Zakat Hadiah Non Uang Apakah Wajib Bayar Zakat? Simak Disini

Zakat hadiah non uang menjadi wajib dibayarkan jika diikuti dengan faktor lain yang diatur peraturan zakat hartanya bedasar syariat Islam.


Pemberian hadiah atau hibah bisa saja tidak dalam bentuk uang. Jadi pembahasan mengenai zakat hadiah non uang bisa dikatakan menjadi pembahasan penting terutama bagi umat muslim karena hadiah juga bisa dijadikan sebagai tambahan aset atau harta.

Masih banyak kebingungan yang muncul mengenai bagaimana jika memperoleh hadiah jika berbentuk non uang seperti motor, mobil, rumah, tanah, dan lain sebagainya. Maka, di artikel ini akan dibahas lengkap mengenai bagaimana pandangan Islam dan ulama mengenai hal ini.

Apa Itu Hadiah?

 

Sebelum membahas lebih dalam mengenai pandangan Islam dan ulama mengenai zakat untuk hadiah yang barang non tunai, ada baiknya memahami terlebih dahulu mengenai hadiah. Hadiah adalah pemberian baik dalam bentuk uang atau barang dimana diberikan tanpa mengharapkan imbalan.

Manfaat memberikan hadiah adalah untuk menjalin atau membangun hubungan baik atau semakin mengakrabkan hubungan dari yang memberikan hadiah kepada orang yang diberikan hadiah. Hadiah ini bersifat secara insidental bukan secara periodik atau berkelanjutan.

Hadiah ini bisa berbentuk material seperti uang, tanah, mobil, motor dan lain sebagainya dan ada juga yang non material seperti penghargaan dan sertifikat. Di sini Anda akan mengetahui informasi mengenai zakat dari hadiah yang berbentuk material.

Pandangan Islam Mengenai Zakat Hadiah Non Uang

 

Zakat dalam Islam merupakan ibadah yang suci karena memiliki tujuan untuk mensejahterakan sesama muslim. Pada masa Nabi Muhammad SAW, belum ada konsep hadiah sehingga belum ada aturan spesifik yang mengatur mengenai zakat tentang hadiah ini.

Jadi, dalam Islam tidak ada dalil atau firman Allah SWT yang mewajibkan seorang muslim untuk berzakat ketika menerima hadiah dalam bentuk apapun.

Namun, menurut pandangan ulama para ahli fiqih, ada beberapa faktor yang beriringan dengan penerimaan hadiah sehingga mewajibkan penerima hadiah tersebut untuk mengeluarkan zakat. Beberapa kriteria atau faktor tersebut akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini.

1.   Jika Hadiah Merupakan Harta Wajib Zakat

Faktor pertama yang menyebabkan hadiah harus dizakatkan adalah jika hadiah tersebut merupakan harta wajib zakat. Kriteria harta yang wajib zakat diantaranya adalah perak, emas, hasil pertanian, dan barang perniagaan.

Jadi, jika hadiah yang Anda terima masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakatkan, maka wajib untuk mengeluarkan zakat.

2.   Berlakunya Hukum Asal

Kemudian, faktor yang menyebabkan hadiah harus dizakatkan berkaitan dengan hukum asal. Hukum asal adalah pengkategorian harta atau aset berdasarkan asalnya atau penggunaannya. Contoh jika Anda memperoleh hadiah mobil, motor, tanah atau rumah, maka harus melihat hukum asal ini.

Dalam ajaran Islam, jika rumah, mobil, motor, tanah tersebut digunakan secara pribadi maka tidak dikenakan zakat. Sedangkan, jika rumah, mobil, motor, tanah tersebut digunakan untuk mencari laba atau keuntungan, maka hadiah tersebut wajib dikenakan zakat.

Nisab Zakat Hadiah Bukan Uang

 

Kemudian membahas mengenai zakat pasti akan berbicara juga mengenai nisab. Nisab adalah batas minimal harta atau aset yang dimiliki sehingga ketika memiliki aset atau harta di atas batas tersebut, umat muslim wajib mengeluarkan zakat.

Beberapa ulama memiliki pendapat bahwa zakat hadiah mobil memiliki nisab sama dengan zakat profesi yakni senilai dengan 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5%.

Namun, ada juga beberapa pendapat ulama lain yakni jika hadiah tersebut merupakan hibah dan apabila diterima tanpa diduga-duga dan diharapkan, maka zakat yang wajib dikeluarkan oleh penerima hadiah adalah sebesar 20%.

Sedangkan, untuk hadiah yang berupa hibah dan sudah diduga atau diharapkan, maka zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5%. Zakat hadiah non uang ini dibayarkan ketika hadiah tersebut diterima.

Cara Menghitungnya

Mengenai cara menghitung besaran zakat terkait hadiah, maka harus melihat kembali jenis atau kategorisasi hadiah tersebut. Contohnya jika emas, maka menggunakan aturan nisab dan besaran sesuai dengan zakat emas.

Sehingga sebelum melakukan perhitungan, ada baiknya Anda memahami dan mencari tahu terlebih dahulu mengenai hadiah yang diterima masuk ke dalam kategorisasi harta yang mana dan yang wajib dizakatkan atau tidak.

Artikel lainnya:   Cara Menghitung Zakat Emas dan Ketentuannya

Contoh Cara Menghitung Zakat

Jika Anda memperoleh sebuah mobil dengan harga Rp750.000.000 dan diterima sebagai hibah yang tidak terduga, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari total nilai hibah tersebut yakni sebesar Rp150.000.000.

Syarat untuk Mengeluarkan Zakat dalam Islam

Selain melihat kategorisasi hadiah yang diperoleh, orang yang ingin berzakat juga harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini menurut ajaran agama Islam.

1.   Beragama Islam

Orang yang akan berzakat dengan menggunakan syariat Islam maka wajib hukumnya untuk beragama Islam. Dalam Islam, tidak ada zakat atas kaum kafir. Kemudian, zakat dalam Islam merupakan ibadah yang suci yang digunakan untuk mensucikan diri dari berbagai dosa yang dilakukan.

2.   Mencapai Haul

Haul adalah jangka waktu atau batasan waktu untuk membayarkan zakat. Jika dalam zakat tentang hadiah non uang, waktu atau haul untuk membayarkan zakat adalah segera setelah hadiah tersebut diperoleh.

3.   Mencapai Nisab

Nisab merupakan batasan minimal jumlah aset atau harta yang dimiliki oleh seseorang untuk menjadi wajib menunaikan zakat. Jika hadiah yang Anda peroleh sudah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakat.

4.   Merdeka

Terakhir, orang tersebut haruslah orang yang sudah merdeka atau bukan budak. Budak merupakan orang yang berada di bawah kepemilikan orang lain dan digunakan untuk melakukan berbagai pekerjaan tanpa dibayar satu persen pun.

Jadi budak tidak wajib untuk berzakat. Justru, budak adalah golongan orang yang berhak menerima zakat karena zakat yang diberikan diharapkan dapat membebaskan mereka dari perbudakan dan memerdekakan mereka.

Kini jika Anda memperoleh hadiah dalam bentuk non uang dan berkeinginan untuk menunaikan kewajiban zakat hadiah non uang atas hadiah yang diperoleh sudah tidak akan bingung lagi. Pahami syaratnya untuk tahu apakah hadiah yang diterima harus dizakatkan.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top