Tebar Manfaat UMKM Ramadhan untuk Pelaku Usaha Kecil di Tuban

Tuban, YM News – Pada Jumat lalu (15/3/2024(, Yatim Mandiri Tuban terus meluaskan kebaikan dengan melaksanakan penyaluran Bantuan Modal UMKM Ramadhan di Kecamatan Tuban, tepatnya di Desa Sugiharjo dan Desa Sumurgung.

Bantuan ini diberikan kepada lima pelaku usaha kecil yang memiliki usaha UMKM di berbagai bidang, di antara lain:

  1. Ibu Lilis Setyowati, yang menjalankan usaha kecil di bidang jajanan dan kelontong, seperti minyak, sabun, shampo, dan pasta gigi. Selain itu, saat bulan Ramadhan, beliau juga berjualan gorengan, sosis, tempura, dan es.

  2. Ibu Dewi Suhartini, yang membuka warung tahu lontong kecil di depan rumahnya. Usahanya tidak hanya terbatas pada tahu lontong, tetapi juga menyediakan tahu petis, pelas, ote-ote, es campur, dan lainnya.

  3. Ibu Parmu, yang berbisnis sembako dan kelontong kecil-kecilan di depan rumahnya, seperti beras, terigu, panji, telur, minyak, dan lainnya. Selama bulan Ramadhan, beliau juga menjual gorengan seperti tempe, tahu isi, tahu petis, pelas, ote-ote, dan lainnya.

  4. Om Sukendra, yang berjualan di stand milik tetangganya (menyewa/kontrak), dengan berbagai menu seperti nasi goreng, mie kuah, mie goreng, aneka gorengan, es blewah, es degan, dan lainnya.

  5. Pak Jaslan, yang menjalankan usaha berjualan nasi goreng, mie goreng, dan mie kuah di seberang jalan raya Sunan Kalijaga depan Gor Tuban.

“Semoga dengan adanya bantuan modal UMKM ini, usaha mereka semua dapat bermanfaat, berkembang, dan mendapat berkah,” ucap Irvan, Staf Program Yatim Mandiri Tuban.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh donatur, koordinator, relawan, dan seluruh pihak terkait Yatim Mandiri yang telah turut berkontribusi. Semoga segala kebaikan yang telah diberikan menjadi amal ibadah dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.