Zakat Pertanian - Yatim Mandiri Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Indonesia
WA CENTER : 0811 1343 577
Zakat Pertanian

Allah SWT telah memberikan karunia kepada kita dengan aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Bentuknya beragam, ada hasil pertanian termasuk buah-buahan, madu, dan barang tambang.

Semua itu ada hak-hak yang harus ditunaikan atau zakat yang harus ditunaikan. Tentunya dengan dasar syariat yang benar agar jangan sampai mengambil yang bukan haknya atau menahan yang sudah menjadi hak Allah SWT.

Ketentuan

1.  Nisab 652,8 kilogram gabah/520 kilogram beras.

2.  Haul setiap panen.

3.  Kadarnya 5% jika pengairannya beli.

4.  Kadarnya 10% jika air nya dari bumi.


Cara Menghitung

Pengairan Irigasi

Rumus = Hasil panen x 5%

Pengairan Alami (tadah hujan, sungai, dll)

Rumus = Hasil panen x 10%

Dalil

“Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allâh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

 

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al-An’am: 141).

 

“Rasulullah SAW bersabda, pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh.” (HR-Bukhari).

link slot gacor slot gacor