Hallo Sahabat,
Kami Siap Membantumu
Zakat Maal menurut bahasa adalah harta atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangakan menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat berikut:
1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Harta yang diperhitungkan dalam zakat maal adalah uang, emas, surat berharga, dan aset yang diproduktifkan. Tidak termasuk zakat maal yang disediakan atas dasar pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23 / 2011 tentang pengelolaan zakat.
Ketentuan
1. Harta yang dihitung meliputi harta simpanan (uang tunai & simpanan), Emas atau Perak, Surat Berharga, Aset Produktif.
2. Mencapai nisab 85 gram emas.
3. Mencapai haul 1 tahun.
4. Kadarnya 2,5 %.
Cara Menghitung
Pertama, pelajari terlebih dahulu jumlah nisab yang ditentukan yaitu sebesar 85 gram emas. Kemudian, jumlah zakat yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%.
Rumus = Total Harta x 2,5%
Dalil
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (At-Taubah: 103)