3 Macam-Macam Sumpah dalam Islam, Jangan Dilanggar!

Macam sumpah dalam Islam ada tiga, di antaranya yaitu sumpah mun’aqidah, laghwi dan ghamus. Cari tahu penjelasannya di artikel ini!

Dalam kehidupan sehari-hari, Sahabat pasti pernah mendengar seseorang mengucap sumpah, seperti “Demi Allah aku tidak mencuri”. Tahukah Sahabat, macam sumpah dalam Islam ada banyak, lho!

Sebenarnya, Islam mengajarkan umatnya agar tidak sembarangan mengucap sumpah, apalagi jika membawa nama Allah SWT.

Sebab, janji yang melibatkan Allah SWT harus ditepati dan memiliki konsekuensi yang besar jika dilanggar.

Adapun salah satu konsekuensinya adalah membayar kafarat. Yap, kafarat adalah salah satu cara penebusan kesalahan, salah satunya kesalahan melanggar sumpah.

Nah, agar Sahabat tidak membayar kafarat dan terhindar dari kesalahan melanggar sumpah, Sahabat wajib tahu apa saja jenis sumpah dalam Islam dan contohnya.

Maka dari itu, simak penjelasan tentang macam-macam sumpah dalam Islam di artikel berikut ini!

Macam-Macam Sumpah dalam Islam

Apakah semua sumpah harus dilakukan? Soal ini, ada beberapa syarat sumpah yang harus dipenuhi, yaitu orang bersumpah beragama Islam, baligh, berakal, dan tidak dipaksa.

Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka sumpah yang diucapkan harus dilakukan. Jika tidak, maka ia akan mendapatkan dosa dan harus menebusnya dengan kafarat.

Pertanyaannya, seperti apa bentuk sumpah yang harus dipenuhi? Berikut macam sumpah dalam Islam:

1. Sumpah Mun’aqidah

Sumpah mun’aqadah merupakan jenis sumpah yang secara sengaja diucapkan untuk melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.

Contoh sumpah dalam Islam yang merupakan sumpah mun’aqidah adalah, “Demi Allah, saya bersumpah akan memberikan donasi untuk anak yatim”. 

Jika melanggar jenis sumpah mu’aqidah, maka Sahabat wajib untuk membayar kafarat sebagai penebus dosa. Adapun pilihan pembayaran kafaratnya adalah seperti berikut:

  • Memberikan makanan kepada 10 orang miskin, atau memberikan pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya.
  • Jika ternyata tidak sanggup untuk membayar kafarat tersebut maka bisa dengan melakukan puasa selama 3 hari, bisa secara berturut-turut atau tidak.

Konsekuensi pelanggaran sumpah mun’aqidah ini sesuai dengan penjelasan dalam surat Al-Maidah ayat 89 yang artinya:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. 

Maka, kafaratnya (denda melanggar sumpah) adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan hamba sahaya. 

Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa 3 hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan jangan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur kepada-Nya”.

2. Sumpah Laghwi

Macam sumpah dalam Islam berikutnya adalah sumpah laghwi. Apakah Sahabat sudah tahu apa itu sumpah laghwi?

Sumpah laghwi adalah jenis sumpah yang diucapkan dengan menyebutkan nama Allah, tapi tidak berniat benar-benar bersumpah.

Adapun contoh sumpah laghwi adalah “Demi Allah, kamu harus makan di sini!” atau “Demi Allah, kamu wajib datang ke rumahku!”

Jadi meskipun ada ucapan “Demi Allah” ucapan tersebut tidak dimaksudkan sebagai sumpah dan hanya untuk memperkuat ucapannya saja. Pada sumpah ini maka tidak wajib membayar kafarat.

Hal ini seperti firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah: 225, yang artinya adalah seperti berikut:

“Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun”.

3. Sumpah Ghamus

Macam sumpah dalam Islam yang ketiga adalah sumpah ghamus atau sumpah palsu. Tujuan sumpah ini adalah untuk mengkhianati atau menipu orang lain, sehingga diharamkan dan termasuk dosa besar.

Berbeda dari sumpah mun’aqadah, pada sumpah ghamus ini tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus. Jalan satu-satunya adalah bertaubat nasuha karena bisa menjerumuskan pelaku ke neraka.

Selain itu, jika sumpah ghamus yang diucapkan menyebabkan orang lain kehilangan hak-haknya maka wajib bagi pelaku sumpah untuk mengembalikannya.

Tentunya jenis sumpah ini harus benar-benar dihindari karena bisa berdampak buruk pada hubungan dengan sesama dan termasuk dosa besar.

Baca juga: Ini Dia! Waktu Membayar Kafarat yang Dianjurkan

Tips Agar Terhindar dari Melanggar Sumpah

Setelah membaca penjelasan macam sumpah dalam Islam, Sahabat pasti sudah paham bagaimana konsekuensi jika melanggar sumpah yang diucapkan.

Maka dari itu, kita wajib berhati-hati dalam mengucapkan sesuatu. Nah, berikut adalah tips agar Sahabat terhindar dari melanggar sumpah:

1. Selalu Berhati-hati Sebelum Bicara

Tips yang pertama adalah selalu berhati-hati sebelum berbicara. Usahakan untuk selalu mempertimbangkan apa yang akan Sahabat ucapkan kepada orang lain.

Dengan begitu, Sahabat tidak akan mengeluarkan kalimat atau sumpah yang nantinya bisa menjadi boomerang bagi Sahabat.

2. Pertimbangkan Konsekuensi

Setiap apa yang Sahabat ucapkan, pasti ada konsekuensinya, termasuk ketika Sahabat mengucapkan sumpah.

Seperti yang Sahabat tahu, bersumpah dalam Islam memiliki konsekuensi yang besar, terutama jika melibatkan Allah SWT di dalamnya.

Adapun konsekuensi pelanggaran sumpah yang paling ringan, yaitu membayar denda kafarat sesuai kemampuan.

3. Pegang Teguh Kejujuran

Jujur adalah salah satu sifat Nabi Muhammad SAW yang harus diteladani oleh seluruh umat muslim. Maka dari itu, selalu pegang teguh sifat satu ini.

Dengan begitu, Sahabat akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan selalu bertanggung jawab atas semua perkataan dan perbuatan.

Konsekuensi Melanggar Sumpah

Ucapan sumpah sendiri tidak boleh dijadikan candaan karena konsekuensinya sangat serius. Jika Sahabat sudah mengucapkan sumpah, maka Sahabat harus menjalankannya. 

Sebab, setiap sumpah yang telah diucapkan atas nama Allah SWT akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Adapun konsekuensi melanggar sumpah antara lain adalah:

  1. Termasuk dosa besar sehingga harus membayar kafarat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam syariat.
  2. Mengganggu hubungan dengan sesama karena adanya pelanggaran sumpah sehingga tidak lagi dipercaya.

Tunaikan Kafarat di Yatim Mandiri

Sumpah dalam Islam adalah kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar. Jika ternyata sumpah tersebut dilanggar, maka wajib untuk membayar kafarat sebagai tebusan dosa.

Nah, jika Sahabat terlanjur bersumpah dan ternyata melanggar sumpah tersebut, maka jalan keluarnya adalah membayar kafarat sesuai dengan ketentuan dalam syariat.

Untuk pembayaran kafarat pada salah satu macam sumpah dalam Islam, Sahabat bisa melakukanya melalui Yatim Mandiri.

Sebab, Yatim Mandiri adalah lembaga yang amanah, aman, terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.

Cara bayar kafarat di Yatim Mandiri sangatlah mudah. Dalam hal ini, Sahabat hanya perlu masuk ke website kami dan melakukan pembayaran.

Jangan ditunda, segera tebus pelanggaran sumpah Sahabat sekarang juga!

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top