Bantuan Modal UMKM Bangkit untuk Ibu Saenah dan Ibu Pujiyati

Bantuan Modal UMKM Bangkit untuk Ibu Saenah.

Palembang, YM News – Yatim Mandiri Palembang kembali menyalurkan bantuan modal UMKM Bangkit kepada Ibu Saenah dan Ibu Pujiyati.

Penerima mantfaat pertama ada Ibu Saenah. Saat ini Ibu Saenah berusia 46 tahun, ia seorang bunda yatim yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak semata wayangnya.

Saat ini Ibu Saenah besama anaknya tinggal di Jalan Sabar Jaya No 19 RT 001, Pelembang. Pekerjaan Ibu Saenah sehari-hari adalah berjualan di warung kecil miliknya dengan modal seadanya. Usaha yang ia jalankan ini kurang lebih sudah berjalan satu tahun. Walaupun hasilnya tak seberapa, ia tetap semangat berusaha untuk mecukupi kebutuhan keluarga kecilnya.

Ibu Saenah menyampaikan terima kasih atas kebaikan sahabat yang telah mengantarkan ia menjadi penerima manfaat bantuan modal UMKM Bangkit. Dengan adanya program ini, ia dan keluarga merasa terbantu sekali untuk tambahan modal dagang agar usahanya terus berjalan dan berkembang, “terima kasih donatur Yatim Mandiri,” ucap Ibu Saenah.

Bantuan Modal UMKM Bangkit untuk Ibu Pujiyati.

Selain Ibu Saenah, Yatim Mandiri juga memberikan batuan modal UMKM Bangkit untuk Ibu Pujiyati. Ibu Pujiati adalah wanita Tangguh yang bekerja sebagai pengais barang bekas. Meski usianya sekarang sudah 40 tahun, ia tak kenal lelah bekerja untuk membatu perekonomian keluarganya.

Tidak sebantar, pekerjaan sebagai pengais barang bekas ini telah ia geluti selama 11 tahun. Karena hanya dari pekerjaan itulah roda perekonomian keluarganya bisa berputar.

Selain itu, ia juga menanggung pendidikan kedua anaknya. Alhamdulillah dengan adanya bantuan modal UMKM Bangkit ini Ibu Pujiyati merasa senang dan terbantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.