Zakat Fitrah - Yatim Mandiri Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Indonesia
WA CENTER : 0811 1343 577
Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan oleh muzakki setahun sekali, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Zakat fitrah berarti mensucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.


Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

 

Ketentuan ini didasarkan pada hadits berikut, “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan membayar zakat fitrah 1 sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.” (HR. Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i).

 

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Waktu menunaikan zakat fitrah yaitu sebelum waktu sholat Idul Fitri di hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW berikut:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

 

Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut:
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala".

link slot gacor slot gacor