Pengertian Amil Zakat, Syarat, Tugas dan Keutamaan

Amil zakat memiliki pengertian, syarat, tugas dan keutamaannya tersendiri. Begitupun dengan lembaga yang menaunginya, ini informasi lengkapnya!

Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT karena telah memenuhi rukun Islam.

Selain itu, apabila dilihat dari segi kemanusiaan, maka zakat sangat maksimal fungsinya karena turut mengentaskan kemiskinan. Seseorang yang membagikan zakat disebut amil zakat.

Amil bisa dari pemerintah, masyarakat umum hingga lembaga yang memiliki otoritas resmi.

Namun, tidak semua orang bisa menjadi amil karena ada pengertian, syarat, tugas yang wajib dipahami dengan sebenar-benarnya.

Cara inilah yang mendatangkan keutamaan dan keberkahan bagi setiap muslim yang melakukannya.

Pengertian Amil Zakat

Amil Zakat

Pertama-tama akan dibahas mengenai pengertian amil. Dalam Al Qur’an dipahami sebagai orang yang berhak menerima zakat setelah fakir dan miskin. Kata amil ada di Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60. Ada beberapa pengertian lainnya yang akan dijelaskan pada poin di bawah ini:

a. Menurut Istilah dan Bahasa

Berdasarkan istilah amil berasal dari kata ‘amila ya'malu yang artinya adalah mengerjakan atau melakukan sebuah perbuatan.

Sedangkan menurut bahasa amal berasal dari isim fa'il yaitu pelaku dari suatu pekerjaan.

Jadi, amil merupakan seseorang yang mengerjakan sesuatu. Apabila ditambah kata zakat di belakangnya, maka seseorang yang mengerjakan pembagian zakat.

Hal ini sebagaimana atwa yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya.

Beliau berkata bahwa amil merupakan seseorang yang sudah diangkat menjadi wali atau penguasa untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

b. Pengertian Amil Zakat pada Zaman Nabi

Segala sesuatu pasti ada sumber hukumnya, termasuk seorang amil. Rujukan peran ini berasal dari apa yang sudah pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya.

Beliau mengangkat beberapa sahabat yang dinilai mumpuni serta cakap untuk diberikan tanggung jawab manajemen zakat.

Ibnu Sa’ad pernah menerangkan tentang petugas-petugas amil pada masa Nabi.

Semuanya memiliki tugas khusus datang ke berbagai suku atau kabilah untuk mengumpulkan zakat.

Diantaranya adalah Uyainah bin Hisn ke Bani Tamim, Amr bin Ash ke Bani Fazarah dan masih banyak lagi yang lainnya.

Amil, sudah disebutkan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60 yang berbunyi di bawah ini:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya adalah:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk alan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Mengetahui lagi maha bijaksana.

Syarat Menjadi Amil Zakat

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa menjadi amil tidak boleh sembarangan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, mengingat ibadah zakat adalah wajib dan termasuk rukun Islam. Jadi harus benar-benar sesuai dengan syari’at.

a) Muslim

Seseorang yang boleh menjadi amil adalah muslim, tidak boleh berasal dari agama lain.

Alasannya karena tugas seorang amil merupakan amanah dari agama dan hanya merekalah yang sudah terketuk hatinya yang ditunjuk oleh Allah SWT untuk dipercaya dalam penegakan zakat.

Selain itu, posisi amil memang sederaja dengan penguasa dan hanya ialah yang berhak untuk mengambil harta kaum muslimin yang lainnya. 

Kata lainnya, amil merupakan petugas negara yang sudah diberi wewenang termasuk pengambilan paksa apabila seseorang tidak mau menunaikan zakat.

Bahkan amil pula yang menetapkan apakah seseorang yang tidak mau membayar zakat tersebut termasuk pembangkang atau tidak.

Oleh karena itu, tugas semacam ini hanya dibebankan pada umat Islam.

b) Harus Baligh

Syarat selanjutnya untuk menjadi amil zakat adalah harus baligh, berakal, bukan orang gila.

Mungkin sudah bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika zakat didistribusikan atau dikelola oleh sekelompok orang dari rumah sakit jiwa.

Tidak hanya itu, orang yang hilang akalnya juga termasuk mabuk, kesurupan, ayan dan lainnya.

Pengertian baligh sesuai dengan tuntutan syariah adalah seseorang yang sudah keluar mani bagi laki-laki dan haid bagi seorang perempuan.

Apabila statusnya masih anak-anak maka mereka belum bisa menjadi amil karena tidak bisa dibebani sebagai mukallaf dan menanggung beban tanggung jawab yang berkaitan dengan hal syari’ah.

c) Harus Jujur

Syarat selanjutnya adalah harus jujur yang dalam bahasa arab yaitu amanah, sedangkan orang yang jujur disebut dengan amin.

Sifat ini menjadi syarat paling penting untuk menjadi amil karena nantinya berkaitan dengan halal haram dari harta yang sudah dikeluarkan oleh orang yang berzakat.

Jangan sampai, seorang amil mengambil hak orang lain yang sudah dipastikan tidak berada di jalan yang halal.

Seorang amil harus bisa transparan, berani mengumumkan pemasukan dan pengeluaran zakat kepada publik dan mau untuk dievaluasi. Jadi itu dia beberapa syarat untuk menjadi amil.

Biasanya lembaga zakat yang profesional akan merekrut seorang amil yang sudah memenuhi beberapa ketentuan di atas. 

Tugas Amil

Tugas Amil

Tugas badan, lembaga atau seorang amil selalu berkaitan dengan mengelola, mendistribusikan, mengumpulkan dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat.

Bagi badan atau lembaga yang menaungi urusan ini arus resmi dan terdaftar di Kementerian Agama.

Secara umum tugasnya adalah:

  1. Melakukan pendataan siapa saja orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, atau yang disebut dengan muzakki.
  2. Melakukan pendataan siapa saja orang yang berhak menerima zakat atau mustahik.
  3. Mengambil dan mengumpulkan pemberian zakat dari muzakki baik itu berstatus perorangan maupun badan.
  4. Mencatat berapa saja zakat yang sudah masuk dan keluar.
  5. Menjaga harta zakat dengan sebaik mungkin, amanah dan jujur.
  6. Membagikan zakat kepada para penerima yang tepat.

Tugas di atas memang secara sekilas bisa dilakukan oleh semua orang. Namun, sebenarnya menjadi amil bukanlah perkara yang mudah.

Oleh karena itu, Allah memberikan imbalan berupa masuk dalam kategori pihak yang wajib menerima zakat. Sampai sini bisa dipahami, kan?

Berikut hadits yang mendasari:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِي نٌفَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ

Artinya:

“Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi 5 orang: Bagi yang mengurusnya, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang berhutang, orang yang berperang di jalan Allah, orang kaya yang menerima pemberian dari orang miskin yang beroleh zakat.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim yang mengatakan sahnya menurut syarat Bukhari dan Muslim, dan bahwa mereka dibenarkan menerima zakat hanyalah sebagai balas jasa atas pekerjaan-pekerjaan mereka)

Keutamaan Amil Zakat

Tugas yang paling mulia sejak zaman Rasulullah SAW adalah menjadi seorang amil. Ada beberapa keutaman mengapa pekerjaan ini menjadi sesuatu yang mulia.

Selain tidak semua orang bisa mengemban amanah, juga ada beberapa keutamaan yang lainnya yaitu”

a. Disebutkan dalam Al Qur’an

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa seorang amil disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60 yang mana Allah sendiri sudah memberikan pengakuan terkait pekerjaan ini. 

Keberadaan amil sangatlah dibutuhkan oleh umat manusia agar pengelolaan dana zakat menjadi benar sesuai dengan jalan Allah SWT.

b. Mengilhami Sahabat Nabi

Banyak sahabat Nabi yang berstatus sebagai amil dan bertugas untuk mengumpulkan serta mendistribusikan zakat ke umat Islam.

Contoh sahabat Rasulullah diantara lain adalah Khalid bin Walid, Umar bin Khattab, Muadz bin Jabal dan lainnya. 

Peran ini tentunya sangat terpuji karena hanya orang berkompeten yang bisa melaksanakan dengan sangat baik.

c. Sebagai Sarana Dakwah

Keutamaan menjadi amil yang ketiga adalah sebagai sarana dakwah. Mengingat dakwah tidak hanya dilakukan dalam dimensi vertikal saja akan tetapi juga horizontal.

Allah SWT sudah banyak membuka jalan dakwah salah satunya dengan memperjuangkan hukum tentang berzakat.

d. Ladang Pahala

Keutamaan yang terakhir adalah mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.

Bahkan, Allah sudah menjelaskan bahwa pahala yang didapatkan sama dengan siapa saja yang berperang di jalan Allah dan membela kebaikan. 

Jadi, ketika ditunjuk menjadi amil lakukan dengan setulus-tulusnya tanpa mengharapkan imbalan.

Salah satu lembaga amil zakat yang sudah diakui oleh Kementerian Agama dan dipercaya dalam mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat adalah Yayasan Yatim Mandiri.

Siapapun bisa bersedekah dengan mudah di sini dan dijamin keamanannya. Ingatlah, setiap rezeki yang kita keluarkan di jalan Allah, niscaya akan bertambah dan mendatangkan keberkahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top