Zakat Saham - Yatim Mandiri Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Indonesia
WA CENTER : 0811 1343 577
Zakat Saham

Saham adalah bagian tertentu dari kepemilikan suatu badan usaha. Setiap akhir tahun, para pemilik saham mendapatkan deviden atau keuntungan perusahaan, termasuk juga kerugiannya. Pada saat itulah kewajiban zakat jatuh kepada pemilik saham. Saham tergolong objek zakat karena termasuk harta yang dapat dijual-belikan.

 

Pemiliknya akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya. Hal itu serupa dengan barang dagang. Muktamar Internasional pertama mengenai zakat di Kuwait (29 Rajab 1404) telah menetapkan saham sebagai salah satu harta yang wajib dizakati.

 

Penghitungan zakat saham dianalogikan dengan zakat perdagangan, baik nisab maupun kadarnya. Nisabnya sebesar 85 gram emas dan kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Saham juga sebagai bentuk dari kekayaan atau aset, maka saham juga harus dizakati. Perhitungan zakat saham masuk dalam kategori zakat maal, atau zakat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

 

Ketentuan

1. Nisab 85 gram emas.

2. Haul 1 tahun.

3. Kadarnya 2,5 %.

 

Cara Menghitung

Zakat Saham dalam Rupiah

Rumus = Jumlah Saham dalam Rupiah x 2,5%

Zakat Saham dalam lembar Saham

Rumus = Jumlah Saham dalam Rupiah / (Harga pasar saham x 100 lembar)



Dalil

“Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

 

“Ambillah zakat dr sebagian harta mereka, dgn zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).

link slot gacor slot gacor