Puasa Nazar: Hukum, Niat, Tata Cara, dan Ketentuannya

Puasa nazar memiliki hukum yang sama dengan puasa Ramadan, yaitu wajib. Bedanya, kewajiban pada puasa nazar ditentukan oleh muslim sendiri.

Selain puasa di bulan Ramadan, ada puasa Nazar yang hukumnya sama-sama wajib dilakukan. Ini artinya, umat muslim akan mendapatkan dosa apabila tidak ditunaikan.

Seperti diketahui, nazar sendiri merupakan sebuah janji atau sumpah yang dilakukan seorang muslim kepada Allah SWT untuk melakukan hal yang tidak wajib sebagai sebuah komitmen.

Apa itu Puasa Nazar?

 

Nazar sendiri sebenarnya diambil dari bahasa Arab yaitu An Nadzru (janji). Jadi sebagaimana seorang muslim, tentu saja janji tersebut wajib untuk dilaksanakan.

Dalam konteks agama Islam, nazar diartikan sebagai sebuah kesanggupan seorang muslim untuk melakukan amalan sunnah. Namun karena janji, amalan tersebut berubah dari sunnah jadi wajib.

Pada umumnya, nazar dalam konteks Islam dapat diartikan untuk amalan-amalan yang baik. Misalnya, nazar akan berpuasa selama jangka waktu tertentu apabila sudah diterima kerja.

Saat pengumuman kerja, apabila ternyata seseorang tersebut tidak diterima, maka tidak wajib baginya untuk membayar nazar yang sudah diucapkan.

Sementara, jika ternyata hasil menunjukkan diterima bekerja, maka wajib bagi seorang muslim tersebut untuk menunaikannya sesegera mungkin.

Hukum Puasa Nazar

Sudah sempat disinggung sebelumnya bahwa hukum puasa sebagai nazar adalah wajib. Hal ini juga dijelaskan dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah.

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa hukum nazar ini diwajibkan sendiri oleh seorang muslim. Berbeda dengan puasa Ramadan yang diwajibkan oleh Allah SWT.

Adapun dalil kewajiban menunaikan puasa sebagai nazar ini ada pada surah Al-Hajj ayat 29. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman agar seorang muslim menyempurnakan nazar mereka.

Secara umum, nazar memang diucapkan seorang muslim sebagai harapan dan doa agar bisa terkabul menjadi kenyataan. Jadi, saat Allah SWT mengabulkan doa, jangan kikir dengan enggan menunaikan.

Pada dasarnya hukum nazar berpuasa ini menjadi wajib hanya jika arahnya pada amalan atau ibadah sunnah. Salah satunya adalah dengan puasa nazar.

Di sisi lain, nazar yang berlandaskan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan syariat, hukumnya adalah haram.

Misalnya, jika seorang muslim bernazar mau mencoba minuman keras (arak) jika sudah lulus ujian, maka tentu saja nazar jenis ini hukumnya haram.

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berhati-hati saat mengucapkan nazar. Beberapa ulama bahkan menyebutkan bahwa hukum mengucapkan nazar adalah makruh.

Ini artinya, sebisa mungkin seorang muslim tidak mudah mengucapkan nazar. Karena Nabi Muhammad SAW bahkan bersabda bahwa nazar tak akan membuat seseorang dekat dengan yang tak ditakdirkan.

Niat Puasa Nazar

Untuk membayar nazar dengan berpuasa, maka tentu saja seorang muslim harus membaca niat terlebih dahulu. Secara umum, bacaan niat puasa untuk nazar sama dengan puasa sunnah lain.

Bedanya, dalam niat disebutkan sepatah kata nazar sebagai pembeda. Lebih lengkapnya, berikut adalah bacaan niat puasa untuk membayar nazar kepada Allah SWT:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلَّهِ تَعَالَى

Dibaca: Nawaitushauma nadzri, Lillahi Taala

Tata Cara Melakukan Puasa Nazar

Sama dengan niatnya, puasa dalam rangka membayar nazar juga memiliki tata cara yang sama dengan puasa sunnah dan wajib lainnya.

Dalam hal ini, seorang muslim wajib menahan lapar dan haus sejak matahari terbit sampai terbenam. Selama itu, mereka dilarang melakukan hal-hal yang bisa membuat puasa batal.

Adapun tata cara lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

  1. Membaca niat puasa untuk nazar di malam hari sebelum mulai puasa di keesokan harinya
  2. Disunnahkan bangun di sepertiga malam untuk melakukan sahur
  3. Tidak makan dan minum sejak azan subuh sampai azan magrib
  4. Mulai berbuka puasa setelah azan magrib
  5. Membaca doa berbuka puasa
  6. Lakukan berulang sampai nazar berpuasa lunas.

Baca juga:   Macam-Macam Nazar dalam Islam & Konsekuensi Jika Dilanggar

Ketentuan Puasa Nazar

Dalam pelaksanaan puasa sebagai nazar, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Adapun ketentuan tersebut adalah:

1. Ucapan Nazar

Sebuah nazar adalah janji serius. Oleh karena itu, pengucapan nazar harus dengan lisan yang jelas, tidak hanya di dalam hati sebagai bentuk keseriusan dan kesungguhannya.

2. Nazar Bisa Tidak Sah

Nazar seorang muslim juga bisa disebut tidak sah. Hal ini terjadi apabila nazar yang diucapkannya mengacu pada amalan-amalan yang sifatnya fardu ain (wajib).

Misalnya, seseorang bernazar akan rajin salat lima waktu apabila sudah diterima kerja. Karena salat 5 waktu adalah kewajiban untuk seluruh muslim, maka nazar ini tidak sah.

3. Nazar Sah Hanya untuk Amalan Sunnah

Sebaliknya, Nazar akan sah apabila berhubungan dengan amalan-amalan sunnah, seperti berpuasa atau bersedekah. Karena sah, maka hukumnya jadi wajib dilakukan.

4. Tidak Boleh Dilakukan di Hari yang Diharamkan Allah SWT

Penting untuk dicatat bahwa nazar untuk berpuasa ini memang wajib dilakukan, tetapi tidak boleh dilakukan di hari-hari yang memang haram untuk berpuasa seperti:

  • Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
  • Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)
  • Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah)

5. Jika Nazar Tidak Mampu Dilakukan

Karena hukumnya wajib, maka tentu saja seorang muslim akan berdosa jika tidak menunaikannya. Apabila hal itu terjadi, maka diwajibkan padanya untuk membayar kafarat sebagai penebusan dosa.

Dalam QS Al-Maidah ayat 89 juga dijelaskan tentang denda kafarat yang wajib dibayarkan seorang muslim yang melanggar nazar, diantaranya adalah:

  1. Memberi makan dhuafa (diwajibkan dengan menu makanan yang biasa sehari-hari)
  2. Membebaskan 1 hamba sahaya
  3. Memberikan pakaian kepada dhuafa atau fakir miskin yang membutuhkan

Jika ditelaah dengan adanya zaman yang semakin maju, praktik perbudakan kini memang sudah tidak ada lagi. Jadi, pembayaran kafarat bisa dilakukan pada poin 1 dan 3 di atas.

Apabila tidak memiliki waktu untuk melakukan puasa nazar, maka Sahabat juga bisa menyalurkan kafarat lewat lembaga yang terpercaya seperti Laznas Yatim Mandiri.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top