Zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang mana harus dikeluarkan jika telah mencapai batas dan nishabnya.
Berzakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk menunaikannya. Setiap zakat yang diberikan oleh muzakki kepada mustahiq akan mendapatkan pahala di sisi Allah Swt. Perintah berzakat pun tentu terdapat hikmah dan manfaat di dalamnya.
Namun sebelum berzakat, seseorang perlu tahu berapa takaran harta yang perlu ia keluarkan. Oleh karena itu, setiap umat muslim perlu paham bagaimana cara perhitungan membayar zakat menurut Islam. Tempat penyaluran dalam berzakat pun harus jelas dan dapat dipercaya kejujurannya.
Pada kesempatan ini akan dijelaskan secara lengkap, mulai dari pengertian zakat, jenis-jenisnya, syarat wajib, hukum, rukun, golongan penerima zakat, hikmah zakat, serta cara membayarnya. Tak perlu banyak basa-basi, langsung saja mari simak artikel berikut ini.
Apa itu Zakat?
Zakat adalah ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Bagi muslim yang mampu secara finansial umumnya diwajibkan untuk berzakat kepada orang yang membutuhkan. Sebab, setiap harta yang dimiliki tentu ada hak orang lain di dalamnya yang perlu dikeluarkan.
Jika tidak disedekahkan, maka orang tersebut termasuk golongan orang kikir. Zakat juga menjadi ibadah yang ditujukan untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Karena dalam hidup, ada yang kaya dan ada yang miskin.
Untuk itu, Allah Swt memerintah semua hamba-Nya (muslim) untuk berzakat dan hal tersebut sudah jelas dimasukkan dalam daftar rukun Islam dan diterangkan langsung dalam kitab suci Al-Qur’an dan hadits.
Jadi, dapat diartikan zakat ialah sebuah praktik ibadah di mana umat Islam memberikan sedikit hartanya (2,5 %) untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Saat ini sudah terlihat bahwa sebagian negara bermayoritas Islam memberikan zakatnya secara sukarela.
Namun ada juga beberapa negara yang zakatnya diurus langsung oleh pemerintah dan dibuat badan secara resmi untuk mengurusi masalah perzakatan. Contohnya yakni negara Inggris, penduduk beragama Islam di sana memberikan zakatnya langsung kepada badan amal.
Sehingga zakat disini secara makna mendalamnya sebagai suatu konsepsi Islam yang mendorong umatnya untuk berbagi kepada sesama dengan tujuan untuk mengentaskan jumlah kemiskinan dan dapat mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.
Makna Zakat
Kata zakat sendiri merupakan berasal dari bahasa Arab yang artinya menyucikan. Zakat bermakna sebagai bentuk sedekah umat Islam. Berzakat itu layaknya seperti membayar pajak, siapa pun yang mempunyai harta lebih harus mengeluarkan sedikit hartanya untuk disedekahkan.
Jika umat Islam yang kaya akan asetnya seperti memiliki ladang, sawah, perusahaan dan sebagainya, maka hasil dari usahanya tersebut perlu dizakatkan.
Meskipun zakat diwajibkan dalam Islam, namun ada syarat-syarat tertentu bagi seseorang yang wajib berzakat seperti memiliki harta yang cukup dan tidak kekurangan.
Mengapa Islam mewajibkan berzakat? sebab, ketika seseorang berzakat sama halnya dengan mensucikan diri dan hartanya dari hal-hal yang kotor.
Arti zakat sendiri yakni mensucikan, sehingga perintah berzakat sebagai pengingat bahwa setiap harta yang dimilikinya hanyalah titipan dari Allah Swt. Kewajiban berzakat pun telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, firman Allah Swt:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya:
“ dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
(Qs. Al-Baqarah (2): 43)
Ayat di atas menunjukkan bahwasannya shalat dan berzakat menjadi 2 hal yang selalu disandingkan. Maknanya, keduanya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan karena berkaitan dengan rukun Islam. Apalagi bagi orang mampu perlu menunaikan zakatnya sebagai upaya untuk membersihkan harta.
Dalam Islam mengajarkan bahwa dengan banyak memberi (bersedekah) akan memberikan keberkahan dalam hidup. Selain itu, harta yang dimiliki akan dilipat gandakan oleh Allah Swt sesuai dengan sedekah yang dikeluarkan.
Dengan bersedekah secara ikhlas akan membuat hati menjadi lapang dan akan mendapatkan kehidupan sempurna di akhirat kelak.
Hukum Berzakat
Dalil dan dasar hukum zakat sudah ada dalam Al-Qur’an yang telah disebutkan beberapa kali. Seperti halnya dalam Qs. Al-A’raf ayat 156, di mana orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat oleh Allah Swt yaitu orang-orang yang menunaikan zakat. Seperti firman Allah Swt:
وَاكۡتُبۡ لَـنَا فِىۡ هٰذِهِ الدُّنۡيَا حَسَنَةً وَّفِى الۡاٰخِرَةِ اِنَّا هُدۡنَاۤ اِلَيۡكَ ؕ قَالَ عَذَابِىۡۤ اُصِيۡبُ بِهٖ مَنۡ اَشَآءُ ۚ وَرَحۡمَتِىۡ وَسِعَتۡ كُلَّ شَىۡءٍ ؕ فَسَاَكۡتُبُهَا لِلَّذِيۡنَ يَتَّقُوۡنَ وَيُؤۡتُوۡنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيۡنَ هُمۡ بِاٰيٰتِنَا يُؤۡمِنُوۡنَ
Artinya:
“ dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”.
Selain ayat di atas, terdapat ayat lain tentang perintah untuk berzakat, firman Allah Swt:
وَجَعَلَنِى مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَٰنِى بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
Artinya:
“dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan tunaikanlah zakat selama aku hidup.
Masih banyak pula ayat lain yang menjelaskan terkait perintah untuk berzakat. Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat ditegaskan bahwa hukum zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu secara finansial.
Dari kedua ayat di atas sudah jelas bahwa hukum zakat ialah wajib bagi seseorang yang mampu secara finansial.
Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat
Beberapa syarat wajib mengeluarkan zakat antara lain:
1. Islam
Syarat pertama ialah beragama Islam. Tentu bagi yang ingin berzakat hanyalah orang yang beragama Islam saja. Karena kewajiban zakat ditujukan khusus untuk umat Islam. Menurut ijma’ ulama pun seorang kafir tidak diwajibkan dalam berzakat.
Sedangkan menurut ulama mazhab Syafi’iyah mewajibkan orang murtad untuk membayar zakat hartanya sebelum ia murtad. Maknanya, ia masih memiliki kewajiban dalam berzakat selagi belum murtad.
Sehingga bagi siapa saja yang beragama Islam wajib hukumnya untuk berzakat sebagai bentuk mensucikan diri. Dengan berzakat harta yang dimiliki dapat lebih berkah dan memberikan sikap rendah hati dalam diri sendiri.
2. Merdeka
Orang yang akan berzakat bukanlah seorang budak. Karena menurut para ulama, budak tidak diwajibkan untuk berzakat. Mayoritas ulama menyatakan bahwa zakat hanya diwajibkan untuk tuannya. Sebab, dia lah pemilik harta dari hambanya.
Justru hadirnya perintah berzakat ini untuk menolong orang-orang yang kekurangan dan budak termasuk ke dalam golongan mustahiq.
Berzakat wajib ditunaikan karena dapat membantu orang-orang yang tidak mampu dan bagi orang yang merdeka (bukan budak) mereka dikenakan wajib zakat agar dapat lebih bersyukur terhadap harta yg dimilikinya.
Selain itu, orang yang merdeka cenderung lebih mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Sebab, mereka tidak terikat oleh hal apapun seperti budak.
3. Baligh/Berakal
Menurut ulama mazhab Hanafiyah baligh-akal dimasukkan sebagai syarat wajib zakat. Oleh karena itu, seorang anak kecil atau orang gila tidak memiliki kewajiban dalam berzakat.
Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa anak kecil dan orang gila masih dikenai wajib zakat melalui wali mereka.
4. Kondisi Harta
Orang yang berzakat dilihat dari kondisi harta yang dimiliki. Jenis harta di sini ada lima kelompok, yakni 2 keping logam yang berstatus uang kertas, barang temuan, barang tambang, barang dagangan, buah-buahan, dan binatang ternak. Kondisi harta tersebut disyaratkan berkembang.
Bagi orang yang kondisi hartanya sudah melebihi cukup diwajibkan untuk berzakat. Bahkan pada zaman kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang dianggap wajib zakat dipaksa untuk berzakat.
Bahkan orang yang tidak mau membayar zakat, mereka diperangi. Sehingga pada zaman tersebut, zakat menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan penyaluran dana zakat dapat tersalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
5. Harta Sudah Mencapai Satu Nisab
Berdasarkan ketetapan syara’ kondisi harta yang akan dizakatkan telah mencapai satu nisab (batas minimal) atau setara senilai satu nisab. Jika merujuk pada peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, ketentuannya yaitu:
- Sebesar 85 gr emas untuk zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya, zakat uang dan surat berharga lainnya, zakat perniagaan, hasil perikanan, pertambangan; dan perindustrian.
- Sebesar 653 kg gabah untuk zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Sebesar 653 kg gabah atau 524 kg beras untuk zakat pendapatan dan jasa.
6. Kepemilikan yang sempurna terhadap harta
Syarat wajib zakat selanjutnya adalah berada dalam kekuasaan penuh (milik) muzakki (orang yang berzakat). Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha terkait maksud dari syarat ini.
Perbedaan tersebut dilihat pada apakah termasuk dalam kepemilikan di tangan, kepemilikan pengelolaan, atau kepemilikan asli.
Syarat ini pun dikelompokkan oleh Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab. Maksud dari milik penuh yaitu orang yang mempunyai harta itu, menguasai hartanya secara penuh, dan dapat mengeluarkan sepenuhnya berdasarkan kehendaknya.
Sementara itu, para ulama menyatakan, harta yang hilang atau harta yang dirampas dari pemiliknya tidak wajib dizakati sekalipun tetap menjadi miliknya.
7. Mencapai haul
Haul merupakan batasan waktu 1 tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana dari sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai genap satu tahun.”
Genapnya satu tahun menjadi syarat untuk zakat selain tanaman dan buah-buahan. Adapun mengenai kedua barang tersebut, zakat wajib ditunaikan ketika tanaman telah berbuah dan aman dari kerusakan jika mencapai batas yang bisa dimanfaatkan meskipun belum masuk masa panen.
8. Tidak Memiliki utang
Mazhab Hanafiyah mensyaratkan orang yang berzakat tidak memiliki utang. Ia mengatakan bahwa utang menghalangi kewajiban zakat, baik itu zakat, pajak bumi, maupun utang jaminan.
Sedangkan menurut mazhab Syafi’iyah tidak mensyaratkannya. Orang yang memiliki utang tetap memiliki kewajiban berzakat.
9. Lebih dari kebutuhan pokok
Syarat lainnya yaitu memiliki kelebihan kebutuhan pokok. Ibnu Malik menafsirkan kebutuhan pokok di sini seperti nafkah, tempat tinggal, alat perang, pakaian, atau diperkirakan seperti utang.
Pada zakat fitrah, orang yang akan berzakat haruslah memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Mereka juga hidup pada saat bulan Ramadhan.
Maknanya, bagi orang-orang seperti fakir dan miskin yang belum cukup memenuhi kebutuhan pokoknya. Maka, mereka tidak diwajibkan untuk berzakat.
Namun, bagi orang kaya yang enggan berzakat mereka termasuk golongan orang-orang yang kikir dan kufur nikmat.
Macam-Macam Zakat dan Cara Menghitungnya
Umat Islam perlu tahu apa saja macam-macam zakat dalam Islam yang perlu ditunaikan beserta cara perhitungannya. Sebab dalam berzakat takaran harta yang dikeluarkan harus sesuai dengan syariat Islam.
1. Macam-Macam Zakat
Zakat ada beberapa macam di antaranya:
a. Zakat Fitrah
Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam di bulan Ramadhan atau menjelang hari raya. Umumnya, setiap orang akan berzakat di bulan suci ini. Hal tersebut sebagai bentuk untuk mensucikan diri layaknya seperti menghapus dosa-dosa dan kembali kepada fitrah (suci).
Sehingga zakat fitrah di sini bermakna untuk membersihkan segala dosa di masa lalu dan ketika hari raya Idul Fitri, semua orang kembali kepada fitrahnya atau bayi kembali. Untuk itu, bagi setiap muslim wajib berzakat fitrah baik orang dewasa maupun bayi.
Zakat fitrah yang dikeluarkan setara 3,5 liter (2,5 kg) makanan pokok dari daerah tersebut. Umumnya di Indonesia berzakat dengan beras atau bisa berzakat menggunakan uang yang setara dengan harga beras di pasaran.
Beras yang telah dizakatkan baik kepada badan lembaga penyaluran zakat atau ke masjid. Nantinya akan disalurkan langsung kepada para mustahiq. Sehingga dapat memberdayakan masyarakat di sekitar yang kurang mampu.
b. Zakat Maal
Merupakan zakat dalam hal harta yang dimiliki oleh orang yang berkecukupan. Maksudnya, zakat penghasilan seperti dari hasil pertanian, perkebunan, perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.Namun, masing-masing dari penghasilan di atas terdapat perhitungannya sendiri.
Hal ini telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, bahwa pengertian zakat maal ialah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim berdasarkan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Dalam UU tersebut juga menjelaskan terkait zakat fitrah, yakni sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk satu hari pada hari raya Idul Fitri.
2. Cara Perhitungan Zakat
Ketika hendak berzakat perlu tahu bagaimana cara perhitungan yang benar seperti di bawah ini:
a. Zakat Fitrah
Dalam zakat fitrah, untuk per orang ukuran zakatnya = 3,5 liter x harga beras/ liter. Harga beras di sini dapat disesuaikan dengan kualitas beras yang akan dibeli dan dizakatkan.
Misalnya, harga beras yang biasa dimakan sehari-hari yakni Rp 10.000/ liter, maka zakat fitrah yang perlu dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Namun, jika dihitung dari segi takaran berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras/ kg.
b. Zakat Mal
Untuk zakat Mal hitungannya seperti = 2,5 % x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat mal yakni = 85 x harga emas pasaran per gram.
Misalnya, Ibu memiliki tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua seharga Rp 500 juta, dan emas perak seharga Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Ibu yaitu Rp 1 miliar. Semua harta tersebut telah dimiliki sejak 1 tahun silam.
Contoh lain yakni, harga 1 gr emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal tersebut adalah 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Ibu lebih dari limit nisab, maka ia harus berzakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5 % = Rp 25 juta per tahun.
c. Zakat Penghasilan
Bukan hanya kedua jenis zakat di atas saja, ada juga zakat penghasilan yang perlu dikeluarkan. Cara perhitungannya = kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu, hasilnya dikali 2,5 %. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok.
Misalnya, Ilham menerima gaji bulanan sebesar Rp 7 juta. Punya cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka, sisa gajinya masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi, untuk batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.
Karena sisa gaji Ilham telah melebihi batas nisab, maka Ilham perlu berzakat sebesar Rp 6 juta x 2,5 % = Rp 150 ribu.
Untuk itu, bagi setiap muzakki yang ingin berzakat bisa melalui LAZNAS Yatim Mandiri yang telah terdaftar resmi dari pemerintah dan sudah terpercaya. Semua harta yang telah dizakatkan oleh para muzakki akan disalurkan kepada para mustahiq dengan aman.
Rukun Zakat
Selain syarat wajib dalam berzakat, terdapat juga rukun-rukun yang perlu diketahui di antaranya:
- Niat zakat fitrah
- Terdapat muzakki yakni orang yang berzakat
- Terdapat mustahiq atau orang yang menerima zakat
- Memberikan dana atau makanan pokok yang dizakatkan.
Hikmah Zakat
Allah Swt memerintahkan hamba-Nya untuk berzakat tentu ada hikmah yang dapat dipetik. Beberapa hikmah dari berzakat yaitu:
1. Menyempurnakan Iman
Zakat ialah rukun Islam ketiga. Menunaikan zakat menjadi salah satu cara umat muslim dalam menyempurnakan iman. Dengan berzakat, kita menunjukkan rasa peduli terhadap sesama.
2. Dapat Membersihkan Harta
Dengan berzakat dapat menyucikan harta sekaligus hati manusia.Berdasarkan Qs. At-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
3. Menghapus Dosa
Hikmah selanjutnya yaitu dapat mengurangi atau menghapus dosa. Rasulullah Saw pun bersabda, “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaa’i)
Orang yang enggan berzakat justru akan mendapatkan keburukan dalam hidupnya. Sedangkan dengan berzakat dapat mendatangkan banyak keberkahan.
4. Mempererat Tali Persaudaraan
Saudara yang sedang kesusahan akan terbantu dengan adanya zakat yang diterimanya. Hal ini tentu akan mengurangi kesenjangan sosial di antara masyarakat.
Selain itu, akan tumbuhnya rasa persaudaraan di antara mereka dan menciptakan kedamaian dalam bersosial.
5. Melatih Kerendahan Hati
Ketika berzakat maka hati manusia akan merendah dan merasa segala harta yang dimilikinya adalah titipan dari Allah Swt dan menghapus kesombongan dalam hatinya. Apalagi jika sedekah yang dikeluarkan dilakukan secara sembunyi dan tanpa ingin dilihat oleh orang lain.
Berdasarkan Hr. At-Tirmidzi dan Ibnu Hiban, Nabi Muhammad Saw bersabda,
“Amal yang diberikan secara rahasia dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT.”
6. Meningkatkan Rezeki
Dengan berzakat tidak akan mengurangi harta seseorang. Justru sebaliknya, orang yang rajin berzakat hartanya akan semakin bertambah.
7. Terhindar Dari Siksa Neraka
Hikmah terakhir yaitu dapat menjauhkan diri dari api neraka. Hal tersebut telah tercantum dengan jelas dalam QS At Taubah ayat 34-35 yang artinya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Golongan Penerima Zakat
Dalam Islam ada 8 golongan penerima zakat yang disebut dengan mustahiq. Golongan tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Swt:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ
Artinya:
“sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Berikut ini penjelasan terkait 8 golongan penerima zakat adalah:
1. Orang-orang Fakir
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Amr radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ.
Artinya:
“Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja.”
Makna fakir secara istilah yaitu seseorang yang tidak bisa mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, maupun papan.
Penyaluran dana zakat ini diberikan kepada fakir miskin ada dua alasan yakni, untuk tujuan pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. Sehingga para fakir dapat mencukupi kebutuhan pokoknya dengan baik.
Selain itu, zakat pun bermanfaat untuk mengatasi kesenjangan sosial antara yang kaya maupun miskin. Sehingga dengan berzakat, mereka sedikit membantu kebutuhan pokok dan menyenangkan hati mereka.
2. Orang-orang Miskin
Dari Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.
Artinya:
“Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma dia kembali pulang.” Para Sahabat bertanya, “Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan dia juga tidak meminta-minta kepada manusia.
Maksud hadits di atas orang miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Tetapi tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya.
3. Riqab (Hamba Sahaya)
Budak atau hamba sahaya adalah salah satu mustahiq yang perlu diberi dana zakat. Perzakatan awalnya ditujukan untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari tuannya. Setelah budak merdeka, maka mereka akan memiliki kebebasan hidup yang semestinya.
Namun, nama perbudakan di zaman sekarang bisa disamakan dengan human trafficking yakni penjualan manusia. Bahkan di Indonesia saja diperkirakan sekitar 69 % dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan 50 % TKI di sana adalah anak-anak.
Sehingga menurut LSM Migran Care Indonesia memperkirakan bahwa 43 % atau setara 3 juta dari tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking.
4. Gharim/Gharimin
Gharim atau gharimin secara bahasa dapat diartikan sebagai orang yang sedang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Untuk golongan mustahiq ini dapat dikategorikan sebagai penerima wajib zakat yang terbagi menjadi 2 bagian, yakni:
- Gharim limaslahati nafsihi: orang yang terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya.
- Gharim li ishlâhi dzatil bain: orang yang terlilit hutang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku.
Sebab, tidak semua orang yang terlilit hutang terdaftar dalam golongan mustahiq. Ada kriteria khusus yang telah ditentukan salah satunya adalah orang yang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi hutangnya. Harta yang dimilikinya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
5. Mualaf
Yaitu orang yang baru memeluk agama Islam. Mualaf dimasukkan ke daftar golongan mustahiq karena orang seperti ini masih beradaptasi dengan kehidupan baru. Maka, dengan diberikannya dana zakat akan menguatkan iman dan takwa mereka dalam beragama Islam.
6. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah) pun termasuk ke dalam golongan mustahiq. Karena orang yang membela panji-panji agama berhak menerima zakat. Dan saat ini bukan hanya orang saja, tetapi badan atau organisasi pun sudah termasuk kepada mustahiq.
Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga termasuk ke dalam golongan mustahiq fisabilillah, seperti warga negara Palestina. Saudara yang sedang berjuang demi mempertahankan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu, terutama dalam bentuk sedekah.
7. Ibnu Sabil
Merupakan seseorang yang berada dalam perjalanan dan kondisinya mereka kehabisan bekal dan kehabisan biaya sehingga membutuhkan bantuan. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya baik orang mampu atau pun bukan.
8. Amil
Golongan mustahiq yang terakhir adalah amil, di mana secara bahasa diartikan sebagai pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh para mustahiq. Amil ini di Indonesia sudah banyak dibentuk secara badan atau organisasi.
Para muzakki biasanya akan berzakat kepada LAZNAS yang sudah terdaftar menurut negara dan pastinya selalu menyalurkan dana kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka berhak menerima sejumlah dana zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka.
Jika amil di sini termasuk dari keluarga Rasulullah Saw, maka diharamkan atas mereka memakan sedekah.
Bagaimana Cara Bayar Zakat di Yatim Mandiri?
Membayar zakat bisa langsung melalui LAZNAS Yatim Mandiri karena salah satu lembaga amil zakat terbaik di Indonesia yang sudah terdaftar resmi dari negara dan terjamin aman. Bagi yang ingin berzakat di sini dapat mendatangi langsung kantor pelayanannya atau melalui online.
Jika ingin berzakat di Yatim Mandiri secara online, bisa berkunjung ke website resminya dan mentransfer jumlah dana yang akan dizakatkan melalui nomor rekening yang telah tersedia.
Di sana pun terdapat hitungan zakat yang dapat memudahkan para muzakki yang ingin berzakat mal. Untuk itu, mari segera tunaikan zakat melalui LAZNAS terpercaya dan legal di Indonesia.