Kapan Zakat Disyariatkan dalam Islam? Yuk Pelajari Sejarahnya

Ketahui sejarah dan kapan zakat disyariatkan dalam Islam, dan ambil hikmah untuk jadi pedoman di masa kini dalam hal pengelolaan zakat.


Tahukah kapan zakat disyariatkan dalam Islam? Ya, sejarah pengelolaan zakat saat masa Nabi Muhammad SAW di Madinah bisa jadi acuan serta pembelajaran bagi Umat Muslim saat ini. Meskipun ayat yang berkaitan dengan zakat diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW berada di Mekkah.

Akan tetapi, sistem pengelolaan zakat diterapkan pertama kali saat tahun kedua Umat Muslim berpindah atau hijrah ke Kota Madinah. Pada saat di Mekkah, Umat Muslim dengan harta yang cukup, dianjurkan untuk memerdekakan para budak dan bersedekah.

Namun sistem atau lembaga kewajiban zakat belum ada, karena sebagian besar Umat Muslim tidak membawa banyak harta. Dan akhirnya Rasulullah SAW mengumumkan kewajiban untuk menunaikan zakat setelah membangun ketahanan ekonomi berjalan satu tahun.

Artikel lainnya : Bayar Zakat Sebagai Ungkapan Rasa Syukur Atas Rezeki

Zakat, Rukun Islam yang Menyucikan Harta

 

Islam merupakan agama rahmatan lil ‘aalamiin yang memberikan rahmat bagi seluruh alam semesta. Bukan hanya tentang hukum alam, namun juga tercantum hukum sosial serta prinsip-prinsipnya di dalam Kitab Al-Qur’an sebagai pedoman hidup Umat Muslim.

Nah, zakat menjadi salah satu hukum sosial ekonomi yang sifatnya wajib untuk ditunaikan. Bagi seorang Muslim, zakat merupakan ibadah dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan, bentuk kepedulian sesama manusia, dan juga wujud atas ketaatan kepada Allah SWT.

Dari segi bahasa, zakat sendiri berasal dari kata ‘zaka’ yang berarti berkah, suci, terpuji, dan tumbuh. Dengan membayar zakat, maka harta dari seorang Muslim akan bersih harta serta jiwanya. Mungkin masih ada yang belum paham mengapa dikatakan ‘bersih harta’.

Akan tetapi, meskipun memiliki sifat mampu membersihkan harta, zakat tidak akan bisa menyucikan harta yang didapatkan dari tindakan haram seperti mencuri, merampok, korupsi, atau yang lain sebagainya. Jadi memang harta yang disucikan hanya harta yang didapatkan dengan cara yang halal.

Tidak hanya bermakna suci saja, zakat juga bisa diartikan tumbuh, subur, bertambah, atau berkembang. Jadi saat seorang Muslim berzakat, maka harta yang dimiliki tidak berkurang. Justru malah terus bertambah, seperti yang dijelaskan di dalam Firman Allah melalui QS Al Baqarah ayat 261.

Kapan Zakat Disyariatkan dalam Islam?

 

1.   Awal Mula

Sebelum mengetahui tentang kapan zakat disyariatkan dalam Islam, tentu saja awal mula diturunkan perintah untuk berzakat juga harus diketahui. Jadi pada awalnya, ayat zakat diturunkan di Makkah, tepatnya tercantum di dalam surat Ar-Rum ayat 39.

Meski ayat perintah zakat diterima pada saat Rasulullah SAW berada di Mekkah, beliau mulai menerapkan sistem zakat secara kelembagaan di tahun kedua setelah Hijrah ke Madinah. Jenis zakat yang diwajibkan pertama kalinya yakni zakat fitrah saat bulan Ramadhan.

Sementara untuk zakat maal, baru mulai diwajibkan di bulan berikutnya. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh semua Umat Muslim dengan kemampuan untuk memenuhi kehidupan walau hanya satu malam, dan dibayarkan selama Bulan Ramadhan.

Sedangkan zakat maal merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh Umat Muslim, yang hartanya telah mencapai nisab. Ya, Kaum Muhajirin memang terkenal dengan keahliannya dalam kegiatan perdagangan untuk memenuhi kehidupan dan mendapatkan kekayaan.

Kaum Muhajirin tidak membawa perbekalan yang banyak ketika pindah dari Mekkah ke Madinah. Oleh karena itu, mereka harus bekerja keras agar kondisi ekonomi masing-masing keluarga bisa dipulihkan tanpa memberatkan saudaranya, Kaum Anshor.

2.   Pengelolaan Zakat di Madinah

Kemudian tahun kedua di Kota Madinah, kondisi ekonomi Umat Muslim jauh lebih baik dari sebelumnya. Ketahanan ekonomi dari Kaum Muhajirin sudah mulai membaik, dan dalam kondisi tersebut Rasulullah SAW memberikan kebijakan untuk wajib berzakat.

Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi serta amil zakat di Yaman, dan memberikan nasihat untuk menyampaikan beberapa hal kepada ahli kitab. Diantaranya yakni kewajiban untuk menunaikan zakat.

Selain itu, Rasulullah juga mengangkat kemudian memberi instruksi kepada beberapa sahabat untuk menjadi amil zakat di tingkat daerah. Sebagai pemimpin, perintah Rasul secara langsung dijalankan oleh seluruh Umat Muslim dengan segera.

Usai mengutus para sahabat sebagai Amil, Nabi Muhammad mensosialisasikan beberapa aturan dasar, seperti bentuk harta yang dizakatkan, siapa yang wajib membayar zakat, dan juga siapa yang berhak menerima zakat kepada seluruh penduduk di Madinah dan sekitarnya.

Ketika berada di Makkah, dulunya zakat yang dilakukan bersifat sukarela. Namun, hijrah zakat berubah jadi kewajiban sosial yang dilembagakan dan juga harus dipenuhi oleh seluruh umat Muslim yang hartanya sudah mencapai nisab atau jumlah minimal kekayaan yang dimiliki untuk menunaikan zakat.

Baca juga :  Yuk Pahami! Ketentuan dan Pembagian Zakat dalam Islam

Pembagian Tugas Pengelolaan Zakat

 

Nabi Muhammad SAW mulai membentuk amil zakat alias pengurus yang mengurus dan mengelola zakat. Kemudian membangun Baitul Maal sebagai tempat untuk mengelola perzakatan. Sebagai pegawai Baitul Maal, Amil dibentuk dengan beberapa tugas yang dibagi.

Amil terdiri dari Katabah, yang memiliki tugas untuk mencatat orang-orang wajib untuk berzakat. Kemudian ada Hasabah, yakni petugas yang tugasnya adalah menaksir serta menghitung zakat. Lalu Jubah yang merupakan petugas dengan tugas untuk mengambil atau menarik zakat dari Muzakki.

Selain itu, ada Khazanah yang berperan menjadi petugas yang menghimpun dan juga pemeliharaan harta zakat. Terakhir adalah Qasamah, yang mana bertugas untuk menyalurkan zakat kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

Tidak hanya berfungsi sebagai tempat penerimaan zakat, Baitul Maal yang didirikan mempunyai sifat yang produktif. Baitul Maal juga berfungsi untuk menerima dana pajak yang dipungut dari para penduduk non-muslim yang bertempat tinggal di Kota Madinah dan sekitarnya.

Selain Baitul Maal, pengelolaan dana zakat juga dilakukan secara langsung oleh amil di masing-masing daerah. Pengelolaan zakat sebisa mungkin juga dilakukan secara merata, supaya setiap masyarakat bisa merasakan kemakmuran dan kecukupan, tidak kekurangan dan merasa kelaparan.

Hikmah Sejarah Zakat

 

Dari sejarah zakat disyariatkan dalam Islam, tentu saja pelajaran penting tentang pengelolaan zakat bisa dipetik. Rasulullah SWT telah memberi contoh, jika pengelolaan zakat perlu dilakukan dengan jujur, akuntabel, amanah, dan juga tepat sasaran.

Selain itu, zakat juga perlu disalurkan secara cepat. Tidak melakukan penundaan waktu, sehingga orang-orang yang berhak untuk mendapatkannya bisa merasakan manfaatnya secara langsung. Pembagian tugas secara jelas juga akan membuat proses pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran lebih mudah.

Maka dari itu, berzakat di sebuah lembaga amil zakat yang resmi memang lebih dianjurkan karena lebih baik. Hal ini karena lembaga amil zakat mempunyai pegawai amil yang kredibel, dan selalu transparan dalam pengelolaan dana zakat.

Rasulullah juga telah memberi teladan yang baik kepada amil, supaya dapat bersikap secara adil dan ramah kepada para pemberi maupun penerima zakat. Sikap yang ramah dan tidak menyakiti orang yang menyerahkan ataupun menerima zakat, sehingga rasa ikhlas dari kedua belah pihak bisa hadir.

Dengan mengetahui sejarah dan kapan zakat disyariatkan dalam Islam di atas, semoga Anda dapat mengambil hikmah dan juga menjadikan Rasulullah SAW sebagai suri teladan. Apalagi dalam proses pengelolaan zakat yang dilakukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top