Zakat Hadiah: Hukum, Nishab dan Cara Menghitungnya

Zakat hadiah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh Muslim ketika sudah mencapai nishab dan sesuai dengan jenis hadiahnya.


Zakat hadiah menjadi salah satu pembahasan penting di masa modern ini karena banyak orang yang memperoleh aset atau harta melalui cara yang satu ini. Dalam ajaran agama Islam, memberikan hadiah kepada orang lain hukumnya mandub yakni dianjurkan atau disunnahkan.

Jadi, jika Anda memperoleh hadiah dan masih bingung apakah hadiah tersebut wajib dizakatkan, maka simak pembahasannya di artikel ini. Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap hukum zakat tentang hadiah menurut Islam, nishabnya dan cara menghitungnya.

Pengertian Hadiah

 

Hadiah dalam Islam disebut juga dengan hibah atau athaya yang memiliki arti pemberian. Hadiah merupakan pemberian sejumlah uang tanpa mengharapkan imbalan tertentu dimana hadiah ini memiliki manfaat penting untuk menjalin hubungan baik dan akrab dari kedua belah pihak.

Selain sebagai untuk menjalin hubungan baik, hadiah juga bisa digunakan untuk mengungkapkan rasa hormat atau penghargaan terhadap seseorang. Hadiah ini bersifat insidental bukan periodik seperti pembayaran gaji.

Hadiah atau hibah ini bisa dalam berbagai bentuk seperti uang, barang, fasilitas dan layanan tertentu. Bisa juga dalam bentuk non material seperti sertifikat, piagam, sertifikat. Pada kali ini, hadiah yang akan dibahas adalah hadiah berupa uang karena berhubungan dengan zakat.

Baca juga:   Kapan Zakat Disyariatkan dalam Islam? Yuk Pelajari Sejarahnya

Pengertian dan Jenis-Jenis Zakat

 

Zakat merupakan suatu bagian tertentu dari aset atau harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang sudah mencapai nishab dan haulnya. Zakat ini menjadi salah satu cara bagi umat Islam untuk mensucikan dirinya karena merupakan ibadah yang suci.

Dalam ajaran agama Islam, zakat yang wajib dan harus dilakukan oleh umat muslim dibagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal. Berikut pembahasan lengkap dan perbedaan antara keduanya:

1.   Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dan harus dikeluarkan oleh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan di semua usia asalkan sudah mampu untuk membayarkan zakat. Zakat ini dibayarkan setiap setahun sekali di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah ini dianjurkan untuk diberikan dalam bentuk beras yakni sebesar 2,5% atau setara dengan 3,5 liter untuk setiap orang. Namun, apabila mengalami keterbatasan dan tidak bisa menyalurkan dalam bentuk beras, maka bisa dengan uang yang senilai dengan beras 3,5 kg.

2.   Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim atas aset atau harta yang dimiliki seseorang. Zakat dari hadiah ini termasuk ke dalam zakat maal. Zakat maal ini memiliki sangat banyak jenisnya sehingga memiliki hukumnya masing-masing menurut Islam.

Syarat untuk Mengeluarkan Zakat 

Dalam syariat Islam, zakat wajib dikeluarkan jika memenuhi keempat syarat di bawah ini:

1.   Orang yang Merdeka

Syarat yang pertama adalah orang yang melakukan zakat haruslah orang yang merdeka. Zakat tidak diwajibkan bagi orang yang belum merdeka. Syarat ini erat kaitannya dengan sejarah Islam dimana pada masa Nabi Muhammad SAW hidup banyak terjadi perbudakan.

Budak itu merupakan orang yang tidak merdeka sehingga justru menjadi golongan orang yang berhak menerima zakat dalam agama Islam. Zakat untuk budak ini ditujukan agar budak tersebut bisa memerdekakan diri mereka sendiri.

2.   Beragama Islam

Syarat yang kedua adalah orang yang melakukan zakat dengan syariat Islam harus beragama Islam. Bagi umat Islam, zakat merupakan ibadah yang suci dan digunakan untuk mensucikan diri sehingga tidak ada zakat atas kaum kafir.

3.   Mencapai Haul

Syarat yang ketiga adalah hadiah yang Anda peroleh sudah mencapai haul. Haul merupakan batasan waktu untuk membayarkan zakat. Menurut para ulama, haul zakat dari sebuah hadiah adalah segera setelah hadiah tersebut diterima atau diperoleh.

4.   Mencapai Nishab

Syarat yang keempat adalah hadiah yang Anda peroleh sudah mencapai nishab. Sebagaimana sudah dibahas sebelumnya, nishab dalam zakat dari hadiah sesuai dengan jenis hadiahnya. Contohnya jika berhubungan dengan penghasilan, maka sama dengan nishab zakat profesi.

Golongan Penerima Zakat

Membahas mengenai zakat pasti juga akan membahas mengenai orang yang berhak menerima zakat dalam Islam atau disebut dengan asnaf. Beberapa golongan asnaf diantaranya adalah:

  1. Fakir, merupakan orang yang sudah tidak memiliki harta atau uang bahkan untuk makan sekalipun.
  2. Miskin, merupakan orang yang memiliki harta atau uang namun kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar atau pokok seperti sandang, pangan, dan papan.
  3. Mualaf, merupakan orang yang baru masuk Islam. Ada beberapa mualaf yang ketika masuk Islam mengalami kesulitan dalam keuangan atau perekonomiannya.
  4. Budak, merupakan orang yang diperbudak atau belum merdeka sehingga zakat yang diberikan diharapkan bisa membantu budak-budak tersebut untuk terbebas dari perbudakan dan merdeka.
  5. Amil, merupakan orang yang membantu pemberi zakat untuk menyalurkan zakatnya kepada orang-orang yang berhak.

Hukum Zakat Hadiah Menurut Islam

 

Karena hadiah dalam Islam tidak diatur secara spesifik, maka ada beberapa pandangan Islam mengenai zakat hibah atau hadiah ini yakni:

  1. Apabila hadiah yang diperoleh berhubungan dengan upah atau gaji maka menggunakan ketentuan yang sama dengan zakat profesi atau penghasilan. Maka, besar zakat yang dikeluarkan ketika memperoleh hadiah adalah 2,5%.
  2. Apabila hadiah tersebut merupakan komisi, maka berlaku hal ini. Pertama, jika merupakan komisi dari prestasi, maka zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 10%. Kedua, jika hadiah tersebut merupakan komisi dari hasil pekerjaan, maka menggunakan aturan zakat profesi.
  3. Apabila hadiah tersebut merupakan hibah dan sumber hibah tidak diduga atau datang secara tiba-tiba, maka zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 20%. Jika hibah sudah diduga atau diharapkan, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

Nishab Zakat Hadiah

 

Dalam setiap zakat, pasti ada nishabnya. Nishab merupakan harta atau aset yang telah mencapai jumlah yang ditentukan sesuai dengan syariat Islam. Jika sudah mencapai nishab ini, maka Anda yang memperoleh hadiah wajib mengeluarkan zakat.

Beberapa ulama menyatakan bahwa zakat yang berhubungan dengan hadiah nishabnya adalah senilai dengan 85 gram. Jika hadiah yang diperoleh sudah masuk dalam nishab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat ketika hadiah diterima.

Artikel pilihan:   Mengenal Pengertian Nisab dan Haul dalam Zakat

Cara Menghitung Zakat Hadiah

 

Sesuai dengan yang dijelaskan di atas, masing-masing hadiah memiliki aturannya sendiri untuk besaran zakat hadiah. Jadi, besaran zakat yang sudah disampaikan di atas, maka bisa langsung dikalikan dengan besaran hadiah yang Anda peroleh.

Contohnya, jika hadiah tersebut berhubungan dengan upah atau gaji dari pekerjaan yang Anda lakukan, maka Anda mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari hadiah yang diperoleh.

Jika hadiah yang diperoleh adalah hadiah yang tidak diduga dari siapa dan tiba-tiba Anda memperolehnya, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari hadiah yang diperoleh. Jadi, perhitungannya disesuaikan dengan jenis hadiah yang Anda peroleh.

Pembahasan lengkap mengenai zakat hadiah dapat membantu menjawab kebingungan dan pertanyaan Anda sebagai umat muslim yang memperoleh hadiah dan ingin menunaikan kewajibannya. Berbagi dengan zakat membantu umat muslim untuk mensucikan diri.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top