Macam-macam zakat ada tiga. Pertama adalah fitrah, maal kemudian penghasilan. Jadi, tidak hanya yang ditunaikan pada Ramadhan saja. Berikut penjelasannya.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim atau muslimah karena merupakan salah satu rukun Islam. Ada beberapa macam-macam zakat yang harus diketahui. Tidak hanya yang ditunaikan pada bulan Ramadhan saja, akan tetapi lainnya harus dicermati dengan baik.
Oleh karena itu, pembahasan kali ini akan berfokus tentang apa saja jenis zakat, bagaimana cara menghitungnya, dan dalil al qur’an atau hadits yang menguatkan. Simak sampai akhir dan jangan sampai ada yang terlewat, agar bisa menjalankan agama Islam sesuai dengan syariat yang benar.
Macam-Macam Zakat dalam Islam
Melaksanakan kewajiban merupakan sebuah keharusan. Apalagi zakat yang bertujuan untuk mensucikan harta dan jiwa. Namun dalam menunaikannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang digarisbawahi berdasarkan jenisnya.
Pada ajaran Agama Islam, ada beberapa zakat yang memiliki perbedaan baik itu dari segi cara membayar maupun manfaatnya. Simak penjelasan lebih lengkapnya pada poin berikut ini:
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian
Pertama adalah zakat fitrah yang paling umum dikenal oleh masyarakat. Ditunaikan pada malam pertama Bulan Ramadhan hingga sebelum matahari terbit saat Idul Fitri. Baik laki-laki maupun perempuan hingga bayi yang baru lahir wajib berzakat.
Apabila ada seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir di Bulan Ramadhan maka ia wajib membayar zakat fitrah. Begitu pula dengan anak yang lahir, apabila ia hadir di dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan maka zakat wajib ditunaikan.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali yang merupakan seorang ulama’ terkenal pernah berkata bahwa seseorang suami wajib dikenai zakat fitrah untuk keluarga, istrinya, anak-anaknya, atau budaknya dan yang menjadi tanggung jawabnya.
Hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi Muhammad. Beliau berkata bahwa wajib bagi seorang kepala rumah tangga untuk melunasi zakat fitrah orang-orang yang nafkah hidupnya bergantung padanya.
b. Cara Menghitung
Apabila bertanya beberapa contoh cara menghitung atau besaran zakat yang wajib dibayarkan? Jawabannya adalah makanan pokok sebesar satu sha’ atau jika dikalkulasikan dalam satuan kilogram yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter setiap jiwa.
Pendapat ulama’ lain yaitu Syekh Yusuf Qardhawi menyembuhkan apabila satu sho’ ingin diganti dengan uang, maka harus setara dengan harga makanan pokok yang berlaku saat itu.
Mengingat setiap daerah di Indonesia menerapkan harga yang berbeda, maka umat Islam bisa berpatokan pada besaran yang sudah ditentukan oleh Baznas di kota atau kabupaten masing-masing.
Baca Juga : Berapa Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang? Simak Disini
2. Zakat Maal
a. Pengertian
Macam-macam zakat yang kedua adalah zakat maal atau yang biasa disebut dengan zakat harta. Berdasarkan bahasa mal berarti segala sesuatu atau kecenderungan yang diinginkan oleh manusia untuk disimpan, dimiliki.
Zakat mal memiliki syarat wajib yaitu berasal dari segala sesuatu yang bisa dikuasai atau dimiliki serta bisa digunakan sebagaimana mestinya. Contoh sederhananya adalah mobil, hasil pertanian, hewan ternak, perak, emas, yang dan masih banyak lagi yang lain.
Sesuatu yang bisa diambill manfaatnya namun tidak bisa disimpan seperti udara dan sinar matahari tidak bisa masuk kategori zakat mal.
Singkatnya, zakat mal merupakan zakat atas harta benda yang sudah dimiliki secara penuh dan mencapai nasab serta haulnya.
b. Syarat
Penjelasan lebih detail mengenai syarat zakat mal adalah sebagai berikut:
-
Kepemilikan Sempurna
Maksud dari kepemilikan sempurna yaitu pemilik harta memungkinkan untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas sebuah harta benda secara utuh, tidak sebagian. Kata lain, harta benda tersebut ada di bawah kekuasaan dan kontrolnya.
Harta yang dimaksud juga harus didapatkan melalui kepemilikan yang benar sesuai dengan syariat Islam. Contohnya adalah berdagang yang jujur, warisan, pemberian negara atau orang lain yang sudah memenuhi syarat untuk dizakatkan.
Lalu, bagaimana harta yang didapatkan dengan cara yang haram? Jawabannya adalah tidak wajib dikeluarkan zakatnya akan tetapi wajib dikembalikan kepada ahli waris atau pemiliknya yang sah.
-
Berkembang atau Berpotensi Produktif
Kedua harta tersebut haruslah berkembang atau berpotensi produktif. Misalkan bisa digunakan untuk modal usaha, seperti hasil pertanian, perdagangan, yang, perak dan emas.
Selain itu, istilah berkembang pada umumnya yaitu merujuk pada mampu memberikan keuntungan atau pendapatan yang lainnya. Sampai sini bisa dipahami?
-
Mencapai Nisab
Nisab merupakan batas minimum harta yang sudah wajib mengeluarkan zakat. Secara umum, setara dengan 595 gram perak atau 85 gram emas.
-
Melebihi Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok merupakan kebutuhan yang diperlukan dan dijalankan untuk keberlangsungan hidup. apabila tidak dapat dipenuhi dengan baik atau layak seperti membeli makan sehari-hari, perabot rumah tangga, pakaian, kesehatan, pendidikan dan transportasi maka tidak wajib dikenai harta maal.
Singkatnya, yang dimaksud kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang masuk dalam kategori primer berdasarkan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum). Pengertian ini berlandaskan pada pendapat Imam Hanafi dalam kitab yang dikarangnya.
Di era sekarang, banyak masyarakat yang selalu ingin mengikuti gaya hidup modern sehingga lupa bahwa harus mengeluarkan zakat mal jika sudah mencapai nisab.
-
Terbebas dari Hutang
Hutang adalah sesuatu yang harus dibayarkan. Apabila dalam satu tahun harta seseorang sudah dikurangi pembayaran hutang namun tetap mencapai nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Apabila tidak sampai nisab, maka sesungguhnya harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Hal ini didasarkan pada seseorang yang wajib membayar adalah yang mampu dan orang yang mempunyai hutang tidak dianggap berkecukupan.
-
Kepemilikan Satu Tahun Penuh
Terakhir adalah harus kepemilikan satu tahun penuh atau dua belas bulan qomariah. Persyaratan satu tahun ini berlaku untuk harta uang, emas dan ternak atau lainya yang diperdagangkan.
Sedangkan untuk hasil pertanian seperti buah-buahan maka tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi harta temuan atau rikaz.
Jadi, perihal zakat ini memang tidak bisa dianggap remeh karena penting untuk diketahui oleh setiap orang muslim. Terlebih bagi mereka yang sudah mencapai nishab.
c. Cara Menghitung
Lalu bagaimana cara menghitung zakat harta ini? Tergantung dari apa yang dizakatkan yaitu:
-
Binatang Ternak
Untuk kepemilikan binatang ternak, seseorang baru boleh berzakat jika sudah menjalankan usahanya selama 1 tahun, digembalakan di tempat umum, dan mencapai nisab. Nisabnya adalah untuk unta 5 ekor, sapi 30 ekor, kambing dan domba 40 ekor.
Namun untuk ketentuan atau besarnya zakat ditentukan sesuai dengan karakteristik binatang ternak yang dimiliki. Oleh karena itu, apabila seseorang masih bingung hendaknya berkonsultasi dengan lembaga amil zakat.
-
Harta Perniagaan
Zakat perniagaan harus dimiliki oleh seseorang dengan jenis komoditas yang umum diperjualbelikan. Baik itu berasal dari dagang murni, hadiah maupun warisan. Besaran yang harus diberikan adalah harta yang sudah mencapai nisab setelah dikurangi oleh utang,kebutuhan primer dan biaya operasional.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan apa saja yang dikeluarkan dari zakat harta lengkap dengan perhitungannya maka harus menghubungi seseorang yang sudah ahli di bidangnya. Bisa dipercayakan ke Yayasan Yatim Mandiri karena sudah paham terhadap masalah syariat zakat. Atau sahabat bisa menggunakan fitur Kalkulator Zakat agar tahu berapa jumlah zakatnya.
Dalil zakat maal tercantum dalam Surat At Taubah Ayat 34:
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
3. Zakat Penghasilan
a. Pengertian
Macam-macam zakat yang terakhir yaitu zakat penghasilan yang merupakan bagian dari zakat mal dan wajib dikeluarkan jika pekerjaan atau pendapatan seseorang sesuai dengan syariat Islam. Zakat penghasilan ini memiliki nama lain yaitu zakat profesi atau pendapatan.
Berdasarkan fatwa MUI penghasilan yang dimaksud adalah gaji, upah atas jasa, honorarium dan lainnya yang sudah diperoleh dengan cara yang baik lagi halal. Selain itu, pendapatan tersebut juga rutin seperti seorang pejabat, karyawan atau pegawai.
Boleh juga oleh seseorang dengan pendapatan yang tidak rutin. Contohnya yaitu dokter, konsultan, pengacara dan pekerjaan freelance atau bebas lainnya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat merupakan sesuatu yang harus dikeluarkan jika sudah mencapai syarat atau nisabnya.
Berdasarkan kitab-kitab yang sudah dibuat oleh ulama’ terdahulu zakat digunakan sebagai sarana membersihkan jiwa dengan memupuk beribu kebaikan. Jadi ketika seseorang memiliki pendapatan atau penghasilan maka sebagian harta tersebut wajib dikeluarkan.
b. Cara Menghitung
Orang yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila total pendapatannya baik pokok maupun tambahan mencapai 85 gram emas per tahunnya. Hal ini dikuatkan dengan peraturan yang sudah disahkan oleh negara pada tahun 2021.
Apabila diuangkan, maka setara dengan Rp79.738.415 atau Rp6.644.868 per bulan. Pertanyaannya kapan zakat penghasilan ini harus dikeluarkan? Jawabannya bisa setiap bulan dengan nilai seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Jadi, sekarang coba hitung apakah penghasilan yang didapatkan sudah melebihi nishab bulanan atau belum? Jika sudah, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari jumlah tersebut.
Pendapatan per bulan memang belum mencapai nishab, akan tetapi jika dihitung selama satu tahun sudah mencapai nisab maka tetap wajib ditunaikan.
Cara menghitung paling lengkap, misalkan hari ini emas per gramnya seharga Rp938.099, maka nisab dalam satu tahun adalah Rp79.738.415. Seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulannya dan per tahun Rp120.000.000, maka ia sudah wajib menzakatkan hartanya.
Ayat tentang zakat penghasilan At-Taubah:103 adalah sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Tidak hanya macam-macam zakat saja yang wajib dipahami, melainkan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat juga wajib diketahui yaitu:
- Fakir, merupakan seseorang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya untuk hari ini dan besok.
- Miskin, adalah mereka yang masih memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil yaitu orang yang mendistribusikan atau mengumpulkan zakat.
- Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam dan membutuhkan zakat atau bantuan semata-mata agar menguatkan ketauhidan dalam hati.
- Riqab, merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka.
- Ghanimah yaitu seseorang yang dililit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, mempertahankan izzah dan jawanya.
- Fi sabilillah adalah mereka yang masih berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan yang beragam. Contohnya adalah dakwah, jihad dan lainnya.
- Ibnu sabil adalah mereka yang tengah kehabisan biaya atau bekal di dalam perjalanannya untuk menuju ridho Allah (dalam ketaatan terhadap Allah).
Golongan di atas sudah ditulis dalam Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 60 yang berbunyi di bawah ini:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Itulah penjelasan mengenai macam-macam zakat dalam Islam yang perlu diketahui. Umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat guna menyucikan hartanya.
Jika masih bingung dengan cara menghitung zakat, Sahabat bisa menggunakan kalkulator zakat yang disediakan oleh Yatim Mandiri. Kemudian, salurkan zakat ke orang-orang yang berhak.
Selain menyalurkan secara langsung, Sahabat juga bisa menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah, seperti Yatim Mandiri.