Zakat Tabungan - Yatim Mandiri Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Indonesia
WA CENTER : 0811 1343 577
Zakat Tabungan

Seperti halnya jenis harta yang lain, tabungan pun memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya ketika telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun masih banyak yang belum mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam tabungan yang wajib dizakati dan bagaimana ketentuannya. Padahal seperti yang kita ketahui, zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan oleh agama. Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai zakat tabungan, ketentuan dan perhitungannya.

 

Sesuai dengan namanya, zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki selama tabungan tersebut berupa harta yang memenuhi kriteria zakat. Kriteria pertama adalah harta tersebut berbentuk uang, emas atau perak yang merupakan milik pribadi dan dimiliki secara sempurna. Kriteria kedua adalah harta tersebut telah memenuhi batas minimal wajib zakat (nisab) dan sudah tersimpan selama satu tahun (haul).


Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan. Berikut adalah beberapa jenis tabungan yang wajib ditunaikan zakatnya:

 

1. Simpanan Bank

Dibayarkan rutin yang diterima dari tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarkan zakatnya. Simpanan tersebut dapat berupa akun tabungan, giro dan deposito yang diperlukan sepenuhnya oleh pribadi dan pemiliknya dapat mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungan karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sementara pembayaran rutin yang diterima tidak termasuk dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat, penghargaan atau zakat profesi.

 

2. Tabungan Pensiun

Beberapa pegawai ada yang mendapatkan tabungan yang akan diberikan oleh tempat kerja saat akhir masa kerja. Diperoleh dari dana pensiun yang diperoleh dari perusahaan, karena uang tabungan yang diterima dari dana yang diperoleh dari dana yang diperoleh dari kompensasi dari perusahaan. Saat menerima tabungan, pemilik belum dikenai biaya zakat namun harus menunggu setelah tabungan diterima untuk memenuhi persyaratan haul.

 

3. Brankas

Bank menyediakan kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan untuk orang yang ingin menyimpan harta atau barang berharga lainnya dengan aman. SDB Diamankan oleh bank yang memiliki sistem keamanan tinggi yang telah dirancang khusus dan dibuat dari baja yang melindunginya.

 

Mengenai zakat tabungan SDB, perlu dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang dipasang di atas. Jika yang diperlukan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak maka wajib dikenai zakat. Namun, jika benda tersebut adalah benda lain, seperti permata, berlian, dan barang lain yang melebihi kriteria maka tidak harus ada kena zakat.

 

Ketentuan

1.  Nisab 85 gram emas.

2.  Haul 1 tahun.

3.  Kadarnya 2,5 %.


Cara Menghitung
Prinsip dasar perhitungan zakat adalah mengeluarkan 2,5% dari jumlah harta yang diperlukan jika sudah memenuhi nisab dan hasil tangkapan. Dalam praktik rincinya, terdapat tiga metode yang dapat digunakan dalam perhitungan zakat tabungan, yaitu:

 

1. Metode Saldo Akhir

Metode pertama adalah yang sering digunakan di Indonesia, dimana zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan hearts setahun telah memenuhi batas nisab. Jika pada awalnya jumlah tabungan belum memenuhi nishab namun pemilik terus menyimpan dana yang mencapai nishab pada akhir tahun, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika saldo akhirnya tidak mencapai jumlah nishab maka tabungan tersebut tidak perlu dikeluarkan zakatnya.


2. Metode Saldo Terendah

Metode kedua mengambil saldo terendah, di mana tabungan wajib dikenai zakat jika saldo terendah dalam batas lebih tinggi dari nishab. Metode ini familiar dalam penerapan zakat di Malaysia, terutama untuk tabungan bank yang bisa diambil kapan saja. Sementara untuk tabungan berjangka diambil setelah jatuh tempo seperti deposito, pilihlah nishab dilihat dari nominal deposito dan bagi hasil yang diperoleh.

 

3. Metode Saldo Rata-Rata

Metode ketiga ini yang paling sering digunakan setelah metode saldo terakhir, sedangkan batas nishab dilihat dari nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata tersebut memenuhi batas nishab, maka pemilik diharuskan melunasi saldo akhir atau saldo terendah tidak mencapai nishab . Metode ini dibuat untuk menghindari dikeluarkannya tabungan dengan sengaja sebelum mencapai haul dengan niat tidak memenuhi batas nishab dan menghindari membayar zakat.


Rumus = Total Nilai Uang x 2,5%



Dalil

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dgn zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).

link slot gacor slot gacor