Dasar Hukum & Dalil Tentang Zakat dari Al Qur’an dan Hadits

Dalil tentang zakat baik yang ada di dalam Al Qur’an serta hadits adalah hal yang wajib dan dasar hukum melaksanakan ibadah.

Kewajiban umat Muslim adalah membayar zakat. Khususnya bagi mereka yang sudah mampu secara finansial, stabil, dan lainnya, maka wajib membayar karena ada hak orang lain di dalam harta tersebut.

Baik dalam Al Qur’an atau hadits dalil tentang zakat banyak disebutkan. Hal ini dikarenakan pentingnya ibadah ini juga turut menentukan kesejahteraan orang lain.

Bagaimana menjadi seorang muslim yang baik yang mempererat tali persaudaraan dan membantu sesama. Mari simak penjelasan di bawah ini dengan seksama.

Pengertian Zakat

pengertian zakat

1. Arti Zakat

Zakat merupakan sebuah praktek peribadatan yang mana setiap orang Islam diwajibkan untuk membayarkan 2,5% harta yang dimilikinya kepada yang membutuhkan.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dirinci dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60.

Termasuk di antaranya adalah fakir miskin, gharim, ibnu sabil dan lain sebagainya. Memberikan zakat, harus didasarkan pada rasa sukarela.

Tidak ada paksaan dan atas kemauan pribadi. Mengingat banyaknya pahala yang dijanjikan kepada Allah dalam ibadah yang satu ini.

Perkembangan era teknologi membuat semuanya semakin mudah.

Termasuk pengaturan kemana zakat yang akan disalurkan, mengingat tidak semua orang bisa hidup berdampingan dengan fakir miskin. 

Ada beberapa yang memang lingkungannya orang mampu, jadi sangat susah menemukan golongan penerima zakat.

Oleh karena itu, muncullah beberapa lembaga atau yayasan yang khusus menangani hal ini.

Namun sebelum berpikir jauh demikian, harus tahu apa sih sebenarnya pengertian dari zakat itu sendiri.

Zakat secara konseptual diartikan sebagai dorongan umat muslim untuk mengasihi terhadap sesamanya, turut mewujudkan keadilan sosial, berbagai dan memberdayakan masyarakat lain, mengentaskan kemiskinan dan lain sebagainya.

2. Pengertian Zakat Menurut Bahasa

Selain itu, zakat dalam bahasa Arab berarti menyucikan yaitu sebuah bentuk sedekah kepada umat Islam yang lain.

Zakat ini berstatus wajib seperti halnya seseorang yang membayar pajak terhadap negara. Dalam rukun Islam, zakat berada di urutan ketiga.

Islam memberikan keinginan yang mana tidak semua orang harus berzakat. Ada beberapa syarat, misalkan harta yang cukup untuk hari ini dan besoknya.

Jadi, Allah tidak memaksa orang yang benar-benar tidak punya harta untuk berzakat. Islam ini sungguh indah bukan?

Dalam pandangan Islam yang lain, zakat berarti memberikan harta kepada yang membutuhkan dengan maksud mensucikan jiwa dan pengingat bahwa hakikatnya harta adalah milik Allah dan akan kembali padanya.

Baca Juga : Macam Macam Zakat yang Perlu Diketahui dan Cara Menghitungnya

Zakat Menurut Para Ulama

Zakat Menurut Para Ulama

Setelah mengetahui pengertian secara lebih detail dan sebelum beranjak ke dalil tentang zakat.

Mari lihat apa pendapat atau pemberian definisi zakat oleh ulama yang dalam hal ini yaitu 4 madzhab yang dianut masyarakat seluruh dunia berikut ini:

1. Imam Malik

Madzhab Imam Maliki mendefinisikan zakat sebagai sesuatu bagian khusus dari harta yang sudah mencapai nisab (batas kuantitas untuk berzakat) agar diberikan kepada setiap orang yang berhak menerimanya.

Syaratnya kepemilikan harta tersebut harus penuh dan sudah mencapai haul (Setahun dalam bulan qomariyah).

Madzhab Imam Maliki juga tidak memperbolehkan zakat dari barang tambang dan pertanian.

2. Imam Hanafi

Lain halnya dengan pendapat Imam Hanafi yang mana mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang khusus dari kekhususan lainnya sebagai hak milik orang yang khusus pula.

Setiap orang yang berhak menerima zakat sudah disyariatkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an.

3. Imam Syafi’i

Imam Syafi’i adalah mazhab yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendefinisiannya tentang zakat sangatlah penting.

Beliau menjelaskan bahwa zakat merupakan ungkapan untuk mengeluarkan harta atau lainnya melalui cara khusus.

4. Madzhab Hambali

Terakhir adalah Madzhab Hambali yang mana mendefinisikan jika zakat adalah hak wajib, dalam artian harta yang khusus dikeluarkan untuk kelompok khusus pula.

Maksudnya adalah golongan yang dimaksudkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an.

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwasanya zakat dikeluarkan sebagai pembersih harta yang dilandaskan keimanan kepada Allah SWT.

Dalam setiap harta yang sudah mencapai nishab, atau yang dimiliki terhadap hak orang lain yang harus dipenuhi.

Baca Juga : Bayar Zakat Online? Aman dan Terpercaya di LAZNAS Yatim Mandiri

Hukum Zakat

Hukum Zakat

Beberapa pendapat atau pemberian definisi zakat oleh ulama.

1. Hukum Zakat Menurut Islam

Berbicara mengenali dalil tentang zakat dan hukumnya, tentunya tidak terlepas dari aturan. Baik itu dari segi pemerintah dan agama.

Secara yuridis, pelaksanaan zakat di Negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Undang-undang tersebut berbicara mengenai pengelolaan zakat.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh badan usaha maupun seorang muslim agar diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Apabila bertanya tentang hukumnya, maka zakat adalah wajib atau fardhu bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat.

Syarat tersebut diantaranya adalah berakal, beragama Islam, mampu dari segi harta, memiliki kepemilikan penuh dan sudah mencapai haul atau satu tahun.

2. Hukum Zakat dalam Al-Quran

Hukum tersebut sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 110.

Ayat tersebut membicarakan bahwasanya Allah memerintahkan setiap umatnya untuk menunaikan zakat dan mendirikan sholat.

Segala kebaikan yang ada pada ibadah tersebut akan berimbas pahala kepada yang melakukannya.

Allah adalah Tuhan yang maha melihat segala yang dikerjakan oleh umat manusia. 

Hal ini menandakan bahwa sifat wajib zakat tidak bisa diganggu gugat, karena Allah sudah memerintahkannya.

Selain itu, zakat juga diatur dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103 yang memiliki arti bahwa setiap orang, wajib diambil hartanya.

Tujuannya adalah membersihkan dan menyucikan diri. Apabila si penerima sudah mendapatkan zakat, maka wajib berdoa untuk pemberi.

Sesungguhnya doa yang dilontarkan tersebut mampu menumbuhkan ketentraman bagi jiwa siapa saja.

Allah adalah dzat yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum zakat merupakan wajib.

3. Waktu Zakat

Namun ada beberapa waktu yang menjadikannya mubah, makruh dan haram.

Contohnya adalah zakat fitrah, berstatus wajib mulai awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan. Kemudian wajib ketika matahari terakhir bulan Ramadhan tenggelam.

Ada juga waktu afdhal yaitu setelah melaksanakan sholat subuh terakhir di Bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri dilaksanakan.

Waktu makruh ketika dilaksanakan ketika sholat idul fitri sampai sebelum matahari terbenam dan haram ketika matahari sudah terbenam pada 1 syawal.

Jadi, begitu hukum zakat yang harus diketahui oleh setiap orang muslim. Jangan sampai beribadah tanpa mengetahui syariat yang seharusnya.

Baca Juga : Pengertian Zakat : Syarat, Hukum Rukun dan Macam-Macamnya

Dalil Zakat dalam Al Qur’an

Dalil Zakat dalam Al Qur’an

Dalil tentang zakat baik dalam Al Qur’an maupun hadits wajib diketahui oleh setiap umat Islam.

Hal ini dikarenakan, beribadah harus tahu dasar hukumnya dan umat Islam menganut Al Qur’an dan hadits sebagai pedoman utama. 

Berikut ada beberapa dalil tentang zakat surat Al Qur’an lengkap dengan penjelasannya yang membahas tentang zakat:

1. Surat Al Baqoroh Ayat 43

Bunyi surat Al Baqoroh ayat 43 dan artinya adalah sebagai berikut

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".

Maksud dari ayat di atas adalah sebagai umat manusia, Allah memerintahkan untuk melaksanakan sholat, kemudian menunaikan zakat dan ruku bersama orang yang rukuk.

Dalam artian adalah senantiasa bersama dengan orang yang ahli beribadah.

Jangan sampai sebagai umat manusia meninggalkan beberapa hal di atas. Mengingat bahwa tujuan hidup di dunia tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.

2. Surat Al Baqarah ayat 276

Selanjutnya adalah Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 276

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

Maksud dari ayat tersebut adalah, Allah secara tegas melarang setiap umat manusia untuk bertindak riba yaitu mengambil sesuatu atau menambah sesuatu dari jumlah yang sebenarnya. Seperti rentenir dan lain sebagainya.

Selain itu, Allah juga menganjurkan umat manusia untuk gencar bersedekah, termasuk berzakat karena zakat merupakan salah satu jenis sedekah.

Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang yang meniru perilaku orang kafir yang dipenuhi akan dosa. Jangan sampai menjadi umat semacam itu ya!

3. Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103

Dalil zakat selanjutnya ada di Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103, yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap umat manusia wajib untuk mengambil harta atau zakat dari yang lain pula.

Tujuannya agar membersihkan dan menyucikan diri. Selain itu, wajib berdoa untuk yang sudah memberikan zakat seperti yang sudah disinggung sebelumnya.

Sesungguhnya doa yang dilontarkan tersebut akan mendatangkan banyak ketentraman jiwa.

Ingatlah bahwa Allah selalu Maha Mengetahui dan Mendengar. Sampai sini bisa dipahami, kan?

4. Al Qur’an Surat Ar Rum Ayat 39

Kemudian ada Surat Ar Rum Ayat 39, bunyinya adalah:

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Dalam ayat ini, Allah mengutip tentang zakat bersamaan dengan riba yang mana riba yang dimaksudkan agar harta bertambah, sejatinya tidak bertambah di hadapan Allah.

Sebaliknya zakat yang diberikan secara ikhlas maka Allah ridha sehingga pahala juga dilipatgandakan.

Sebagai manusia hendaknya bisa memilih dengan logis mana yang akan dipilih apakah riba yang tidak bernilai apa-apa, atau zakat dan sedekah yang senantiasa mengalirkan pahala?

Baca Juga : Mengenal Muzakki, Sebutan Orang yang Membayar Zakat

Dalil Tentang Zakat dari Hadits

Dalil tentang zakat selanjutnya adalah berasal dari hadits. Nabi Muhammad SAW juga turut memberikan perhatian lebih kepada ibadah yang satu ini, sebagaimana yang ada pada hadits-hadits di bawah ini:

1. Hadits Pertama

Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits tersebut membawa pesan bahwa Nabi Muhammad menyebut islam dibagun atas lima pondasi.

Pertama adalah saksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya.

Kedua mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan. Semua yang telah disebutkan di atas merupakan rukun Islam.

Jadi, siapa saja harus melaksanakannya. Hadits ini shahih karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

2. Hadits Kedua

Selanjutnya adalah hadits yang dipesan oleh Nabi Muhammad ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Hadits tersebut berbunyi

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

Artinya: Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, sampaikan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi Muhammad pada waktu itu memerintahkan Muadz untuk mendatangi kaum ahli kitab, dalam hal ini adalah kaum kafir.

Beliau mengutus untuk memberikan dakwah dan mentauhidkan mereka agar menyembah Allah SWT.

Nabi juga berpesan bahwa mereka harus mendirikan sholat lima waktu, kemudian memberikan zakat dari sebagian harta yang dimilikinya.

Harta tersebut diambil dari orang-orang kaya yang disalurkan kepada fakir miskin. Sungguh indah Islam ini.

Dalil tentang zakat di atas memang jarang disebutkan, akan tetapi kedudukannya sangat penting.

Dasar inilah yang juga dipegang teguh oleh Yayasan Yatim Mandiri sebagai jasa penyalur sedekah dan zakat.

Melalui lembaga ini, siapapun bisa bersedekah dan berzakat lebih mudah dan amanah melalui program zakat online.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar untuk “Dasar Hukum & Dalil Tentang Zakat dari Al Qur’an dan Hadits”

Scroll to Top