Pengertian Wakaf : Syarat, Rukun, Jenis dan Dasar Hukumnya

Apa yang dimaksud dengan wakaf? Apa syarat dan dasar hukumnya? Apa saja jenis-jenisnya? Simak penjelasan lebih lengkapnya di dalam artikel ini!


Berbuat baik kepada orang sekitar tentunya akan memberikan banyak manfaat kepada diri sendiri maupun orang lain yang akan menerimanya.

Salah satu perbuatan baik yang bisa dilakukan adalah memberikan harta benda atau apa saja yang dimiliki dengan melakukan wakaf.

Apa itu wakaf? Bagaimana rukun, syarat, keutamaan, dan dasar hukum dari wakaf? Apa saja jenis-jenisnya? Cari tahu jawaban dan penjelasan lebih lengkap tentang pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan membaca artikel di bawah ini dengan seksama!

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf

Salah satu kewajiban manusia hidup di dunia adalah melakukan ibadah kepada Sang Pencipta. Banyak jenis ibadah yang dapat dilakukan dan tentunya masing-masing memiliki keutamaan, hukum, tata cara, manfaat, dan pahalanya tersendiri.

Ternyata ada salah satu jenis ibadah dengan kandungan pahala yang akan terus mengalir dan tidak terputus sampai kapan pun meskipun orang yang memberikannya telah meninggal dunia. Ibadah tersebut dikenal dan disebut dengan istilah wakaf.

Jenis ibadah yang satu ini sering kali disamakan dengan sedekah. Keduanya memang tampak sama, tetapi memiliki perbedaan. Ketika sedekah, orang-orang umumnya memberikan harta berupa uang atau benda yang layak pakai kepada orang lain.

Namun, ketika mewakafkan harta, maka harta yang diberikan biasanya berupa tanah atau bangunan yang dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu lama oleh masyarakat luas. Harta benda yang diberikan juga bisa berbentuk lainnya, tetapi tetap memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pengertian wakaf?

1. Pengertian Secara Umum dan Fiqih Islam

Secara umum, wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu “Waqf”. Istilah tersebut memiliki arti dalam Bahasa Indonesia yaitu artinya “menahan diri”.

Sementara menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi yang dipindahkan atau diberikan untuk menjadi dimiliki secara umum/ bersama agar manfaatnya dinikmati banyak orang. Pemberian itu diberikan dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu selamanya.

Masih banyak pengertian yang diutarakan oleh berbagai pihak.

2. Pengertian Menurut Undang-undang Republik Indonesia

Sementara menurut UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah suatu perbuatan yang dilakukan wakif (pemberi) memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya selamanya atau dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan dan dimanfaatkan guna kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

3. Pengertian Menurut Mashab Safi’i, Hanafi, dan Malik

Beberapa Mashab yang memberikan pendapatnya tentang pengertian ibadah ini adalah Mashab Syafi’i, Mashab Hanafi, dan Mashab Malik. Bagaimana pendapat ketiga mashab tersebut? 

Menurut Mashab Syafi’I, wakaf merupakan suatu tindakan melepaskan harta dari kepemilikan melalui sebuah prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa harta yang diwakafkan dapat berupa benda bergerak yang dimanfaatkan dalam jangka waktu lama atau kekal.

Wakaf menurut Mazhab Hanafi adalah suatu sikap tidak melakukan tindakan apapun atas harta yang dimilikinya yang berstatus tetap hak milik dengan memberikan manfaat dari harta tersebut kepada pihak lainnya dalam jangka waktu saat ini atau jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara menurut Mazhab Malik, wakaf adalah tindakan tidak melepaskan harta yang dimilikinya, tetapi memiliki kewajiban untuk memberikan manfaat dari harta yang diwakafkan tersebut kepada masyarakat luas dan tentunya tidak boleh mengambil kembali harta yang sudah diwakafkan.

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf

Wakaf harus dilaksanakan berdasarkan rukunnya. Jika tidak memenuhi rukun yang sudah ditetapkan, maka pemberian harta yang diwakafkan tidak akan dianggap sah.

Apa saja rukun dalam menjalankan ibadah ini? Berikut ini rukun wakaf yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Ada atau terdapat orang yang berwakaf atau disebut dengan waqif.
  • Terdapat harta benda yang akan diwakafkan atau mauquf.
  • Terdapat orang yang akan menerima manfaat dari harta benda yang diwakafkan atau mauquf’alaih.
  • Terucapnya ikrar atau lafadz (shighat) ketika ibadah wakaf dilakukan.

Tata cara wakaf dapat dilakukan secara berurutan dengan melakukan langkah-langkah berikut ini, yaitu:

  • Wakif memberikan harta benda sesuai syarat atau ketentuan yang berlaku.
  • Penerima perorangan atau lembaga menerima harta benda yang telah diwakafkan.
  • Terjadi akad yang dilakukan secara jelas.
  • Harta benda yang telah diwakafkan akan menjadi miliki masyarakat umum dan dimanfaatkan untuk tujuan ibadah secara bersama-sama.

Di dalam pelaksanaan akadnya, sebaiknya terdapat saksi yang menyaksikan akad tersebut. Adanya saksi juga dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penerima berkhianat dan tidak bertanggung jawab atas pemberian.

Selain itu, saksi juga memiliki peranan penting dalam menjaga agar penerima tetap bertanggung jawab dan amanah menggunakan pemberian dari wakif.

Adanya saksi juga sangat dianjurkan dalam Al Quran terutama dalam surat Al-Baqarah ayat 282.

Pencatatan wakaf juga harus dilakukan sebagai tanda bukti. Selain itu, pencatatan ini juga dilakukan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Syarat Wakaf

Syarat Wakaf
Sumber Gambar Pixabay

Ketika akan memberikan wakaf, tentunya seseorang harus mengerti dan memahami tentang syarat wakaf. Semua syarat yang ada harus dipenuhi agar dianggap sah.

Apa saja syarat-syarat tersebut? Berikut ini syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan salah satu jenis ibadah ini, yaitu:

1. Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Seorang Wakif (Pemberi)

Orang yang akan memberikan sebagian hartanya harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah disepakati. Seorang wakif atau pemberi harus cakap dan mampu bertindak dalam membelanjakan harta yang dimilikinya. 

Kecakapan tersebut harus memenuhi kriteria berikut ini, yaitu:

  • Merdeka
  • Memiliki akal sehat
  • Dewasa
  • Tidak berada di bawah pengampuan

2. Syarat untuk Mauquf (Harta Benda) yang Diberikan 

Harta benda yang akan diberikan juga tidak boleh asal atau sembarangan. Harga benda tersebut harus memenuhi beberapa syarat atau ketentuan. Berikut ini syarat yang harus dimiliki atau dipenuhi harta benda yang akan diberikan, yaitu:

  • Harta benda yang diberikan harus memiliki nilai.
  • Harta tersebut berupa benda bergerak atau benda tetap.
  • Benda yang akan diwakafkan harus tertentu atau diketahui ketika terjadi.
  • Harta benda tersebut sebelumnya memang telah menjadi milik wakif atau pemberi.

3. Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Mauquf’Alaih (Penerima)

Selain syarat bagi wakif dan harta yang diwakafkan, terdapat pula syarat-syarat khusus untuk penerima (orang atau badan hukum yang berhak menerima) yang disebut dengan syarat Mauquf’Alaih.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi Mauquf’Alaih, yaitu:

  • Harus dinyatakan secara tegas ketika waktu mengikrarkan.
  • Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa atau apa ditujukan harta benda tersebut.
  • Tujuannya adalah untuk melaksanakan ibadah.

4. Syarat dalam Shighat

Syarat untuk wakaf lainnya adalah syarat dalam shighat. Apa itu shighat? Shighat akad merupakan segala/ semua ucapan, tulisan, maupun isyarat dari orang yang melakukan akad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan keinginannya. Syarat shighat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Shighat harus terjadi seketika tau munjazah.
  • Shighat tidak boleh dilakukan dengan diikuti syarat bathil.
  • Shighat tidak diikuti oleh adanya pembatasan waktu tertentu.
  • Shighat tidak boleh mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali harta benda yang sudah diwakafkan.

Keutamaan Wakaf

Wakaf Pengertian, Keutamaan, Syarat, Dasar Hukum, dan Jenis
Image by Nattanan Kanchanaprat From Pixabay

Ibadah yang dijalankan dengan ikhlas demi Allah pasti akan memberikan banyak pahala dan manfaat baik itu di dunia maupun kehidupan di akhirat.

Apa saja keutamaan dan manfaat wakaf? Berikut ini manfaat dan keutamaan melakukan wakaf, yaitu:

1. Mendapatkan Pahala dan Amal Jariah

Manfaat pertama yang bisa didapatkan tentunya pemberi akan mendapatkan pahala. Selain mendapat pahala, pemberi juga mendapatkan amal jariah.

Apa itu amal jariah? Pahala yang terus mengalir dan didapatkan oleh orang yang melakukannya meskipun ia sudah meninggal dunia.

Harta benda yang diwakafkan masih ada meskipun orang tersebut telah meninggal.

Semua harta benda tersebut juga tetap dapat dimanfaatkan dan memberikan manfaat kepada banyak orang yang menggunakannya untuk keperluan ibadah atau keperluan baik lainnya.

Pahala amal jariah yang didapatkan karena mewakafkan harta bendanya untuk keperluan masyarakat luas juga sudah dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim.

2. Dapat Mempererat Tali Persaudaraan dengan Orang Lain

Selain sebagai amal jariah, manfaat lainnya yang bisa didapatkan adalah dapat digunakan sebagai cara untuk mempererat tali persaudaraan dengan orang lain.

Hal ini karena harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan dan digunakan secara bersama-sama.

Misalnya, seseorang mewakafkan sebuah masjid atau mushola di lingkungan tempat tinggalnya.

Mushola atau masjid tersebut dapat digunakan untuk tempat berkumpul dan melaksanakan berbagai ibadah oleh masyarakat yang tinggal di area sekitarnya.

Meskipun orang yang memberikannya telah meninggal, mushola tersebut tetap akan digunakan sebagai tempat ibadah dan berkumpul banyak orang.

Tentu saja hal ini membuatnya menjadi tempat untuk mempererat tali persaudaraan antar masyarakat.

3. Membangun Jiwa Kepedulian dan Jiwa Sosial Tinggi

Orang yang mewakafkan sebagian harta benda yang dimilikinya tentu saja secara tidak langsung akan membangun jiwa kepedulian dan jiwa sosial yang ada di dalam dirinya.

Memberikan pertolongan kepada orang lain juga bisa sebagai bukti bahwa orang tersebut memang memiliki sikap peduli.

Selain itu, pemberi juga akan merasa tenang dan damai setelah memberikan pertolongan untuk orang-orang yang membutuhkan dari harta benda yang dimilikinya sendiri.

Besar kemungkinan pemberi juga akan merasa terus ingin berbuat baik dan membantu sesama.

4. Membantu Pembangunan Lingkungan Sekitar

Harta yang diwakafkan bisa berupa dana untuk membangun berbagai sarana umum bagi masyarakat luas di lingkungan sekitar.

Misalnya, harta tersebut digunakan untuk membangun masjid, sekolah, pesantren, fasilitas kesehatan, dan berbagai bangunan atau fasilitas yang lain.

Tindakan ini tentu saja akan sangat bermanfaat dan membantu pembangunan sarana atau fasilitas umum di lingkungan sekitar. Masyarakat pun akan sangat terbantu dengan adanya fasilitas umum tersebut.

Misalnya, di suatu lingkungan tidak ada mushola atau masjid. Masyarakat sekitar harus pergi jauh jika ingin pergi ke masjid.

Kemudian ada orang yang mewakafkan tanahnya untuk dibangun mushola. Tentu saja pembangunan mushola ini sangat membantu masyarakat sekitar yang ingin beribadah.

Mushola tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya, sholat berjamaah, belajar ngaji, melakukan pengajian, dan berbagai kegiatan positif serta bermanfaat lainnya.

Dasar Hukum Wakaf

dasar hukum wakaf
Photo by Pir Sümeyra on Pexels

Mewakafkan harta benda yang dimiliki kepada masyarakat luas ternyata juga memiliki dasar hukum. Dasar hukum ini tercantum dalam Al Quran dan beberapa hadist.

Wakaf itu sendiri sebenarnya juga dianggap atau termasuk infak yang dilakukan di jalan Allah. Oleh karena itu, dalil atau hukum tentangnya juga diatur berdasarkan ayat Al Quran tentang infak di jalan Allah.

Beberapa dalil atau hukum dasarnya tertera dalam Al Quran surah Al Imran ayat 92, surat Al Baqarah ayat 267, dan surat Al Baqarah ayat 261. Selain itu, ada juga hadist yang digunakan sebagai dasar hukum, seperti hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Apa hukumnya wakaf? Berikut ini beberapa dasar hukumnya yang penting untuk diketahui, yaitu:

Di dalam Al-Quran tepatnya ada di surat Al-Imran ayat 92 yang berbunyi

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.

Di dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

Perumpamaan infak di jalan Allah juga dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.

Jenis Wakaf

wakaf khairi
Sumber Gambar : unsplash.com

Apa saja jenis-jenis wakaf? Wakaf dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan faktor tertentu. Misalnya, berdasarkan peruntukan, jenis harta, waktu, dan juga penggunaan harta.

Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya tentang jenis-jenis tersebut, yaitu:

1. Berdasarkan Peruntukan Harta yang Diberikan

Terdapat dua jenis wakaf berdasarkan peruntukan harta yang diberikan, yaitu:

Wakaf Ahli

Wakaf Ahli adalah diperuntukkan guna kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan juga lingkungan kerabat sendiri. Jenis ini berdasarkan pada hubungan darah antar anggota keluarga. 

Hingga sekarang jenis ini masih ada di Indonesia bahkan diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2006 pasal 30. Namun di beberapa negara sudah dihapuskan. Misalnya, Lebanon, Mesir, Libya, Irak, Syria, dan Turki.

Wakaf Khairi

Adalah diperuntukkan guna kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan demi kebajikan umum atau kepentingan masyarakat luas. Misalnya, pemberian tanah, bangunan, dan lain sebagainya.

Jenis ini diberikan kepada masyarakat luas atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pemberinya.

2. Berdasarkan Jenis Harta yang Diberikan

Berdasarkan jenis harta yang diberikan, wakaf dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Golongan I atau benda yang tidak dapat bergerak atau sulit dipindahkan, seperti tanah, suatu bangunan/ bagian bangunan/ satuan rumah susun, benda lain yang ada kaitannya dengan tanah, pondok pesantren, masjid, dan benda tidak bergerak lainnya.
  • Golongan II atau benda bergerak selain uang, seperti benda dapat berpindah, benda dapat dihabiskan, benda tidak dapat dihabiskan, air, bahan bakar minyak, surat berharga (Hak Atas Kekayaan Intelektual/ hak atas benda bergerak lainnya), peralatan tertentu, dan lain sebagainya.
  • Golongan III atau benda bergerak berupa uang, seperti uang tunai maupun uang non tunai.

3. Berdasarkan Waktu Diberikannya

Selain dibedakan berdasarkan peruntukan dan jenis harta, jenis-jenis wakaf juga dibedakan berdasarkan waktu diberikannya, yaitu:

  • Muabbad yang diberikan untuk selamanya. Misalnya, fasilitas umum, masjid, mushola, dan lain sebagainya.
  • Mu’aqqot yang diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dan bersifat konsumtif. Misalnya, bantuan uang konsumsi, bantuan pasokan makanan, dan lain sebagainya.

4. Berdasarkan Penggunaan Harta

Wakaf berdasarkan penggunaan harta ada dua jenis. Berikut ini jenis-jenisnya berdasarkan penggunaan harta tersebut, yaitu:

  • Ubasyir atau dzati yang dapat menghasilkan pelayanan masyarakat dan dapat digunakan secara langsung. Misalnya, rumah sakit, masjid, pondok pesantren, kendaraan, madrasah, dan lain sebagainya.
  • Mistitsmary ditujukan untuk penanaman modal dalam suatu proses produksi barang-barang maupun pelayanan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hasilnya nanti diwakafkan sesuai dengan keinginan dari pemberinya.

Perbedaan Wakaf Dengan Zakat, Infak dan Sedekah

Pada dasarnya zakat, infak, sedekah dan wakaf merupakan amalan pemberian dari orang yang sudah mampu kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Dan diantara 3 jenis amalan berbagi tersebut sama-sama bertujuan untuk mendekatkan diri dan mendapatkan ridho kepada Allah SWT.

Dari sisi hukum sendiri, wakaf, infak dan sedekah adalah sunnah yang jumlah, waktu dan penerimannya bebas (fleksibel). Berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib serta jumlah, waktu dan penerimannya sudah ditentukan.

Berikut tabel perbedaan dari ke empat model amalan berbagi diatas :

Zakat Infak Sedekah Wakaf
Bentuk/Objek Berbentuk harta Berbentuk harta Bisa berbentuk harta maupun non harta Berbentuk harta
Hukum Wajib dikeluarkan apabila sudah memenuhi syarat Hukumnya wajib dan sunnah Hukumnya sunnah Hukumnya sunnah
Penerima Disalurkan hanya pada 8 asnaf Boleh disalurkan kepada siapapun Boleh disalurkan kepada siapapun Boleh disalurkan kepada siapapun

Wakaf merupakan ibadah yang sangat baik dilakukan bagi orang-orang terutama umat Muslim. Banyak manfaat yang bisa didapatkan melalui ibadah yang satu ini.

Manfaat atau pahala tersebut bahkan akan terus mengalir walaupun orang yang memberikannya sudah meninggal dunia.

Yuk sahabat, wakafkan hartamu di Yatim Mandiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top