mengganti utang puasa Ramadan.
c. Kafarat
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, arti kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan ketika Sahabat berbuat dosa.
Beberapa dosa yang dimaksud adalah, jima’ di bulan Ramadan atau melanggar janji dan sumpah. Jadi, tidak semua dosa bisa ditebus dengan kafarat, ya!
2. Tujuan dan Niat Pembayaran
Perbedaan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat juga terletak pada aspek tujuannya. Nah, mengingat tujuannya yang berbeda, maka niat yang dilakafkan pun tidak sama.
Singkatnya, zakat fitrah wajib dibayarkan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.
Sementara fidyah dibayarkan untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dan kafarat ditujukan untuk menebus dosa.
Adapun niat pembayaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat adalah sebagai berikut:
a. Niat Zakat Fitrah
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
b. Niat Fidyah
Niat fidyah bisa disesuaikan dengan alasan Sahabat meninggalkan puasa. Misalnya, Sahabat membayar fidyah karena menunda qadha puasa, maka niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.
Niat untuk alasan lainnya, Sahabat bisa cek di artikel kami yang membahas tentang tata cara membayar fidyah.
c. Niat Kafarat
Kafarat bisa dibayarkan dengan cara yang berbeda-beda, salah satunya adalah dengan puasa kafarat. Adapun niat membayar kafarat dengan puasa adalah sebagai berikut:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta’ala”
3. Waktu Pembayaran
Dilihat dari aspek waktu pembayaran, zakat fitrah, fidyah, dan kafarat dibayarkan di waktu yang berbeda.
Zakat fitrah dibayarkan mulai hari pertama di bulan Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada malam terakhir Ramadhan atau malam menjelang 1 Syawal.
Sementara fidyah dibayarkan langsung di malam hari setelah Sahabat tidak puasa, atau di akhir bulan Ramadan, atau kapan saja sebelum Ramadan selanjutnya tiba.
Nah, untuk kafarat, waktu pembayarannya bisa sampai akhir syawal atau sebelum Ramadan selanjutnya datang.
4. Siapa yang Wajib Membayar
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah semua umat muslim dari anak kecil sampai orang tua.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah untuk anak-anak dibayarkan oleh orang tuanya, sementara muslim yang sudah baligh dan memiliki penghasilan, ia diwajibkan untuk membayar zakatnya sendiri.
Di sisi lain, tidak semua muslim bisa bayar fidyah. Menurut Surat Al-Baqarah ayat 184, orang yang diperbolehkan membayar fidyah, yaitu:
- Orang tua yang sudah renta dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa
- Orang yang sedang menderita sakit parah dan memang dalam kondisi perawatan intensif
- Wanita yang sedang hamil atau masa menyusui dan khawatir jika berpuasa akan berdampak pada kondisinya sendiri dan sang bayi.
Sedangkan kafarat, denda ini wajib dibayar oleh orang yang melakukan salah satu hal berikut ini:
- Orang yang tidak melakukan nazar sesuai ucapannya
- Orang yang melakukan sumpah palsu dan memohon ampunan untuk bertobat
- Orang yang melakukan larangan di tanah suci, seperti membunuh binatang, mencabut tanaman, dan hal lainnya
- Orang yang menyamakan antara pung gung ibu kandungnya dengan punggung istri
- Suami istri yang dengan sengaja bersetubuh di bulan Ramadhan
5. Besaran yang Harus Dibayar
Besaran zakat fitrah, yaitu satu sha’, atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok di wilayah masing-masing.
Tidak seperti besaran zakat fitrah yang sudah pasti, ulama memiliki beberapa pandangan soal besaran fidyah.
Ada yang mengatakan bahwa, besaran fidyah adalah 1 mud setara dengan 675 gram beras, 2 mud setara dengan 1,5 kg beras, atau 1 sha’ setara dengan 2,5 kg beras.
Kemudian untuk kafarat, takaran bayarnya pun berbeda. Umumnya, acuan besaran kafarat adalah sebagai berikut:
- Untuk memberi makan orang miskin dihitung dengan harga makan untuk satu porsi saat ini.
- Untuk memerdekakan budak dihitung dengan angka 4000 dirham, sama ketika di zaman Rasulullah. Nantinya, harga tersebut dikonversikan ke rupiah.
6. Bentuk Zakat yang Dibayarkan
Perbedaan zakat fitrah, fidyah dan kafarat senjutnya, yaitu bentuk pembayarannya. Untuk zakat fitrah dan fidyah, keduanya bisa dibayarkan menggunakan beras atau uang.
Sementara itu, pembayaran kafarat bisa dalam beberapa bentuk, di antaranya yaitu:
- Memerdekakan budak
- Berpuasa
- Memberi makan orang miskin
Perlu dicatat, pilihan di atas memiliki ketentuan lebih lanjut sesuai dengan kesalahan yang ingin ditebus.
Sebagai contoh, jika Sahabat ingin membayar kafarat karena melanggar janji atau sumpah, Sahabat bisa memberi makan orang miskin 10 orang.
Nah, untuk mengetahui informasinya lebih lanjut, Sahabat bisa membacanya dia artikel kami yang membahas soal apa itu kafarat.
7. Mekanisme Pembayaran
Soal mekanisme pembayarannya, zakat fitrah tidak bisa dicicil, sehingga harus dibayar saat itu juga sesuai takaran yang sudah diatur oleh syariat.
Sementara itu, pembayaran fidyah bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan tidak harus dilunasi semuanya dalam satu waktu.
Jika Sahabat belum mampu melunasinya secara langsung, Sahabat bisa membayar fidyah dengan cara dicicil per hari.
Lantas bagaimana dengan kafarat? Soal ini, mekanismenya bergantung pada kesanggupan. Misalnya, Sahabat tidak sanggup memberi makan orang miskin, Sahabat bisa melakukan puasa kafarat.
Nah, puasa kafarat harus dilakukan secara berturut-turut. Jadi, kalau Sahabat harus puasa selama 3 hari berturut-turut atau 60 hari bertutut-turut.
Apa Konsekuensi Tidak Membayar Zakat, Fidyah, dan Kafarat?
Di dalam surat At-Taubah ayat 34 dijelaskan bahwa, orang yang memiliki harta tapi tidak membayar zakat, ia akan mendapatkan dosa.
Pun jika lupa, Sahabat harus segera membayarnya ketika Sahabat sudah ingat. Kemudian, hukum tidak membayar fidyah juga dosa.
Sebab, fidyah adalah kewajiban yang harus dilakukan untuk mengganti puasa Ramadan yang sifatnya wajib. Bagaimana jika bayarnya telat?
Telat bayar fidyah bukan masalah besar dalam Islam, karena Sahabat masih bisa membayarnya meskipun Ramadan tahun berikutnya telah tiba.
Selanjutnya soal kafarat. Sama halnya dengan zakat fitrah dan fidyah, sengaja tidak membayar kafarat akan diganjar dosa.
Jadi, jangan sampai tidak dibayar, ya! Soal waktu pembayarannya, Sahabat bisa bayar kafarat sebelum Ramadan datang.
Itu dia penjelasan lengkap tentang perbedaan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat serta konsekuensi yang akan didapatkan jika tidak membayarnya.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, zakat fitrah, fidyah, dan kafarat dibedakan dari aspek, waktu pembayaran, takaran, mekanisme bayar, pengertian, bentuk pembayaran, hingga tujuan dan niatnya.
Bagaimana, setelah membaca penjelasan di atas, apakah Sahabat sudah tidak bingung lagi dengan perbedaan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat?
Jika sudah jelas, jangan lupa untuk menunaikan kewajiban bayarnya, ya! Nah, soal bayar kewajiban, Sahabat bisa mempercayakannya di Yatim Mandiri.
Ya, Sahabat bisa bayar zakat, fidyah, dan kafarat di platform Yatima Mandiri dengan mudah. Tinggal klik dan ikuti instruksinya hingga selesai.
Sebagai informasi, Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah dan berpengalaman lebih dari 30 tahun.
Yatim Mandiri juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag), jadi jelas legalitasnya.
Maka dari itu, yuk bayar di Yatim Mandiri aja!