Cara Menghitung Zakat Emas dan Ketentuannya

Cara menghitung zakat emas ternyata tidak begitu sulit asalkan tahu rumus perhitungannya. Apakah Anda sudah mengetahui cara menghitungnya? 


Emas merupakan salah satu harta yang harus dizakati apabila sudah memenuhi nisab dan haulnya, sehingga cara menghitung zakat emas menjadi pengetahuan yang wajib diketahui. Untuk menghitung zakat emas, ada rumusnya tersendiri dan ketentuannya. 

Saat ini emas bukan lagi dipergunakan sebagai perhiasan bagi para wanita, melainkan banyak orang yang menjadikannya sebuah investasi menguntungkan. Hal tersebut dikarenakan harga emas cenderung stabil dan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup menguntungkan. 

Namun, investasi emas cocok dilakukan untuk jangka panjang karena semakin lama emas disimpan, maka ketika dijual nilainya akan semakin mahal. Jika investasi emas dan sudah mencapai batas yang ditentukan, maka Anda wajib membayar zakat maal untuk membersihkan harta tersebut. 

Apa Itu Zakat Emas? 

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang mana harus dan wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, jika telah mencapai syarat atau ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, muslim wajib melaksanakannya dan ditunaikan sebagaimana mestinya. 

Zakat ditunaikan kemudian diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya atau disebut dengan istilah asnaf. Tidak hanya ada zakat fitrah, ada juga zakat mal yang bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh umat muslim. 

Jenis zakat mal terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah zakat emas dan perak, ataupun logam mulia lainnya. Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab dan haulnya, sehingga wajib dibayarkan. 

Jadi, ketika memiliki emas dengan jumlah yang sudah mencapai nisab dan haulnya, maka muslim wajib membayar zakat atas kepemilikan emas tersebut. Akan tetapi apabila memiliki emas namun tidak mencapai nisab dan haulnya, maka tidak perlu membayar zakat atas kepemilikan tersebut. 

Sebenarnya tidak hanya emas yang perlu dizakati, ada beberapa jenis perhiasan lainnya seperti emas dan dari batu-batu mulia. Namun, nisab dan haulnya berbeda-beda sehingga kadar atau besaran materi yang perlu dibayarkan untuk berzakat tentu akan berbeda.

Kadar Zakat Emas

Seperti yang dikatakan sebelumnya, emas yang telah mencapai haul dan nisab serta merupakan milik sendiri harus dibayarkan zakatnya. 

Lantas, berapa kadar zakat emas yang perlu dibayarkan? Kadar zakat yang perlu dibayarkan untuk harta berbentuk emas adalah sebanyak 2,5% dari total keseluruhan emas yang dimiliki. 

Jadi, ketika sudah memiliki emas yang telah mencapai batas minimal nisab dan haulnya, maka Anda wajib membayar zakat dengan kadar 2,5% dari total keseluruhannya. 

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Sebelum mempelajari tentang cara menghitung zakat emas, maka akan lebih baik jika Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat emas yang wajib dizakati. Dengan demikian, Anda bisa mengetahui mana harta emas yang harus dizakati dan tidak perlu dizakati. Berikut ulasannya:

1.   Milik Sendiri

Pertama, harta berupa emas yang wajib dibayar zakatnya harus miliki sendiri secara sempurna dan sah, bukan milik orang lain atau bahkan pinjaman. Jadi, emas yang wajib dibayarkan zakatnya adalah miliki sendiri, baik itu hasil membeli atau diberikan oleh orang lain. 

2.   Sampai Haulnya

Kedua, emas yang harus dibayarkan zakatnya adalah yang sudah sampai haulnya, yakni emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Jika memiliki emas dan tersimpan selama satu tahun berjalan, Anda diwajibkan membayar zakat namun apabila masih satu bulan maka tidak perlu.

3.   Sampai Nisabnya

Ketiga, emas yang Anda miliki wajib dibayarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisabnya yang mana hal tersebut berarti emas sudah mencapai batasnya atau masuk dalam kategori harta wajib dizakati. Nisab emas sendiri adalah sebesar 85 gram, sehingga ketika memiliki emas dengan berat tersebut maka wajib membayar zakat. 

Membayar zakat untuk kepemilikan emas harus memenuhi tiga syarat yang telah disebutkan di atas, yakni miliki sendiri, kemudian sampai haulnya, dan juga sampai nisabnya. Apabila tidak memenuhi ketiga syarat tersebut maka tidak perlu membayar zakat untuk kepemilikan emasnya. 

Artikel lainnya :   Wajib Tahu! Dasar Hukum Zakat Emas dan Perak dalam Islam

Cara Menghitung Zakat Emas

Nah, karena sudah mengetahui apa sejatinya zakat emas dan apa saja persyaratannya, maka kini saatnya mengetahui cara menghitung zakat emas. Menghitung zakat untuk harta berupa emas memiliki rumusnya tersendiri, yakni sebagai berikut: 

2,5% x Jumlah Emas yang Dimiliki = Zakat yang Perlu Dibayarkan

Dengan rumus di atas, Anda dapat melakukan cara menghitung zakat emas sesuai kepemilikan masing-masing. Setelah selesai mendapatkan hasil zakat, Anda harus mengkonversikan terlebih dahulu ke rupiah sebelum membayar zakatnya. 

Contoh: 

Bapak Danang memiliki harta berupa emas yang telah disimpan selama satu tahun dengan berat 100 gram yang berarti sudah melebihi nisab dan wajib dibayarkan zakatnya. Jika Bapak Danang hendak membayarkan zakat emasnya, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Misalnya harga emas per gramnya adalah Rp750.000, kemudian dikalikan dengan jumlah keseluruhan emas yang dimiliki Bapak Danang yakni 100 gram maka hasilnya Rp75.000.000. 

2,5% x Rp75.000.000 = Rp1.875.000

Nah, dari perhitungan di atas maka dapat diketahui bahwa zakat yang perlu dibayarkan oleh Bapak Danang dengan kepemilikan emas sebanyak 100 gram adalah Rp1.875.000. 

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas?

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk membayarkan atau menunaikan zakat emas, yakni membayarkannya berupa emas secara langsung maupun mengkonversikannya terlebih dahulu dalam bentuk rupiah. 

Pembayaran bisa langsung melalui lembaga-lembaga yang memang menerima pembayaran zakat emas atau bisa langsung kepada orang-orang / golongan yang berhak menerima zakat, yakni sebagai berikut ini: 

  1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta serta penghasilan sama sekali sehingga baginya sulit bahkan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  2. Miskin, golongan yang hampir sama dengan fakir yakni sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari namun terdapat perbedaan yang mana golongan miskin masih memiliki penghasilan. 
  3. Amil, orang yang mengurus zakat dari awal hingga akhir, mulai dari proses penerimaan hingga penyalurannya. 
  4. Mualaf, golongan orang-orang yang baru memeluk agama Islam bertujuan untuk menyenangkan hatinya karena bisa saja seorang mualaf ditinggalkan keluarga atau pekerjaannya. 
  5. Riqab, golongan orang-orang yang termasuk hamba sahaya atau korban perdagangan manusia yang ditawan oleh musuh Islam, orang terjajah, dan teraniaya. 
  6. Gharimin adalah golongan orang-orang yang terjerat utang dengan tujuan untuk bertahan hidup, baik untuk mengobati penyakit atau untuk kemaslahatan umat. 
  7. Fi Sabilillah, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, di zaman sekarang adalah golongan orang yang berdakwah dan berjihad. 
  8. Ibnu Sabil, orang terakhir yang berhak menerima zakat, yakni orang yang sedang dalam perjalanan atau seorang musafir. Di sini yang dimaksud sebagai musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk menegakkan agama Islam, bukan untuk maksiat.

Cara menghitung zakat emas tidak begitu sulit apalagi jika sudah memahami rumusnya dengan pedoman 2,5% dari keseluruhan emas yang dimiliki. Namun, sebelum membayar zakat Anda perlu memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu agar zakat yang dibayar sah. 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top