Forum Zakat Jakarta Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Umat

Forum Zakat (FOZ) DK Jakarta menggelar kegiatan pelantikan pengurus periode 2024-2027 sekaligus rapat kerja di Hotel Horison Balairung, Jakarta Timur, pada Kamis lalu (10/10/2024). 

Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum FOZ DK Jakarta Ahmad Jaelani, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag DK Jakarta Slamet Abadi, pengurus Forum Zakat Nasional, serta Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) termasuk Yatim Mandiri Jakarta..

Ketua Umum FOZ DK Jakarta Ahmad Jaelani dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema pelantikan dan rapat kerja kali ini menggabungkan dua slogan yang menjadi semangat bagi pengurus dalam mengabdi kepada masyarakat.

“Tema kali ini menggabungkan slogan Forum Zakat dan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Kolaborasi Berdampak, Sukses Jakarta untuk Indonesia. Harapannya kita semua bisa bekerja dengan baik dan berdampak luas bagi masyarakat, khususnya yang ada di DK Jakarta”, ujarnya.

Lanjut Jaelani, ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan program kerja FOZ DK Jakarta, karena dengan bersatu tantangan yang berat bisa diatasi bersama.

Sementara itu, Lukmanul Hakim selaku perwakilan dari Yatim Mandiri Jakarta, menyampaikan apresiasinya terhadap peran OPZ yang selama ini selalu sigap dalam membantu warga Jakarta.

“LAZ yang ada di DK Jakarta, di bawah komando Fozwil DK Jakarta ini selalu terdepan. Sejalan dengan itu, Yatim Mandiri juga turut serta dalam gerakan kebaikan ini untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di Jakarta,” tuturnya.

Lukman menambahkan, Yatim Mandiri juga siap berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh atas gerakan kebaikan dengan FOZ di Daerah Khusus Jakarta.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sharing session, sidang pleno dan pengesahan program kerja pengurus FOZ Jakarta untuk tahun 2024-2027.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.