5 Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah

Siapa saja golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah? Diantaranya adalah lansia, sakit keras, dan menunda hutang puasa. Cek Disini!


Sahabat pasti sudah tahu, bahwa cara membayar utang puasa ada dua, yaitu fidyah dan qadha puasa.

Namun, tahukah Sahabat, ternyata fidyah tidak bisa dibayarkan oleh semua muslim yang meninggalkan puasa Ramadan, lho.

Yap, pembayaran fidyah hanya diperbolehkan bagi mereka yang memenuhi kondisi-kondisi khusus sesuai syariat.

Siapa sajakah mereka? Yuk, simak daftar golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah berikut ini.

Apa Itu Fidyah?

Ilustrasi beras dalam wadah dan dipegang menggunakan dua tangan

Pertama-tama, mari kita ulas secara singkat apa itu fidyah? Secara bahasa, artinya fidyah adalah harta yang digunakan untuk menebus.

Sedangkan secara istilah kata, fidyah bisa diartikan sebagai upaya mengeluarkan harta atau uang guna menebus suatu hal.

Dalam konteks ini, istilah fidyah merujuk pada penebusan puasa wajib yang ditinggalkan karena udzur syar’i.

Jadi bisa dibilang bahwa, fidyah adalah adalah alternatif cara untuk mengganti kewajiban qadha’ puasa bagi golongan orang tertentu dengan jenis halangan yang dimaklumi.

Adapun perintah membayar fidyah telah tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 berikut ini:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah 

ORANG YANG BOLEH MEMBAYAR FIDYAH

Orang yang diperbolehkan membayar fidyah adalah mereka yang memenuhi ketentuan syariat, di antaranya, yaitu:

1. Lansia

Golongan yang pertama, yaitu lansia. Sebab, orang yang sudah lanjut usia memiliki kondisi tubuh yang lebih rentan jika dibandingkan dengan kebanyakan orang dewasa.

Kondisi ini menyebabkan para lansia harus menjaga asupan makannya secara hati-hati. Jika dipaksa puasa, kondisi kesehatannya dikhawatirkan akan menurun.

Jadi, bagi lansia yang tidak bisa puasa berturut-turut selama satu bulan penuh, mereka diperbolehkan mengganti di lain hari sesuai kemampuannya dengan tetap membayarkan fidyahnya.

Namun, mengqadha’ puasa bagi lansia hukumnya tidak wajib jika kondisi tubuhnya benar-benar sudah lemah dan tidak bisa lagi berpuasa.

Dalam kondisi seperti ini, orang lansia cukup membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. 

2. Orang yang Sudah Meninggal

Golongan orang kedua yang boleh membayar fidyah adalah orang yang sudah meninggal. Bagaimana maksudnya?

Begini, orang meninggal yang dimaksud di sini adalah orang meninggal yang meninggalkan utang puasa sebelum ajalnya tiba.

Lebih jelasnya, yaitu orang yang saat bulan puasa menderita sakit dan tidak mampu melaksanakan puasa. 

Sakit yang dideritanya ini diperkirakan dapat sembuh, sehingga orang tersebut mengira bahwa ia bisa mengganti puasa di luar bulan Ramadan. 

Namun ternyata, setelah bulan Ramadan selesai, sakitnya tidak kunjung sembuh dan ajal sudah mendahuluinya.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui umumnya membutuhkan asupan gizi yang lebih untuk kesehatan anaknya.

Jika berpuasa, ditakutkan akan berdampak buruk pada kesehatan janin yang dikandung atau bayi yang sedang disusui. 

Lebih dari itu, puasa saat hamil dan menyusui juga dikhawatirkan bisa membuat kondisi sang Ibu kekurangan gizi dan lemas.

Untuk itu, ibu yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya di lain hari.

Dalam praktiknya, beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat tentang cara ganti puasa bagi ibu hamil.

Ada ulama yang berpendapat bahwa, ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja tanpa qadha’.

Namun, ulama lainnya berpendapat bahwa ibu hamil bisa mengganti utang puasa dengan fidyah dibarengi dengan qadha’ puasa.

4. Orang yang Menunda Bayar Utang Puasa

Ada dua jenis orang yang menunda bayar utang puasa, yaitu orang yang terpaksa menunda karena udzur syar’i dan orang yang secara sengaja menunda tanpa adanya alasan syar’i. 

Bagi orang yang menunda qadha’ puasa karena udzur syar’i, maka diperbolehkan ganti puasa hingga Ramadhan berikutnya. 

Namun bagi siapa yang sengaja menunda tanpa udzur, maka harus mengqadha’ puasa sekaligus harus membayar fidyah.

5. Orang Sakit dengan Kemungkinan Sembuh Kecil

Islam memperbolehkan orang sakit untuk meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya ketika sudah sembuh.

Nah, cara ganti puasanya tergantung kondisi yang dialami. Bagi mereka yang sakit ringan, seperti flu atau demam, ia wajib mengqadha puasanya.

Namun bagi mereka yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh, mereka masuk ke dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah. 

Hal ini secara jelas disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Abdullah Ibnu Abbas ra yang bunyinya: 

Dikabarkan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim berkata; menceritakan kepada kami dari Yazid dia berkata; telah menyampaikan kepada kami Warqa’ daripada Umar bin Dinar daripada Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, tentang Firman Allah Azza wa Jalla: “Ayat tersebut (Al-Baqarah: 184) memberi pengertian bahwa orang yang tidak mampu berpuasa, maka ia dibolehkan menebusnya dengan fidyah (memberi makan satu orang miskin) dan siapa mampu memberikan lebih dari satu orang, maka hal itu lebih baik baginya. Sebenarnya ayat tersebut tidaklah dimansukhkan oleh ayat sesudahnya, tetapi tidaklah diberi keringanan dalam ayat tersebut (untuk membayar fidyah), kecuali untuk orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni).

Waktu Membayar Fidyah

Kapan waktu bayar fidyah yang tepat? Singkatnya, pembayaran fidyah dilakukan di awal hingga akhir Ramadan. 

Kita tidak diperbolehkan untuk memajukan waktu membayar fidyah sebelum bulan Ramadan datang.

Maksudnya adalah kita tidak boleh membayar fidyah padahal belum punya utang puasa Ramadan.

Adapun orang yang biasanya membayar fidyah untuk puasa yang akan ditinggakan adalah mereka yang mengalami sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh.

Nah, menurut madzab Syafi’i alasan ini sebenarnya tidak bisa dibenarkan. Sedangkan menurut Imam Nawawi, ketentuan mempercepat atau memajukan pembayaran fidyah sebelum waktu fajar di bulan Ramadan diperbolehkan.

Tunaikan Fidyah di Yatim Mandiri

Setelah membaca penjelasan di atas, Sahabat pasti sudah paham dengan ketentuan golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah, kan?

Jika disimpulkan, orang yang boleh bayar fidyah adalah mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa wajib dan puasa qadha.

Nah, bagi Sahabat/keluarga Sahabat yang memiliki utang puasa dan hendak membayar fidyah, tunaikan saja di Yatim Mandiri.

Yatim Mandiri adalah lembaga amanah, terpercaya, dan berpengalaman selama 30 tahun dalam mengelola dana zakat, fidyah, dan sedekah.

Dengan tenaga professional yang kami miliki, kami akan menyalurkan fidyah Sahabat ke orang yang membutuhkan, sesuai dengan syariat Islam.

Jangan ditunda lagi, yuk segera bayar fidyah di Yatim Mandiri!

bayar fidyah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top