Mengenal Pengertian Nisab dan Haul dalam Zakat

Nisab dan haul dalam zakat menjadi syarat dan ketentuan sah. Jika sudah memenuhi nisab dan haul, maka harta tersebut wajib untuk dizakatkan.


Terdapat nisab dan haul dalam zakat yang menjadi ketentuan dan syarat sah. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka penunaian zakat adalah kewajiban yang harus dilakukan.

Harta yang sudah dikeluarkan pun dianggap sebagai ibadah zakat yang sah dan berkah. Ya, zakat sendiri termasuk salah satu rukun Islam ketiga, dimana diamanatkan pertama kalinya pada bulan Syawal di Madinah.

Baru di tahun kedua Hijriah, zakat fitrah diwajibkan untuk seluruh Umat Muslim. Hukum dari zakat adalah wajib atau harus dilakukan oleh orang yang telah memenuhi syarat.

Selain untuk membantu sesama manusia untuk mencukupi kebutuhannya, zakat juga membersihkan dan mensucikan harta yang dimiliki. Dalam zakat terutama zakat maal, terdapat yang bernama nisab dan haul, yang mana berikut ini penjelasan dari keduanya.

Pengertian Nisab dan Haul dalam Zakat

Berikut ini pengertian nisab dan haul dalam zakat yang perlu untuk diketahui, yang dikutip dari buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf (2022) serta laman resmi Laz Al Bunyan. Simak benar-benar agar tidak terjadi kesalahpahaman.

1.   Pengertian Nisab

Nisab merupakan batasan minimal kekayaan dari seorang Muslim yang wajib untuk menunaikan zakat. Apabila seorang Muslim memiliki jumlah harta yang telah mencapai nisab, maka Muslim tersebut sudah wajib membayar zakat atas harta yang dipunyai.

Begitupun juga dengan sebaliknya, ketika seseorang punya harta namun belum mencapai batas alias nisab, maka tidak diwajibkan untuk membayarkan zakat atas harta yang dimiliki. Selain itu, nisab zakat sendiri tergantung dari bentuk hartanya.

Nah, jenis zakat harta dapat meliputi beberapa hal, mulai dari hasil panen, hasil perdagangan, hasil pertambangan, hasil laut, hasil temuan, hasil ternak, hingga emas dan perak. Masing-masing harta mempunyai nisab yang berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan.

2.   Pengertian Haul

Sementara untuk haul, diambil dari Bahasa Arab yang merupakan bentuk tunggal dari kata hu’ulun atau ahwalun yang memiliki makna yang sama dengan kata assanah. Nah, apabila kata tersebut diartikan maka berarti satu tahun.

Oleh sebab itu, haul dapat dikatakan sebagai ukuran waktu harta yang dimiliki. Jika sudah mencapai haulnya, maka seorang muslim wajib untuk membayarkan zakat atas harta tersebut. Sedangkan untuk harta yang belum mencapai haul, tentu saja tidak wajib untuk dibayarkan zakatnya.

Sama seperti nisab, syarat haul juga tidak bisa disamaratakan tergantung dari jenis harta yang dimiliki. Haul sendiri berlaku untuk jenis harta berupa emas-perak, binatang ternak, barang-barang dagangan dan penghasilan profesi, harta simpanan, serta hasil pertanian.

Penghitungan Nisab dan Haul dalam Zakat

Nah, kali ini akan dijelaskan penghitungan nisab dan haul dalam zakat. Untuk haul dari zakat perak dan emas yang dimiliki, yakni dengan batasan waktu minimal selama satu tahun penuh. Setelah mencapai haulnya, maka zakat wajib untuk ditunaikan.

Jika telah memenuhi batasan yang sudah ditentukan, maka besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta yang harus dizakatkan.

Pada zakat berupa emas dan perak, dimana nisabnya adalah emas murni seberat 85 gram dengan nilai yang setara dengan 20 dinar.

Sedangkan untuk harta berupa perak, nisab yang dikenakan yakni sebesar 595 gram atau nilainya setara dengan 200 dirham.

Sebagian besar ulama fiqih berpendapat separuh dinar itu sama dengan 2,5 %. Jadi jika satu gram emas itu seharga Rp800.000, maka 85 gram emas setara Rp68.000.000.

Contoh yang lain adalah zakat dalam bentuk binatang ternak. Dimana untuk Unta memiliki nisab sebanyak lima ekor. Sementara untuk kuda, sapi, dan kerbau masing-masing adalah 30 ekor dan untuk kambing dan kambing nisab yang dikenakan adalah 40 ekor.

Berbeda lagi dengan zakat hasil perkebunan, pertanian, dan yang sama atau setara dengannya, misalnya seperti rumah kontrakan. Untuk jenis harta tersebut, maka harus dizakatkan setiap kali panen atau menerima hasil pembayaran kontrakan oleh penyewa.

Contoh Penghitungan Nisab dan Haul dalam Zakat

Jika sudah paham mengenai pengertian dan penghitungan nisab serta haul dalam zakat, kali ini akan diberikan contoh penghitungannya:

Ibu Ani mempunyai harta berupa emas dengan berat 120 gram, uang tunai sebesar Rp30.000.000, serta saham dengan nilai sebesar Rp50.000.000 yang telah tersimpan selama 1 tahun. Nisab zakat untuk saat ini, yakni 85 gram emas x harga emas terkini/untuk saat ini.

Nah, apabila harga emas untuk saat ini yaitu Rp900.000 per gram, maka nisab zakat dari harta tersebut adalah 85 gram x Rp900.000 = Rp76.500.000. Dikarenakan jumlah yang dimiliki oleh Ibu Ani sudah melebihi nisab zakat, sudah pasti Ibu Ani wajib untuk menunaikan zakatnya.

Maka zakat yang perlu dikeluarkan adalah sebesar 2,5% x (120 gram emas x Rp30.000.000 + Rp900.000 + Rp50.000.000) = Rp3.737.500.

Setelah mengetahui dan memahami beberapa informasi mengenai nisab dan haul dalam zakat seperti yang sudah dijelaskan di atas, kini Anda sudah tidak bingung lagi. Jangan lupa untuk menunaikan zakat dari harta yang dimiliki jika sudah mencapai nisab dan haul.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top