Hallo Sahabat,
Kami Siap Membantumu
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi), bila telah mencapai nisab. Hasil profesi merupakan sumber penghasilan seseorang seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.
Ketentuan
1. Mencapai nisab 520 kilogram beras.
2. Mencapai haul 1 tahun.
3. Kadarnya 2,5%.
Cara Menghitung
Penghasilan Kotor
Rumus = Total Pengahasilan x 2,5%
Penghasilan Bersih
Rumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok & Hutang) x 2,5%
Catatan, untuk lebih berhati-hati sebaiknya dihitung dari penghasilan kotor.
Dalil
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al Baqarah ayat: 267).