Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan

Cara membayar fidyah ada berbagai macam dan ketentuan. Seorang muslim penting untuk mengetahui hal ini supaya bisa menjalankan syariat puasa yang baik.


Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang sedang sehat dan tidak ada halangan.

Bagi yang sedang dalam keadaan tidak bisa berpuasa, seorang umat muslim harus melakukan cara membayar fidyah.

Membayar fidyah adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT, kepada umat muslim yang tidak bisa berpuasa Ramadhan dan masih belum sanggup untuk menggantinya di lain waktu.

Orang yang biasanya membayar fidyah adalah kaum muslimin yang sakit dan belum sembuh serta para lansia yang tidak mampu untuk berpuasa.

Pengertian Fidyah

Sebelum mengetahui tentang bagaimana cara membayar fidyah, mari simak terlebih dahulu pengertiannya.

Dalam artian luas, fidyah adalah bayaran yang dapat dilakukan orang-orang yang tidak dapat menunaikan ibadah puasa wajib.

Sebagian orang yang berhalangan berpuasa wajib dapat menggantinya dengan puasa di lain waktu, tetapi ada pula beberapa orang yang masih tidak dapat menggantinya karena keadaan kesehatan.

Oleh sebab itu, orang muslim yang tidak dapat mengganti di lain hari bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

Cara untuk membayar fidyah sesuai dengan jumlah berapa hari hutang puasa yang dimiliki.

Setiap harinya, umat muslim diwajibkan untuk membayar satu orang fakir miskin dengan jumlah yang sudah diatur oleh ketentuan agama Islam.

Bentuk Fidyah yang Harus Dibayar

Bentuk membayar fidyah dapat berupa makanan pokok yang ada pada negara tersebut.

Makanan pokok yang diberikan bisa berbentuk bahan mentah atau bahkan matang karena tidak ada aturan yang mengatakan hal tersebut.

Jadi jika dalam suatu negara makanan pokoknya adalah beras, maka bisa memberikan fidyah dalam bentuk beras atau bahkan nasi yang sudah matang dengan lauk pauk.

Takaran dan Ukuran Membayar Fidyah

Dalam cara membayar fidyah, ada ukuran yang ditetapkan baik dalam jumlah uang atau makanan yang dikeluarkan.

Ada beberapa pandangan yang berbeda dari ulama mengenai ukuran pembayaran fidyah. Berikut ini adalah penjelasannya:

1.  Satu Mud

Sebagian ulama menetapkan ukuran membayar fidyah adalah memberikan satu orang fakir miskin dengan satu mud gandum yang sesuai dengan ukuran mud Rasulullah.

Pendapat ini ditetapkan oleh para ulama, seperti Imam Syafi’I, Imam An-Nawawi, dan Imam Malik.

Mud sendiri berarti sebagai telapak tangan yang ditengadahkan ke atas, sehingga dapat menampung makanan.

Mud yang dimaksud adalah ukuran volume dan bukan berat. Apabila diukur pada zaman saat ini, satu mud setara dengan 0,688 liter atau 675 gram.

2.  Setengah Sha’ atau Dua Mud

Sedangkan menurut pendapat para ulama lainnya, seperti Abu Hanifah, pembayaran fidyah dapat diukur dengan dua mud gandum atau setara dengan sha’ kurma atau bisa disebut juga dengan tepung. 

Ukuran tersebut setara dengan memberikan makan malam atau makan siang hingga kenyang kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan untuk beratnya, para ulama sepakat berpendapat bahwa ukuran dari setengah sha’ adalah 1,5 kg makanan pokok.

Pemberian makanan pokok tidak harus kurma tetapi makanan pokok yang ada dalam negeri tersebut.

3.  Satu Sha’

Cara membayar fidyah ada ukurannya. Menurut pendapat dari ulama kalangan Hanafiyah, ukuran dalam membayar fidyah adalah dengan satu sha’ atau setara 4 mud.

Apabila dijumlahkan seluruhnya, maka setara dengan pembayaran zakat fitrah.

Artinya berat timbangan untuk satu sha’ adalah setara dengan 2,75 liter makanan pokok yang bisa diberikan kepada satu fakir miskin.

Dari berbagai ukuran menurut para ulama di atas, jelas tertera bahwa ukuran fidyah yang paling sedikit adalah satu mud.

Sedangkan untuk paling utama adalah memberikan satu porsi makanan kepada orang miskin hingga merasa kenyang.

Baca Juga : Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Uang? Cek Hukumnya

Waktu Membayar Fidyah

Dalam membayar fidyah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya yaitu mengenai waktu.

Pembayaran fidyah bisa langsung dilakukan oleh seseorang yang tidak melaksanakan puasa di hari itu juga atau menunggunya hingga akhir Ramadhan untuk membayarnya sekaligus.

Namun, syarat utama dalam membayar fidyah adalah tidak melakukan puasa terlebih dahulu baru kemudian membayarkan fidyah.

Jadi, tidak diperbolehkan untuk membayar fidyah sebelum awal puasa dilakukan.

Misalnya saja, ada orang yang sudah dipastikan tidak mungkin untuk melakukan puasa dan cara membayar fidyah tidak boleh dilakukan sebelum bulan puasa tersebut mulai.

Lebih lengkapnya simak ulasan dalam waktu membayar fidyah berikut ini:

1.  Membayar Fidyah Bisa Dilakukan Satu Kali

Untuk membayar fidyah dapat dilakukan satu kali, maksudnya adalah jika ada orang tua renta yang sudah dikatakan oleh ahli kesehatan bahwa tidak memungkinkan untuk melakukan puasa, maka dapat membayar fidyah sebanyak 30 hari tersebut dengan 30 porsi sekaligus.

Dimana 30 porsi tersebut dibagikan kepada 30 orang fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan makan mereka dalam satu hari.  Pembayaran ini bisa langsung dilakukan di waktu akhir Ramadhan.

2.  Membayar Setiap Hari di Bulan Ramadhan

Selain langsung membayarnya satu kali, cara membayar fidyah juga bisa dilakukan setiap hari selama puasa Ramadhan.

Misalnya, ada seseorang yang tidak menjalankan puasa karena kondisi sedang sakit di hari pertama. 

Maka saat setelah terbitnya fajar orang tersebut harus membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin di hari itu juga.

Hal tersebut dilakukan terus menerus sebanyak jumlah hari puasa yang tidak diikuti.

3.  Membayar Fidyah Setelah Ramadhan Selesai

Waktu yang sesuai untuk membayar fidyah adalah setelah Ramadhan selesai.

Cara membayar fidyah ini bisa langsung sebanyak jumlah hari tidak mengikuti puasa atau bisa juga dicicil setiap harinya.

Untuk pembayarannya bisa dilakukan kapan saja, asalkan tidak pada saat hari raya dan sebelum bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Tata Cara dalam Membayar Fidyah

Dasar dalam membayar fidyah adalah dengan memberikan bahan pokok sebesar satu mud kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Jika dihitung dalam jumlah, satu mud setara dengan 675 gram beras.

Namun, cara membayar fidyah juga bisa dilakukan dengan memberikan uang. Pembayaran uang yang diberikan adalah setara dengan 675 gram beras.

Pembayarannya juga hanya diperbolehkan untuk satu orang fakir miskin dengan harga satu mud.

Namun, satu orang fakir miskin boleh mendapatkan pembayaran fidyah lebih dari satu. Nah, untuk tata cara membayar fidyah sendiri bisa diawali dengan niat. Adapun niat dari fidyah adalah sebagai berikut:

1.  Niat Fidyah bagi Orang Sakit Keras atau Orang Tua Renta

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2.  Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

3.  Niat Fidyah untuk Orang yang Sudah Mati dan Dilakukan oleh Ahli Waris

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4.  Niat Membayar Fidyah bagi yang Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Kemudian fidyah bisa dibayarkan dengan memasak makanan di rumah, lalu mengundang fakir miskin atau langsung memberikan bahan makanan mentah beserta dengan lauk pauknya kepada fakir miskin.

Selain itu, fidyah juga bisa langsung dibayarkan untuk 30 orang sekaligus.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Selain mengetahui cara membayar fidyah, tentu saja sebagai seorang muslim harus mengetahui siapa saja yang berhak dalam menerima fidyah.

Dalam penjelasan di atas, orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir miskin.

Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga akan merasa sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lalu, miskin merupakan orang yang telah memiliki pekerjaan dan harta tetapi masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan kesehariannya.

Anak yatim dan janda berhak untuk menerima fidyah jika mereka tergolong dalam kategori fakir miskin atau kondisi kekurangan dalam segi ekonomi.

Apabila masih memiliki harta yang cukup, maka mereka tidak berhak untuk menerima fidyah.

Syarat yang Berhak Menerima Fidyah

Jika berbicara mengenai syarat dari para penerima fidyah, sebenarnya tidak ada syarat tertentu yang diberikan dalam mengetahui siapa yang berhak menerima fidyah.

Namun, ada perbedaan pendapat dari beberapa imam mengenai hal ini.

Ada yang berpendapat bahwa, pemberian fidyah dapat diberikan kepada anak yang sedang dalam keadaan menyusui.

Ada pula yang berpendapat anak yang sudah dalam keadaan disapih berhak untuk menerima fidyah.

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang berhak menerima fidyah bukan hanya orang yang sedang baligh.

Akan tetapi anak kecil yang mampu makan dan tidak ada yang menafkahi berhak untuk menerima fidyah.

Orang yang Diperbolehkan Tidak Mengikuti Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan puasa yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim.

Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa dan membayarnya dengan fidyah atau menggantinya di lain waktu.

Berikut ini adalah yang termasuk golongan orang yang diperbolehkan tidak ikut puasa Ramadhan:

1.  Anak Kecil

Anak kecil yang masih berusia 7 tahun atau belum baligh tidak diwajibkan untuk mengikuti puasa.

Namun meski tidak wajib, akan lebih baik bagi orang tua untuk mengajarkan puasa sejak dini agar nantinya anak jadi terbiasa.

Cara mengajarnya bisa dengan mengajak puasa hingga waktu dzuhur atau biasa disebut dengan puasa bedug.

2.  Orang Gila

Kemudian yang tidak wajib untuk berpuasa adalah orang gila. Hal ini dikarena, salah satu syarat wajib berpuasa adalah berakal.

Sedangkan orang gila adalah orang sedang kehilangan akalnya, sehingga tidak diwajibkan untuk mengikuti puasa atau menjalankan shalat.

3.  Orang yang Sakit

Orang yang sedang tidak sehat atau sakit juga tidak diwajibkan untuk puasa. Namun, orang yang bisa sembuh dari sakitnya bisa mengganti puasa wajib tersebut di lain waktu.

Sedangkan orang yang dinyatakan tidak akan sembuh bisa menggantinya dengan cara membayar fidyah.

4.  Orang Lanjut Usia

Orang yang sudah berumur cenderung mengalami penurunan kesehatan. Oleh sebab itu, mereka diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa dengan membayarkan fidyah.

Hal ini merupakan bentuk kelonggaran yang diberikan oleh Allah SWT untuk umatnya yang tidak mampu fisik berpuasa.

5.  Wanita yang Sedang Haid

Wanita yang sedang dalam periode menstruasi tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah shalat dan puasa wajib.

Namun, mereka diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu pada saat keadaan sudah selesai haid atau bersih.

6.  Musafir

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh juga diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa jika kondisinya memang sedang berat untuk menjalaninya.

Namun, ia wajib untuk mengganti puasa di lain waktu saat keadaan sedang tidak bepergian atau dalam keadaan yang sehat.

Demikian penjelasan mengenai cara membayar fidyah untuk mengganti utang puasa ramadan. Pembayaran fidyah bisa menggunakan bahan makanan pokok, baik mentah ataupun matang.

Bahkan, Sahabat juga bisa membayar fidyah menggunakan uang. Jika Sahabat ingin mengganti puasa dengan fidyah, Sahabat bisa bayar fidyah di Yatim Mandiri secara online.

Yatim Mandiri adalah Lembaga Zakat Nasional (LAZ) yang amanah dan sudah mengantongi izin dari Kemenag. Kami akan memastikan untuk menyalurkan dana yang diterima kepada orang-orang yang berhak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top