Kentuan dan pembagian zakat dalam Islam berbeda-beda bergantung pada setiap jenisnya. Meski ada beberapa aspek yang sama, ketentuan pembagian setiap zakatnya tidak bisa dipukul rata.
Sampai saat ini, masih banyak yang belum paham tentang ketentuan dan pembagian zakat di dalam Agama Islam. Apakah Sahabat juga merasakan hal yang sama?
Jika iya, tenang saja, artikel ini akan menyajikan informasi seputar ketentuan dan pembagian zakat dalam Islam lengkap untuk setiap jenisnya.
Pada dasarnya, zakat dibagikan kepada mereka yang masuk dalam golongan penerima zakat, seperti fakir, miskin, mualaf, dan lainnya.
Meski golongan penerimanya sama, ketentuan rinci terkait penghitungan, hingga waktu pembagiannya berbeda. Bagaimana penjelasannya?
Yuk, simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Ketentuan dan Pembagian Zakat dalam Islam Berdasarkan Jenisnya
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Salah satu perbedaan zakat maal dan zakat fitrah terletak pada objeknya.
Selain itu, ketentuan dan pembagiannya juga memiliki detail yang berbeda. Berikut ini penjelasannya:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan di bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Adapun ketentuan besaran zakat fitrah yaitu, 3,5 liter dari makanan pokok.
Di Indonesia, makanan pokok masyarakat adalah nasi (beras), maka zakat fitrah ditunaikan menggunakan beras sebanyak 3,5 liter.
Tujuan utama menunaikan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Mengingat jenis zakat satu ini ditunaikan di bulan Ramadan, maka waktu pembagian zakat fitrah juga dilakukan saat bulan Ramadan.
2. Zakat Maal
Jenis zakat selanjutnya, yaitu zakat maal. Berbeda dengan zakat fitrah, objek zakat satu ini berupa harta yang sudah memenuhi nisab dan haul.
Beberapa jenis harta yang menjadi objek zakat maal, meliputi emas, perak, penghasilan, pertanian, perdagangan, dan lainnya.
Secara singkat, ketentuan dan pembagian zakat dalam Islam untuk zakat maal tergantung pada waktu pembayarannya. Di mana pembayaran setiap zakat maal berbeda-beda.
Berikut penjelasan rinci terkait ketentuan dan pembagian zakat maal dalam Islam:
a. Pembagian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah jenis zakat wajib dibayarkan oleh umat Muslim apabila penghasilannya sudah mencapai haul dan nisab.
Adapun nisab zakat penghasilan adalah setara dengan 85 gram emas dengan haul 1 tahun. Adapun besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari harta yang dimiliki.
Adapun contoh penghitungan zakat penghasilan yaitu sebagai berikut:
Sahabat memiliki penghasilan Rp10.000.000 setiap bulan. Jika ditotal, jumlah penghasilan Sahabat sudah mencapai nisab. Oleh karena itu, Sahabat wajib menunaikan zakat penghasilan.
Berikut cara menghitung zakat penghasilan yang harus Sahabat tunaikan:
Zakat penghasilan pak Toni: Rp10.000.000 x 2.5% = Rp250.000.
Nah, pembagian zakat penghasilan ini dilakukan setiap kali Sahabat menunikannya. Misalnya, jika Sahabat menunaikan zakat penghasilan per tahun, maka pembagiannya dilakukan satu tahun sekali.
Namun, jika Sahabat membayar zakat penghasilan setiap bulan, maka pembagian dan penyalurannya juga dilakukan setiap bulan.
Sebagai catatan, tidak ada bulan atau waktu khusus untuk membagikan zakat maal. Tidak seperti zakat fitrah yang hanya dibagikan waktu Ramadan dan Hari Raya Idulfitri saja.
b. Zakat Emas dan Perak
Hukum zakat emas dan perak adalah wajib. Jenis zakat ini dikenakan dikenakan untuk emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul.
Pada dasarnya, besaran zakat emas dan perak merujuk pada ketentuan zakat maal pada umumnya, yaitu 85 gram emas dan sudah disimpan dalam kurun waktu 1 tahun.
Contoh soal perhitungan zakat emas dan perak, yaitu:
Sahabat mempunyai emas yang tersimpan selama 1 tahun penuh sebanyak 200 gram, sehingga sudah wajib untuk berzakat. Bila harga emas per gram adalah Rp1,478,000, maka nisab zakat emas setara dengan Rp125.630.000.
Jadi, zakat emas yang perlu Sahabat tunaikan yakni, 2,5% x Rp295.600.000 = Rp7.390.000. Nah, pembagian zakatnya dilakukan ketika Sahabat sudah menunaikan zakat tersebut.
Mengingat zakat emas bisa dibayar per tahun, maka pembagian zakat emas juga dilakukan per tahun dan disalurkan kepada para mustahik.
c. Zakat Perusahaan
Pada umumnya, sebuah perusahaan mempunyai harta yang tidak terlepas dari tiga bentuk, yakni harta dalam bentuk barang, uang tunai, dan piutang. Nah, ketiga harta perusahaan tersebut harus atau wajib untuk dizakati.
Penghitungan zakat perusahaan didasarkan pada neraca atau laporan keuangan dengan mengurangi harta ditambah keuntungan dikurangi pembayaran lainnya. Nah, zakat yang harus dikeluarkan, yaitu 2,5% dikalikan hasil penghitungan tersebut.
Contoh penghitungan zakat perusahaan:
Sebuah perusahaan mempunyai aset usaha sebesar Rp5.000.000.000 dengan hutang jangka pendek sebesar Rp1.000.000.000. Misalnya saja, harga emas untuk saat ini adalah Rp1,478,000/gram, maka nisab zakat adalah Rp125.630.000.
Sehingga perusahaan tersebut sudah mencukupi ketentuan untuk wajib berzakat. Zakat perusahaan yang harus ditunaikan yakni 2,5% x (Rp5.000.000.000 – Rp1.000.000.000) = Rp100.000.000.
Bagaimana pembagian zakatnya? Apakah perusahaan harus memnyalurkan zakat langsung kepada para mustahik? Soal ini, perusahaan bisa membayar zakat ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), seperti Yatim Mandiri.
Nantinya, Yatim Mandiri yang akan membantu membagikan zakat tersebut kepada para mustahik. Nah, pembagiannya sendiri tidak terbatas pada satu waktu tertentu saja.
d. Zakat Perdagangan
Zakat Perdagangan merupakan jenis zakat yang dikeluarkan dari harta hasil dari aktivitas jual beli yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan.
Nah, penghitungan zakat dari harta perdagangan berdasar pada aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek. Jika selisih hasilnya telah mencapai nisab, maka zakatnya wajib untuk dibayarkan.
Nisab dari zakat perdagangan sendiri bernilai 85 gram emas dengan kadar 2,5%, dan telah mencapai haul (satu tahun).
Contoh penghitungan zakat perdagangan:
Sahabat mempunyai aset usaha sebesar Rp200.000.000 dengan utang (jangka pendek) sebesar Rp50.000.000. Apabila harga emas adalah Rp1,478,000/gram, maka nisab zakat yang dikenakan sebesar Rp125.630.000.
Jadi, Sahabat telah memiliki kewajiban untuk berzakat atas dagangan yang dimilikinya. Nah, zakat perdagangan yang harus ditunaikan yakni sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000) = Rp3.750.000.
e. Zakat Saham
Investasi saham apakah ada zakatnya? Menurut kesepakatan para ulama dalam Muktamar Internasional di Kuwait, harta dari investasi saham harus dizakati.
Zakat saham bisa ditunaikan apabila hasil keuntungan dari investasi yang dilakukan telah mencapai nisab, yakni sebesar 85 gram emas dengan kadar bayar 2,5%.
Ketentuan lebih lanjut yang harus diperhatikan adalah, harta tersebut harus sudah disimpan dalam jangka waktu satu tahun.
Cara untuk menghitung Zakat Saham pun juga tidak berbeda dengan penghitungan zakat maal, yakni dengan menggunakan rumus seperti yang ada di bawah ini.
2,5% x Jumlah saham atau harta tersimpan selama 1 tahun
Berikut contoh penghitungan zakat Saham, simak penjelasan berikut ini:
Sahabat mempunyai total aset dari investasi saham sebesar Rp175.000.000, dan telah disimpan selama 1 tahun penuh. Bila harga emas adalah Rp1,478,000/gram, maka nisab zakat yang dikenakan adalah Rp125.630.000.
Jika dilihat, harta Sahabat sudah mencapai nisab, sehingga wajib dizakati. Adapun penghitungan zakat saham investasi Sahabat yaitu:
2,5% x Rp175.000.000 = Rp.37500.000.
Nah, setelah dihitung, Sahabat bisa membayar zakat saham dengan membagikannya kepada para mustahik.
Jika Sahabat ragu dengan ketentuan untuk mustahik, Sahabat bisa membayar zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yatim Mandiri.
Yatim Mandiri akan membantu menyalurka zakat Sahabat untuk orang-orang yang tepat. Tak perlu ragu, Yatim Mandiri telah beroperasi selama 30 tahun dan dipercaya untuk mengelola zakat, sedekah, dan infak.
Cara membayar zakat di Yatim Mandiri juga mudah, Sahabat bisa menggunakan platform bayar zakat mal yang sudah disediakan.
Platform ini juga sudah dilengkapi dengan kalkulator zakat, lho, sehingga Sahabat tak perlu bingung ketika menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan.
Yuk, tunaikan zakat dengan mudah di Yatim Mandiri! Dijamin aman dan amanah!