Zakat Emas & Perak - Yatim Mandiri Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Indonesia
WA CENTER : 0811 1343 577
Zakat Emas & Perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang ditunaikan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab. Sudah seharusnya ditunaikan zakatnya. Tentunya dengan dasar syariat yang benar agar jangan sampai mengambil yang bukan haknya atau menahan yang sudah menjadi hak Allah SWT.


Ketentuan

1.  Mencapai nisab zakat emas 85 gr emas.

2.  Mencapai nisab zakat perak 595 gr perak.

3.  Mencapai haul 1 tahun.

4.  Kadarnya 2,5%.

5.  Melebihi dari yang dipakai.


Cara Menghitung

Zakat Emas

Zakat Emas = (Gram Emas x Harga) x 2,5%.

Zakat Perak

Rumus Perak = (Gram Perak x Harga) x 2,5%




Dalil

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34-35).

link slot gacor slot gacor