Setidaknya ada 4 jenis infak yang mesti diketahui oleh umat muslim. Namun, diantara keempatnya ada satu yang wajib dihindari. Hindari melakukannya.
Berbagi kepada sesama yang membutuhkan menjadi naluri sekaligus kewajiban bagi manusia.
Seperti halnya dalam ajaran Islam untuk memberikan infak. Infak merupakan pemberian harta kepada orang lain.
Jenis infak pun cukup beragam dan masing-masing memiliki hukum yang berbeda.
Karena itulah sebagai umat muslim perlu memperhatikannya dengan baik. Apakah infak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau justru sekedar haus perhatian oleh orang-orang.
Hal seperti ini tentu tidak baik sehingga amalan yang seharusnya menuai pahala justru sia-sia.
Jenis Infak dalam Islam Wajib Diketahui
Pada dasarnya semua agama akan mengajarkan kebaikan. Apalagi agama Islam. Di dalam Islam harus senantiasa menebar kebaikan.
Misalnya, dengan memberi sesuatu kepada yang benar-benar membutuhkan. Ini disebut dengan infak.
Infak dapat didefinisikan sebagai kegiatan mengeluarkan harta yang pokok kepada orang lain.
Harta pokok tersebut mencakup zakat (yang memiliki hukum wajib) dan non zakat (yang berhukum sunnah).
Beberapa yang disebut sebagai infak wajib diantaranya kafarat, zakat, nazar dan sebagainya.
Sementara itu, yang disebut infak sunnah adalah infak kepada fakir miskin, infak bagi orang yang terkena musibah bencana alam, infak kemanusiaan dan sebagainya.
Infak seringkali disamakan dengan sedekah. Padahal, infak sudah pasti sedekah tapi sedekah belum tentu infak
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya” [Saba’/34 : 39]
Bahkan menurut cerita yang sudah dicek kebenarannya, ada malaikat yang selalu berdoa setiap pagi dan sore kepada Allah SWT.
Malaikat ini meminta agar orang-orang yang berinfak agar senantiasa diganti dengan kebaikan. Selain itu, jenis infak juga beragam, seperti:
1. Infak Wajib
Infak wajib merupakan infak yang wajib dikeluarkan oleh seseorang. Apabila infak ini tidak dikeluarkan oleh seseorang, maka ia akan mendapatkan dosa. Karena itulah jika memang memiliki kewajiban untuk berinfak, maka lakukanlah.
Sebab, sebagai manusia biasa tentu tidak akan ada yang tahu kejadian kelak di kemudian hari. Sebagai umat muslim yang masih diberi kesempatan untuk menghirup udara segar setiap hari, tentu sebaiknya kita menjalankan apa yang seharusnya dijalankan. Beberapa contoh infak wajib, diantaranya:
-
Membayar Mas Kawin
Salah satu contoh paling umum dari infak wajib adalah membayar mas kawin. Mas kawin merupakan harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri untuk akad nikah. Meskipun demikian, harus dipahami bahwa tidak ada ketentuan minimum terkait mas kawin.
Mas kawin bukanlah tujuan utama suatu pernikahan dan standarisasi nominalnya tentu harus sesuai dengan kondisi tiap-tiap pihak. Sebagai informasi, ada mas kawin yang disunnahkan yaitu tidak kurang dari 10 dirham serta tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.
-
Kafarat
Kafarat merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim dikarenakan sudah melanggar hukum maupun ketentuan Allah SWT. Besaran kafarat atau kifarat ini bergantung jenis kesalahan apa yang dilakukan.
Kemudian, penerima infak ini bisa siapapun. Bahkan boleh dari pihak keluarga maupun kerabat lain yang membutuhkan. Sangat dianjurkan jika memiliki kewajiban seperti ini, maka hendaklah segera membayarkannya.
-
Memberi Nafkah Pada Keluarga
Contoh lainnya dari jenis infak wajib adalah memberikan nafkah kepada keluarga. Misalnya, suami yang berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya dan keluarga mereka. Ini merupakan kewajiban dari suami kepada isteri. Nantinya ada ganjaran pahala yang besar baginya.
2. Infak Sunnah
Selain infak wajib, dalam Islam juga ada infak sunnah. Infak ini merupakan infak yang dilakukan dengan tujuan untuk bersedekah di jalan Allah SWT. Karena itulah sedekah yang berbentuk harta bisa dikatakan sebagai infak sunnah.
Siapapun yang memiliki cukup harta bisa melakukan infak sunnah. Jadi, dapat dikatakan sebetulnya ada begitu banyak amalan yang bisa dilakukan untuk menuai pahala sebanyak-banyaknya. Infak sunnah terdiri dari dua macam, yaitu:
-
Infak Jihad
Infak jihad merupakan infak yang diberikan kepada seseorang maupun sekelompok orang yang hendak berjuang di jalan Allah SWT. Misalnya, ketika memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk mereka yang sedang memperjuangkan Palestina.
Infak seperti ini tentu akan menuai banyak manfaat. Bukan hanya dari sisi penerima saja, melainkan juga dari sisi pemberi infak. Selain bisa meringankan beban penerima, infak ini juga bisa memberi pahala yang besar bagi pemberi infak.
-
Infak untuk Membantu Orang Lain
Infak untuk membantu orang lain tentu saja bertujuan untuk meringankan beban orang lain. Hampir mirip dengan infak jihad, namun infak ini bisa diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Tidak hanya mencakup keperluan jihad saja.
Pemberi infak juga bisa memberikan hartanya pada orang-orang di sekitar. Pastikan semuanya dikarenakan Allah SWT dan untuk Allah SWT. Jangan sampai terselip sebersit pun rasa ingin dikagumi oleh banyak orang ketika berinfak.
3. Infak Mubah
Jenis infak berikutnya adalah infak mubah. Ini merupakan jenis infak yang boleh saja dilakukan namun yang melakukannya tidak akan memperoleh pahala. Kemudian, bagi yang tidak melakukannya pun tidak akan menuai dosa.
Jadi, infak ini dilakukan untuk hal-hal yang memiliki hukum mubah. Misalnya, seseorang yang memberikan hartanya untuk keperluan bercocok tanam, bertani maupun berdagang. Hal seperti ini tentu bukan merupakan hal wajib dilakukan.
Meskipun demikian, sah-sah saja jika ada seseorang yang melakukannya. Tidak ada larangan apapun bagi seseorang yang ingin melakukan infak mubah. Orang yang melakukannya tidak akan memperoleh pahala. Begitu juga orang yang tidak melakukannya pun tidak akan mendapatkan dosa apapun.
Akan tetapi, kembali lagi semuanya diniatkan karena Allah SWT. Sebab, jika bukan karena Allah SWT tentu hukum infak ini akan berganti menjadi infak haram. Sungguh ini adalah jenis infak yang harus dihindari.
4. Infak Haram
Ini adalah jenis infak yang sangat dilarang oleh ajaran agama Islam. Karena itulah jangan sampai mengerjakan infak seperti ini. Meskipun demikian, dirasa atau tidak tetap masih ada yang melakukan infak seperti ini.
Infak haram adalah infak berupa memberikan harta kepada orang lain dengan tidak ikhlas maupun tidak karena Allah SWT. Siapapun yang berinfak dengan niat hanya ingin dipuji maupun memperoleh balasan dari orang lain hukumnya haram. Jangan sampai melakukan hal seperti ini.
Perbuatan infak haram juga hanya mencerminkan perilaku riya bagi yang melakukannya. Perilaku seperti ini benar-benar dilaknat oleh Allah SWT dan dikategorikan sebagai orang munafik. Bahkan balasan yang diberikan di akhirat nanti sangatlah pedih.
Pahala yang seharusnya dituai karena infak justru harus dihapus karena perilaku riya tersebut. Sungguh mereka yang melakukan infak haram akan sangat merugi di dunia dan akhirat. Kiranya semua umat muslim mampu menghindari hal seperti ini dengan baik.
——————
Jenis infak ada begitu banyak macamnya. Mulai dari infak wajib, sunnah, mubah dan haram.
Sebagai umat muslim yang ingin mendapatkan pahala dan ridho Allah SWT, sebaiknya jangan sesekali melakukan infak haram.
Sungguh balasannya amatlah pedih baik di dunia maupun di akhirat nanti.