Zakat fitrah, fidyah dan kafarat adalah jenis zakat wajib dibayar pada waktu tertentu. Pahami pengertian dan mudharat jika tidak membayarnya.
Di dalam ajaran Islam, ada beberapa jenis zakat yang wajib dibayar pada waktu tertentu di antaranya adalah zakat fitrah, fidyah dan kafarat.
Ada ketentuan khusus dan perbedaan antara ketiganya yang perlu dipahami sebelum membayar.
Ada zakat yang dibayar pada bulan Ramadhan, kemudian ada juga yang dibayar khusus untuk kondisi tertentu.
Agar tidak salah tafsir apalagi salah membayarkannya, berikut ini penjelasan lengkap sebagai panduan.
Pengertian Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat
Hal pertama yang harus dipahami adalah pengertian dari ketiga jenis zakat tersebut, sebagai acuan awal memahami masing-masingnya.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah, fidyah dan kafarat.
1. Zakat Fitrah
Zakat yang disebut zakat fithrah yaitu jenis zakat yang hukumnya wajib dibayar oleh setiap umat Islam, mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Zakat jenis ini dibayarkan sekali dalam bulan Ramadhan dan paling lambat jelang hari raya Idul Fitri.
Bentuknya adalah bahan makanan pokok, misalnya beras atau jagung dengan berat mencapai 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter/orang.
Kalau diuangkan, kisaran maksimalnya adalah Rp50.000.
2. Zakat Fidyah
Sedangkan pengertian zakat fidyah adalah zakat yang wajib dibayarkan, ketika seseorang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadhan.
Tapi hanya orang dengan kriteria tertentu yang bisa membayar zakat ini, dengan aturan pembayaran tertentu.
3. Zakat Kafarat
Zakat ini didefinisikan sebagai denda yang wajib dibayarkan atau dilaksanakan oleh seseorang akibat dosa yang diperbuatnya.
Bisa juga dijelaskan sebagai pemberian untuk penebusan sebuah janji yang tidak dapat ditepati seseorang.
Manfaat Membayar Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat
Meskipun nama zakatnya berbeda-beda, ada zakat fitrah, fidyah dan kafarat namun di dalam Islam manfaat atau keutamaan dari zakat secara garis besar adalah sama di antaranya adalah:
1. Pengampunan Dosa
Seperti dijelaskan di dalam Surat Al-Maidah ayat 12, bahwa Allah bersabda salah satunya tentang orang yang mendirikan shalat sekaligus membayar zakat serta beriman kepada Rasul, maka Allah akan menutup dosa yang diperbuat mereka.
2. Sarana Bisa Masuk Surga
Ada jaminan orang-orang mukmin yang membayar zakat akan masuk surga pada hari kemudian, seperti juga dijelaskan di dalam surat An Nisa ayat 162.
Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang mendirikan shalat, membayar zakat dan beriman kepada Allah SWT akan mendapatkan pahala termasuk masuk surga.
3. Membuat Harta yang Dimiliki Menjadi Lebih Berkah
Seperti hadits shahih riwayat Muslim yang artinya “Sedekah atau dalam bentuk zakat tidak akan membuat harta berkurang.
Penjelasan dari hadits tersebut dijabarkan di dalam kitab An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Beirut, Dar Ihya’ at-Turats, Al-‘Arabi, pada cetakan kedua di tahun 2003.
Isinya adalah satu sisi harta yang dizakatkan akan mendapatkan berkah dari Allah SWT dijauhkan dari hal-hal yang membahayakan dan ketika harta berkurang maka Allah SWT akan menutupnya dengan berkah.
Sisi yang lain adalah meskipun secara kasat mata harta berkurang karena sudah dijadikan zakat namun ada pahala di dalam harta tersebut.
Nantinya akan membuat kekurangan tertutup bahkan bertambah.
4. Penghapusan Kesalahan
Dari hadits riwayat Tirmidzi nomor 609 dijelaskan bahwa zakat dan sedekah mampu menghapus kesalahan, ibarat air yang mampu memadamkan api.
Ketika seseorang membayar zakat fitrah, fidyah dan kafarat atau jenis zakat lainnya, maka pintu rezekinya akan dibukakan oleh Allah SAW seiring dengan dihapuskannya kesalahan orang tersebut.
5. Mendapatkan Pahala
Membayar zakat fitrah akan memberikan pahala kepada orang yang membayarnya, sesuai dengan wahyu Allah SAW dalam surat An Nur ayat 37-38.
Di dalam ayat tersebut salah satunya berisi penjelasan bahwa kepada orang yang mengerjakan perbuatan baik maka Allah akan membalasnya dengan lebih baik.
6. Mendapat Petunjuk
Tiga hal yang dilakukan umat muslim dan diutamakan oleh Allah untuk mendapatkan petunjuk di antaranya adalah yang membayar zakat, seperti sudah dijelaskan di dalam Surat At-Taubah ayat 18.
Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat
Memahami arti zakat fithrah, fidyah dan kafarat dari juga perlu ditambah dengan mengetahui beda di antara ketiganya.
Meskipun masuk kategori zakat, namun dalam implementasinya tetap berbeda.
1. Niat Membayar Zakat
Ini adalah perbedaan paling signifikan antara ketiga jenis zakat di atas, untuk zakat fithrah niatnya adalah: Sengaja aku membayar zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu atasku karena Allah Ta’ala.
Jika ingin membayarkan juga untuk anggota keluarga lain, jangan lupa menyebutkan nama orang-orang tersebut satu persatu.
Niat untuk zakat fidyah adalah: Aku berniat untuk mengeluarkan fidyah dari semua tanggungan berbuka puasa selama bulan Ramadhan, fardhu atasku karena Allah.
Niat puasa untuk zakat kafarat salah satunya jika memilih puasa adalah: saya berniat puasa besok hari untuk menunaikan zakat kafarat fardhu atasku karena Allah Ta’ala
2. Waktu
Zakat fitrah boleh dibayar sejak hari pertama di bulan Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada malam terakhir Ramadhan atau malam menjelang 1 Syawal.
Oleh karena itu, biasanya pihak masjid mengingatkan jamaahnya beberapa hari menjelang Idul Fitri untuk membayar zakat tersebut.
Zakat fidyah waktu bayarnya bisa langsung di hari saat seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, bisa juga dibayar setelahnya asalkan masih di dalam bulan Ramadhan.
Ada yang memilih mengkalkulasikan dulu sampai akhir Ramadhan, baru membayar keseluruhan secara bersamaan.
Zakat kafarat dibayar sebelum masuk bulan Ramadhan tahun selanjutnya, setelah yang bersangkutan melakukan hal yang masuk kategori wajib membayar kafarat.
3. Siapa yang Wajib Membayar
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah semua umat muslim dari anak kecil sampai orang tua.
Untuk anak kecil, biasanya dibayarkan oleh orang tua masing-masing, sedangkan bagi yang sudah baligh atau sudah memiliki penghasilan sendiri bisa membayarnya dengan kekayaan sendiri.
Untuk zakat fidyah dibayar oleh orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, yang masuk kategori wajib bayar fidyah sesuai dengan penjelasan di dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yaitu:
- Orang tua yang sudah renta dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa
- Orang yang sedang menderita sakit parah dan memang dalam kondisi perawatan intensif
- Wanita yang sedang hamil atau masa menyusui dan khawatir jika berpuasa akan berdampak pada kondisinya sendiri dan sang bayi. Kondisi tersebut juga sudah direkomendasikan langsung oleh dokter
Zakat kafarat wajib dibayar oleh orang yang memenuhi kriteria tertentu seperti:
- Orang yang tidak melakukan nazar sesuai ucapannya
- Orang yang melakukan sumpah palsu dan memohon ampunan untuk bertobat
- Orang yang melakukan larangan di tanah suci, seperti membunuh binatang, mencabut tanaman, dan hal lainnya
- Orang yang menyamakan antara punggung ibu kandungnya dengan punggung istri
- Suami istri yang dengan sengaja bersetubuh di bulan Ramadhan
4. Perhitungan Jumlah Zakat
Jumlah zakat fitrah yang wajib dibayar seseorang adalah satu sha’, sama dengan takaran 3,5 liter beras atau 2,5 kg bahan makanan pokok yang dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Jumlah zakat fidyah dihitung sama dengan 2 mud atau ½ sha’ gandum yang takarannya sama dengan 1,5 lg. Dibayarkan satu takaran untuk satu hari tidak berpuasa, jika tidak berpuasa lebih dari satu hari maka tinggal dikalikan saja jumlahnya.
Perhitungan untuk zakat kafarat berbeda, sesuai jenis dosa yang dilakukan atau hal yang menyebabkan seseorang harus mengeluarkan zakat tersebut. Beberapa perhitungannya adalah:
- Untuk memberi makan orang miskin dihitung dengan harga makan untuk satu porsi saat ini.
- Untuk memerdekakan budak dihitung dengan angka 4000 dirham, sama ketika di zaman Rasulullah. Nantinya, harga tersebut dikonversikan ke rupiah.
5. Bentuk Zakat yang Dibayarkan
Kalau zakat fitrah dan fidyah bentuk zakatnya adalah dalam bentuk uang sesuai perhitungan masing-masing atau dalam bentuk beras dan bahan pokok makanan yang biasa dimakan masyarakat setempat.
Di Indonesia, biasanya selain beras bisa diganti dengan jagung yang memang merupakan bahan pokok makanan lainnya. Sedangkan untuk zakat kafarat ada tiga pilihan yang dapat dilakukan, yaitu:
- Memerdekakan satu orang budak, namun untuk saat ini cukup sulit untuk menggunakan opsi ini karena tidak ada budak yang masih ada di lingkungan sekitar. Tapi kalau diuangkan saat ini adalah 4000 dirham dikalikan dengan harga 3,11 gram perak.
- Berpuasa selama dua bulan penuh tanpa jeda
- Memberikan makan untuk orang miskin selama 60 hari.
6. Dicicil atau Tidak
Untuk zakat fitrah dan zakat fidyah tidak bisa dicicil, jika yang bersangkutan memiliki gaji yang jelas.
Namun untuk kategori orang yang tidak mampu membayar langsung, ada beberapa ulama yang mengatakan kalau hal itu boleh dilakukan dengan mencicil.
Khusus untuk zakat kafarat bisa dicicil, misalnya ketika tidak mampu langsung berpuasa selama 60 hari dapat diganti dengan memberikan makanan kepada 60 orang orang miskin.
Pemberian makanan tersebut dapat dicicil sesuai dengan kemampuan yang membayar.
Hal yang penting adalah jadwalnya tidak melewati bulan Ramadhan di tahun selanjutnya, lalu diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.
Artikel lainnya: Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Uang? Cek Hukumnya
Apa Konsekuensi Tidak Membayar Zakat?
Di dalam surat At-Taubah ayat 34 dijelaskan kalau orang memiliki harta namun tidak membayar zakat, maka orang tersebut harus bersiap dengan siksaan yang akan didapatkannya.
Ada kalanya orang lupa untuk membayar zakat yang merupakan kewajibannya, di dalam kitab Al- Azhim Abadi ‘Aun al Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud juz lima ada penjelasan tentang haram hukumnya ketika tidak membayar zakat wajib salah satunya zakat fitrah.
Namun jika hal tersebut terjadi karena lupa, maka orang tersebut harus segera melakukannya ketika dia sudah ingat.
Jadi tidak menjadi dosa yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SAW di hari akhir nanti.
Sedangkan untuk keterlambatan membayar fidyah masih boleh dibayar sampai masuk bulan Ramadhan di tahun selanjutnya.
Jumlah dan tahapannya tetap sama, termasuk perhitungan yang harus dibayar yaitu dihitung untuk setiap hari puasa Ramadhan yang tidak ditunaikan.
Lalu, bagaimana dengan zakat kafarat yang tidak dibayar?
Masih ada waktu pula sampai bulan Ramadhan selanjutnya untuk membayar, jangan sampai lupa apalagi sengaja untuk tidak membayarnya.
Sangat penting memahami semua hal tentang zakat fitrah, fidyah dan kafarat. Jika tahun ini belum membayar, maka bisa langsung melakukan pembayaran.
Salah satu cara membayar bisa melalui Yayasan Yatim Mandiri yang siap menyalurkan zakat dan sedekah kepada pihak yang berhak menerima.