Kafarat: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Membayarnya

Masih bingung dengan pengertian kafarat sesungguhnya? Berikut ini sudah dirangkum berbagai macam informasi tentang kafarat. Jangan sampai keliru!


Kafarat adalah istilah yang digunakan sebagai perumpamaan untuk menebus dosa yang telah dilakukan.

Cara ini merupakan cara penebusan dosa dengan membayar denda karena sudah melanggar janji atau larangan Allah. 

Allah SWT mengatur cara penebusan dosa tersebut dalam Surah Al-Maidah ayat 89, sehingga cara ini merupakan solusi terbaik yang sudah diajarkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya.

Oleh karena itu, sebaiknya berusaha untuk menjauhi setiap larangan Allah.

Pelaksanaan penebusan dosa dengan cara tersebut tentunya terdiri dari beberapa cara dan ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini tidak boleh dilakukan sembarangan, karean terdapat prosedur pelaksanaannya. Untuk itu, simak penjelasan tentang penebusan dosa tersebut di bawah ini.

Pengertian Kafarat

Secara bahasa atau harfiah, kafarat berarti mengganti, membayar atau memperbaiki.

Dengan demikian, pengertian untuk istilah ini adalah cara yang digunakan untuk menebus atau memperbaiki kesalahan yang dilakukan baik sengaja atau tidak sengaja.

Penebusan atau pembayaran dosa tersebut harus sesuai dengan sasaran dan ketentuan jumlah yang harus dibayarkan.

Dalam kitab al-Qamus al-Fiqhiy karangan Sa’diy Abu Jayb menjelaskan bahwa makna dari istilah ini adalah penebusan dosa dalam bentuk puasa, sedekah, dan lain-lain.

Untuk itu perlu dilakukan pengampunan dalam bentuk penebusan dosa seperti ini.

Denda tersebut wajib dibayarkan, sebab dosa-dosa yang telah dilakukan akan mempersulit kehidupan di dunia dan di akhirat.

Apabila sudah dibayar, maka dengan izin Allah dosa-dosa tersebut bisa diampuni.

Hukum Kafarat

Hukum pembayaran atau penebusan dosa ini adalah wajib untuk menghapus sebagian dosa yang dilakukan karena melanggar hukum Islam.

Dosa-dosa tersebut adalah dosa seperti yang disebutkan dalam jenis-jenis penebusan dosa di atas.

Menurut Imam Malik, membayar penebusan dosa ini hanya bisa ditebus untuk satu kafarat saja.

Akan tetapi menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I, bagi seorang suami yang melakukan zihar kepada istrinya maka wajib membayar denda dengan jumlah istri yang terkena zhihar darinya. 

Contoh pelaksanaan penebusan dosa ini adalah membayarnya dengan puasa.

Pembayaran seperti ini, jumlah hari puasa harus sesuai dengan jumlah hari yang ditentukan menurut hukum pembayarannya. Kemudian ketentuan puasanya sama dengan puasa wajib dan sunnah.

Orang tersebut wajib memulai puasa dari awal terbit fajar atau waktu imsak hingga terbenamnya matahari di waktu magrib.

Baca juga:  Puasa Kafarat: Pengertian, Niat, Tata Cara dan Informasi Lainnya

Jenis Kafarat

Cara penebusan dosa ini terbagi dalam beberapa jenis. Jenis-jenis penebusan dosa tersebut mempunyai tata cara dan porsedur pembayaran denda yang berbeda-beda. 

1.   Kafarat Zhihar

Jenis pertama ini merupakan cara penebusan atau penghapusan dosa bagi suami yang menyamakan istinya dengan ibu kandungnya sendiri.

Dalam hukum Islam, seorang suami dilarang menyamakan istrinya dengan ibunya. 

Perkara ini bertujuan untuk menghargai keberadaan istri dan tidak membandingkannya dengan ibu kandung sendiri.

Perbuatan ini merupakan perbuatan yang mungkar dan penuh dusta. Oleh karena itu, bagi setiap suami wajib membayar denda penebusan dosa jika terlanjur melakukannya. 

2.   Kafarat Pembunuhan

Selanjutnya adalah penebusan dosa akibat tindak kejahatan pembunuhan. Kejahatan ini bisa dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja.

Bagi siapa pun yang sudah melakukan pembunuhan maka wajib menebus dosa dengan cara penebusan dosa ini.

3.   Kafarat Berhubungan Suami Istri Saat Siang Bulan Ramadhan

Seperti yang diketahui, berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan adalah hal yang haram untuk dilakukan.

Ini membuktikan bahwa ia tidak mampu menahan hawa nafsunya padahal itulah kewajiban saat berpuasa. Oleh karena itu, ini termasuk ke dalam dosa yang wajib ditebus oleh pelakunya. 

4.   Kafarat Ila’

Berikutnya adalah penebusan dosa yang harus dilakukan karena tidak menggauli istri selama waktu tertentu.

Hal ini disebabkan bahwa orang tersebut tidak memberikan atau tidak memenuhi nafkah batin bagi istrinya. 

5.   Kafarat Yamin

Jenis penebusan dosa yang wajib dilakukan berikutnya adalah ketika seseorang melanggar sumpah atau hanya menyatakan sumpah palsu.

Pelanggaran sumpah juga termasuk dosa yang harus ditebus agar Allah dapat mengampuni dosa yang telah dilakukannya.

6.   Melakukan Tindakan Terlarang di Tanah Suci

Perilaku berikutnya yang harus diwaspadai agar tidak membayar penbusan dosa adalah melakukan hal terlarang di tanah suci.

Contoh perilaku tersebut adalah membunuh binatang atau hewan dan mencabut tanaman yang ada di tanah suci.

Perbuatan ini dilakukan baik dalam keadaan sedang ihram atau pun tidak sedang ihram.

Keduanya wajib membayar penebusan dosa sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam.

Cara Membayar Kafarat

Setelah dirangkum dari berbagai sumber, cara pembayaran denda untuk penebusan dosa ada dalam uraian berikut ini.

1.   Pelanggaran Sumpah

Untuk kasus pelanggaran sumpah, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan untuk menebus dan memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu:

a.   Memberi makan untuk 10 orang fakir miskin

Maksud memberi makan di sini adalah menyiapkan makanan siap saji atau siap makan lengkap dengan lauk pauknya.

Namun tidak ada dalil yang menjelaskan tentang batasan jumlah makanan yang dimaksud.

b.   Memberi pakaian untuk 10 orang fakir miskin

Cara ini kerap kali menjadi pertentangan bagi sebagian ulama. Pada umumnya untuk pembayaran dengan cara ini bahwa pakaian yang dimaksud adalah pakaian yang bisa dibawa untuk shalat, sehingga terdiri dari atasan dan bawahan yang menutup aurat.

c.   Membebaskan budak muslim

Apabila tidak mampu menjalankan penebusan dosa di atas, maka bisa diganti dengan melakukan membebaskan budak muslim.

d.   Menunaikan puasa selama 3 hari

Pilihan cara penebusan dosa selanjutnya adalah melakukan puasa selama tiga hari. Cara ini bisa dilakukan apabila tidak mampu melaksanakan tiga cara sebelumnya.

Untuk batasan puasa yang dilakukan, boleh dikerjakan semampunya asalkan menyelesaikannya selama tiga hari.

2.   Penebusan Dosa Selain Pelanggaran Sumpah

Selain pelanggaran sumpah, pembayaran denda dosa bisa dilakukan dengan cara di bawah ini.

a.   Membebaskan seorang budak perempuan muslim

Cara pertama ini harus dilakukan bagi siapa pun yang melakukan dosa kafarat. Dengan demikian, Allah akan menerima pengakuan dosanya dan mengampuninya.

b.   Melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut

Apabila cara pertama tidak mampu untuk dilakukan, maka bisa melakukan cara kedua yaitu berpuasa selama dua bulan penuh berturut-turut.

c.   Memberi makan untuk 60 orang fakir miskin

Jika kedua cara tersebut tidak sanggup dilakukan, maka bisa diganti dengan memberi makan bagi 60 orang fakir miskin.

Takaran makanan tersebut adalah satu mud atau sesuai dengan biaya makan 1 kali untuk 1 orang.

Baca juga: Mengenal Kafarat Zina, Dosa yang Harus Ditebus dengan Kafarat

Bayar Kafarat Online

Sebelum perkembangan teknologi, hutang penebusan dosa berupa pemberian makan ini dibayar secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya.

Kini, hutang tersebut sudah bisa dibayar secar virtual atau online melalui jasa pembayaran hutang kafarat.

Salah satu penyedia jasa tersebut adalah Tanam Berkah melalui website-nya https://tanamberkah.com/.

Selain itu, melalui paltform ini juga bisa mengirimkan donasi secara online baik untuk korban musibah bencana atau bagi siapa pun yang berkah menerimanya.

Pengetahuan tentang kafarat di atas akan sangat membantu apabila telah melakukan dosa yang harus segera ditebus agar Allah segera mengampuni dosa tersebut.

Oleh karena itu, dalam setiap tindakan hendaknya berhati-hati dan sebisa mungkin menahan hawa nafsu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top