Setiap muslim perlu membayar zakat kepada orang yang berhak menerima zakat dan membayarnya dapat dilakukan melalui LAZNAS yang sudah legal.
Salah satu rukun Islam yang perlu diamalkan yaitu Zakat. Umat Islam wajib mengeluarkan zakat pada harta yang dimiliki karena dari sebagian hartanya terdapat hak milik orang lain. Dalam membayar zakat pun perlu mengetahui siapa saja orang yang berhak menerima zakat.
Sebab, Islam sudah mengatur dan menetapkan siapa saja golongan yang berhak menerima zakat beserta hitungan yang perlu dikeluarkan berdasarkan jenis zakatnya. Hal ini pun sudah ada di dalam kitab suci Al-Qur’an dan hadits mengenai zakat.
Mengenal Mustahiq Zakat
Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat dari sebagian hartanya. Orang yang berzakat perlu memberikan zakatnya kepada para mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat. Karena zakat tidak boleh diberikan kepada sembarangan orang.
Hanya para mustahiq lah yang berhak dalam menerima zakat dari para muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat yang telah mencapai nisab dan haul). Sebab, terdapat ayat Al-Qur’an tentang orang yang berhak menerima zakat yakni firman Allah SWT:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِي
“ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk mengeluarkan zakat pun ada alasannya. Apalagi penerima zakat tersebut sudah ditegaskan langsung dalam QS. At-Taubah (60) tentu ada keutamaannya.
Sebagaimana dalam hadits dijelaskan terkait keutamaan zakat, yaitu:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزَّكَاةُ قِنْطَرَةُ الْإسْلَامِ}.
Nabi saw. bersabda, “Zakat itu jembatannya Islam.” (HR. Ath-Thabrani)
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat dalam Islam terbagi menjadi dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Muzakki perlu mengeluarkan zakat yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.
Hal ini telah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 di atas bahwasannya terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, antara lain:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu fakir. Orang-orang yang mempunyai harta namun masih sangat kekurangan. Golongan ini umumnya sulit mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
Orang-orang yang termasuk golongan fakir ini tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan masalah berat, seperti sakit hingga tidak bisa bekerja. Tentunya golongan fakir perlu diberikan bantuan melalui penyaluran harta zakat.
Dengan adanya pembayaran zakat, orang-orang yang tidak mampu seperti fakir dapat terbantu secara ekonomi. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan antara kaya dan miskin.
Penyaluran zakat ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:
- Pemberian zakat untuk kebutuhan sehari-hari
- Pemberian zakat sebagai modal untuk usaha
2. Miskin
Selain fakir, miskin juga termasuk golongan orang yang berhak menerima saluran zakat. Keadaan golongan miskin pun hampir sama dengan fakir. Bedanya, miskin masih mempunyai harta namun hanya cukup memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja, seperti makan.
Orang-orang yang termasuk golongan ini sudah jelas membutuhkan bantuan. Karena penghasilannya hanya memenuhi untuk makan saja. Sedangkan dalam hidup pasti terdapat kebutuhan lain (pokok) yang perlu dipenuhi.
Selain itu, mereka juga tidak mampu memenuhi tanggungannya terhadap hal makanan, pakaian, tempat tinggal, dan keperluan lainnya.
Jumlah ulama berpendapat bahwa baik fakir maupun miskin, mereka adalah golongan mustahiq karena masih mengalami kekurangan dalam hal kebutuhan. Sehingga Allah Swt menetapkannya langsung dalam Al-Qur’an yang menjadi sumber rujukan utama bagi umat Islam.
3. Riqab
Riqab, budak, atau hamba sahaya merupakan orang yang berhak menerima zakat. Dalam bahasa Arab riqab ini berarti hamba sahaya yaitu orang yang dipekerjakan. Hamba sahaya pada saat zaman Rasulullah Saw sangat banyak yang mengabdi pada kafir Quraisy.
Islam hadir membawa solusi dan perdamaian, sehingga para budak mendapatkan hak berupa barang atau uang dari hasil pembagian zakat.
Riqab di sini mencakup mukatab, yakni hamba sahaya yang berakad dengan majikannya. Maksudnya adalah untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.
Zakat pun digunakan untuk membebaskan para budak terhadap majikannya agar bisa hidup secara layak. Awal pemberian zakat dilakukan pada zaman awal perkembangan Islam.
Namun, dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, bahwa riqab telah dihapus dari mustahiq zakat di Indonesia.
Padahal, riqab disini bisa saja disamakan dengan human trafficking atau perdagangan manusia. Tak lain, termasuk sebagai hamba sahaya yang berhak menerima zakat.
4. Gharim
Gharim atau gharimin adalah orang yang tengah terlilit utang. Mereka yang sedang terlilit oleh utang-utang yang besar berhak menerima saluran zakat.
Adapun terdapat 2 golongan gharim yang berhak menerima zakat yaitu:
- Gharim limaslahati nafsi, yakni terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
- Gharim li ishlâhi dzatil bain, yakni terlilit utang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku
Namun, terdapat syarat tambahan terkait haknya dalam menerima zakat. Misalnya, pada ghârim linafsihi yaitu seseorang harus dalam keadaan kekurangan atau miskin. Sedangkan, untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain boleh diberi zakat meskipun dia kaya.
Terkait syarat-syarat gharim yang berhak menerima zakat adalah:
- Muslim
- Al-Faqr (miskin)
- Utang bukan karena maksiat
- Tidak mampu mencari penghasilan lagi (karena sakit berat)
- Bukan termasuk keturunan Bani Hasyim (kerabat Rasulullah Saw)
- Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
- Gharim yakni tidak termasuk dalam tanggungan orang yang berzakat (muzakki)
Adapun takaran atau harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada gharim yaitu sesuai dengan jumlah utang yang perlu dilunasi. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah bahwa, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak.”
Para ulama pun mensyaratkan bahwa utang ini harus digunakan untuk kepentingan yang halal. Apabila utang digunakan untuk hal maksiat, maka ia bukan termasuk golongan gharim.
5. Mualaf
Merupakan orang yang baru masuk Islam dan orang yang berhak menerima zakat. Pemberian zakat yang diterima oleh mualaf bertujuan untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Adapun penerima zakat dari golongan (asnaf) mualaf dapat dibagi menjadi 4, antara lain:
- Orang baru masuk Islam
- Golongan lemah akidahnya
- Golongan rentan akidahnya
- Pemilik kuasa dari non muslim yang perlu dihindari keburukannya
Selain itu, pemberian zakat memiliki peran sosial untuk mempererat tali persaudaraan sesama manusia. Sehingga golongan seperti ini termasuk ke dalam daftar mustahiq agar iman dan akidahnya semakin kuat.
6. Fisabilillah
Selain mualaf, mustahiq zakat selanjutnya yaitu fisabilillah (seseorang atau lembaga yang yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah Swt. Tujuan mereka adalah untuk menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah disini bukan hanya seseorang saja, melainkan suatu organisasi penyiaran Islam di kota-kota besar maupun syiar Islam di daerah berhak menerima zakat.
Contoh para fisabilillah disini seperti pendakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya.
Jadi, mereka semua berhak untuk diberikan zakat karena sudah rela berjuang demi menegakkan panji-panji Islam.
7. Ibnu Sabil
Ibnu sabil atau seseorang yang sedang dalam perjalanan dan sudah kehabisan bekal, sehingga tidak bisa meneruskan perjalanannya. Golongan ini berhak menerima zakat baik dari kalangan mampu maupun sebaliknya.
Namun, terdapat beberapa persyaratan dari para ulama bagi ibnu sabil. Adapun terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat di antaranya:
- Muslim dan bukan Ahlul Bait
- Di tangannya tidak harta lain
- Bukan perjalanan maksiat
Selain itu, tidak ada orang yang bersedia meminjamkan pada ibnu sabil pun termasuk mustahiq zakat.
8. Amil Zakat
Mustahiq terakhir adalah amil zakat yakni orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
Hal Ini bisa lembaga ataupun masyarakat lokal yang diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat. Amil ini termasuk golongan terakhir setelah semua golongan di atas telah mendapatkan haknya.
Orang yang berhak menerima zakat di atas sudah ditetapkan langsung dalam Al-Qur’an sehingga penyaluran zakat hanya boleh dilakukan kepada 8 golongan tersebut saja.
Manfaat Membayar Zakat
Pada dasarnya perintah menunaikan zakat sudah diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Saw. Berzakat pun perlu memberikannya kepada orang yang berhak menerima zakat. Adapun terdapat ada beberapa manfaat membayar zakat yakni:
1. Sebagai Penyempurna Keimanan
Membayar zakat kepada para mustahiq merupakan salah satu rukun Islam. Setiap muslim pun pasti berupaya untuk melaksanakan amalan ini dengan tujuan menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh agama.
Sebab, zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang artinya setiap muslim wajib menunaikan amalan tersebut untuk menyempurnakan agamanya.
2. Bukti Keimanan dan Ketaatan
Manusia tentu membutuhkan dan mencintai uang sebagai sesuatu yang bisa dimiliki. Oleh sebab itu, terkadang manusia pun tidak rela melepaskan apa yang dia miliki dan cintai tanpa imbalan apapun.
Dengan adanya perintah membayar zakat atau sedekah, maknanya orang tersebut sudah menunjukkan keimanannya kepada Allah Swt.
3. Membersihkan Hati dan Diri
Setiap umat muslim yang sudah menunaikan zakatnya dengan benar, maka mereka telah masuk ke dalam golongan orang dermawan dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir.
Sebab, ketika seseorang sudah terbiasa memberi dalam bentuk apapun, baik itu uang, ilmu, atau kebaikan. Dirinya akan merasa lebih sempurna ketika telah memberikan sesuatu hal yang berarti untuk orang lain.
Harta pun bisa menjadi penyebab kehancuran manusia. Oleh karena itu, Allah Swt memerintahkan untuk berzakat agar tidak ada manusia yang merasa dirinya tinggi dan membersihkan dirinya dari sifat sombong maupun rakus.
4. Menenangkan Hati
Dengan berzakat akan melatih seseorang untuk mempunyai rasa ikhlas terhadap sesuatu yang dimilikinya. Apalagi membayar zakat berasal dari kesadaran dari dalam diri dan bukan paksaan dari orang lain.
Berzakat pun seperti sedekah, maknanya harta yang telah disedekahkan justru memberikan ketenangan dalam hati dan menghilangkan sifat kikir dalam diri. Hidup menjadi lebih damai dengan kebaikan yang telah dikerjakan.
5. Mencapai Keimanan yang Sempurna
Seperti dalam haditsnya Rasulullah Saw bersabda:
“Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari: 13)
Terdapat kaitan antara makna hadits dengan zakat, karena sebagai seorang manusia bukan hanya mementingkan kesenangan diri sendir. Namun, manusia pun perlu peduli terhadap orang di sekitar dan menolong orang yang membutuhkan.
6. Sebagai Tiket ke Surga
Ketika para muzakki telah menunaikan zakatnya dengan sempurna kepada orang yang berhak menerima zakat. Maka, berzakat ini menjadi wasilah bagi seseorang untuk mencapai kebaikan.
Dalam kaitannya dengan surga, manfaat zakat lainnya yaitu pahala yang diperoleh dapat menjadi tiket yang dapat melancarkan dan memastikan perjalanan seseorang ke Surga.
7. Membawa Kebaikan
Selanjutnya, manfaat zakat juga dapat melancarkan rezeki dan kualitas hidup pun meningkat, hati terasa tenang, dan kehidupan terasa lebih tentram karena kebaikan yang telah dikerjakan.
Ketika manusia berbuat baik selama hidupnya, maka orang-orang pun akan baik kepadanya dan memberikan kebahagiaan bukan hanya di dunia, melainkan juga di akhirat.
8. Meninggal dengan Khusnul Khotimah
Dengan membayar zakat dapat menjauhkan umat Muslim dari kematian yang kurang baik. Sebab, jika membayar zakat dapat mendapatkan pahala yang lebih.
Zakat juga bermanfaat untuk meringankan dosa-dosa seseorang karena sebagian harta yang dimiliki telah diberikan kepada orang lain. Sehingga dengan berzakat atau memberi dapat mempermudah kepergian seseorang ketika waktunya sudah tiba.
9. Pelindung di Hari Akhir
Setiap manusia dan khususnya muslim pada hari kiamat nanti akan dikumpulkan di padang Mahsyar. Di tempat tersebut setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban dan termasuk harta yang telah disedekahkan pun akan menjadi pelindung di akhir hayat.
Sementara itu, bagi orang kaya harta yang mereka miliki akan dihisab berdasarkan apa yang mereka pergunakan. Karena harta sifatnya adalah titipan dan semuanya akan kembali kepada pemiliknya yakni Allah Swt.
Berzakat Melalui LAZNAS Yatim Mandiri
Seseorang yang berzakat pada hakikatnya adalah untuk mensucikan diri dan harta agar bersih. Sebab, dalam setiap harta yang dimiliki terdapat hak milik orang lain yang perlu kita keluarkan. Untuk itu, umat Islam perlu membayar zakat fitrah maupun zakat mal pada waktu dan lembaga yang tepat.
Penyaluran zakat biasanya dilakukan oleh baitul mal atau lembaga penyaluran zakat yang tentunya sudah ada di setiap daerah dan negara.
Para muzakki bisa membayarkan zakat kepada LAZ pilihlah yang sudah terpercaya dan legal agar zakat yang telah dikeluarkan dapat tersalurkan dengan baik dan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Selain BAZNAS, UU Zakat juga sudah mengatur tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat non negara yang dapat mengelola zakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Selain itu, pembayaran zakat pun memiliki manfaat yang baik bagi kehidupan seorang muslim sehingga memotivasi kepada semua orang untuk mau membayar zakat
Syarat-Syarat Pendirian LAZ
LAZ ini dibentuk oleh masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Nantinya amil zakat akan menyalurkan zakat kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni salah satunya amil.
Sebab, ketika ingin membayar zakat perlu memastikan bahwa LAZ yang digunakan sudah diberikan izin oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sebagai menteri. Untuk mendapatkan izin, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, yakni:
Sudah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial yang harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan bagi perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/mushala di suatu komunitas maupun wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat ke pejabat yang berwenang.
- Berbentuk lembaga berbadan hukum
- Mendapatkan rekomendasi langsung dari BAZNAS;
- Mempunyai pengawas syariat, baik internal maupun eksternal;
- Mempunyai kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
- Bersifat nirlaba
- Mempunyai sebuah program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
- Dapat diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Bagi para muzakki yang ingin segera membayar zakat, mari tunaikan zakat di Laznas Yatim Mandiri karena salah satu lembaga Amil Zakat Nasional yang sudah diberikan izin oleh pemerintah dan amanah dalam menyalurkan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat.