Apakah Tabungan Haji Wajib Zakat? Ini Dia Jawabannya

Apakah tabungan haji wajib zakat? Bagi pemilik tabungan haji, tabungan yang dimiliki tersebut termasuk harta yang wajib dibayarkan zakat.


Menjalankan ibadah haji merupakan impian semua umat muslim di dunia, karena termasuk rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila mampu.

Banyak yang berjuang untuk bisa berhaji hingga membuat tabungan haji. Apakah tabungan haji wajib zakatSeperti yang diketahui bahwa tabungan atau simpanan merupakan salah satu harta yang wajib dibayar zakatnya.

Lantas, ketika seorang muslim menyisihkan uangnya untuk ditabung dengan tujuan agar bisa berangkat ibadah haji, maka wajibkah membayar zakat tabungan tersebut?

Mengenal Tabungan Haji

 

Memahami tentang tabungan haji menjadi hal penting yang perlu Anda lakukan ketika benar-benar berniat untuk menjalankannya. Untuk membuat Anda lebih kenal bagaimana tabungan haji, maka silahkan scroll pelan-pelan halaman ini sekarang!

Pengertian

Tabungan haji merupakan jenis simpanan yang diperuntukkan bagi semua umat Islam untuk tujuan keberangkatan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji. Ini merupakan salah satu solusi bagi umat muslim untuk mengumpulkan dana agar bisa berhaji. 

Akad yang digunakan ketika memutuskan untuk menyimpan atau tabungan uang ibadah haji adalah mudharabah mutlaqah dan wadiah. Pada akad mudharabah mutlaqah nasabah yang menabung akan mendapatkan nisbah, namun pada wadiah tidak. 

Akan tetapi, pada akad wadiah nasabah akan diberikan bonus yang nilainya tidak masuk ke dalam perjanjian awal. Sedangkan sistem dan cara menabung tabungan haji tidak begitu jauh dari tabungan perencanaan lainnya, yakni menyetorkan sejumlah uang. 

Tujuan dan Manfaat Tabungan Haji

Tabungan haji tentu saja memiliki tujuan dan manfaatnya tersendiri, namun dipastikan hal tersebut tidak akan merugikan sama sekali. Pasalnya, selain akan mendapatkan dana untuk berhaji, menabung untuk haji sudah termasuk niat berhaji sehingga akan memperoleh pahala. 

1.   Mengumpulkan Biaya Haji Lebih Ringan

Dengan adanya tabungan haji ini membuat umat muslim dapat mengumpulkan dana untuk ibadah haji sedikit-sedikit dan tergolong lebih ringan. Namun, Anda harus terus menyetorkan dana agar biaya berhaji segera tercukupi sehingga bisa segera berangkat ke Tanah Suci. 

2.   Dana Haji Tersimpan dengan Aman

Apabila menabung dana haji di lembaga yang terpercaya, maka dapat dipastikan uang yang Anda tabung akan aman. Pasalnya, sudah dipastikan bahwa lembaga terpercaya akan mengamankan uang Anda sebagaimana mestinya dengan sistem keamanan tinggi. 

3.   Adanya Kepastian Berangkat Haji

Membuka tabungan haji di lembaga tertentu akan membuat calon jamaah lebih mudah dalam mendapatkan porsi keberangkatan. 

Nah, ketika nantinya dana sudah terkumpul dan tercukupi untuk ibadah haji, maka lembaga terkait akan memberikan informasi untuk mendaftarkan diri ke Departemen Agama setempat. 

Dengan begitu, Anda akan mendapatkan kepastian kapan berangkat haji sekaligus dapat mengantisipasi antrean haji yang mana memiliki waktu tunggu cukup lama. 

Intinya, sudah pasti lembaga yang Anda percaya untuk menyimpan tabungan haji pasti akan membantu agar mudah mendaftar haji dengan tabungan yang telah disiapkan. Dengan begitu, apakah Anda siap menabung untuk berangkat ibadah haji? 

4.   Bisa Dimulai Sejak Dini

Keuntungan tabungan haji adalah dapat dimulai sejak dini, sehingga ketika sudah waktunya berangkat haji maka fisik masih sangat bugar.

Kita semua pasti tahu bahwa antrean haji reguler mencapai belasan bahkan puluhan tahun lamanya, sehingga daftar sejak dini akan lebih bagus. 

Maka dari itu, Anda bisa mendaftarkan diri untuk tabungan haji sejak dini sehingga setelah nantinya dana tercukupi maka usia masih sangat produktif dan kuat menjalankan ibadah haji.

Baca juga :   Apa Saja Syarat Wajib Haji yang Wajib Dipenuhi Umat Islam?

Apakah Tabungan Haji Wajib Dizakati?

 

Banyak yang bertanya apakah tabungan haji wajib dizakati? Pasalnya, mereka tahu benar bahwa harta yang wajib dizakati adalah termasuk tabungan, baik dalam bentuk uang maupun harta berharga. Berikut ini penjelasannya? 

1.   Tabungan Haji yang Belum Lunas

Pada tahun 2021 silam, biaya haji reguler sudah mencapai angka Rp35 juta dan bagi sebagian besar umat Islam di Indonesia itu angka yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, banyak sekali lembaga-lembaga keuangan yang memberikan layanan berupa tabungan haji agar ringan dibayarkan. 

Tabungan haji hanya ditujukan untuk kepentingan ibadah haji saja, sehingga uang yang disetorkan tidak akan digunakan untuk kepentingan lainnya.

Dengan demikian, biaya yang disetorkan setiap bulannya akan segera terkumpul dan bisa segera berangkat haji. 

Ketika seorang muslim menyerahkan uang ke lembaga tertentu untuk ditabung, maka uang tersebut secara nyata masih menjadi hak orang tersebut.

Maka dari itu, tabungan haji yang diserahkan kepada lembaga tertentu wajib dibayarkan zakatnya. 

Namun, nominal yang wajib dizakati adalah seluruh jumlah tabungan di lembaga tersebut dan bukan nominal jumlah setoran per bulannya.

Kadar zakat yang perlu dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah tabungan haji yang dimiliki, namun ketika sudah mencapai haul dan nisabnya. 

2.   Tabungan Haji Lunas tapi Baru Daftar Haji

Apakah tabungan haji wajib zakat apabila sudah lunas, namun baru mendaftarkan diri untuk haji di Departemen Keagamaan? Setelah tabungan haji lunas, lembaga yang Anda gunakan untuk menyimpannya tentu akan menyerahkannya ke Kementerian Agama sebagai dana haji. 

Namun, ketika Anda belum mendapatkan antrean nomor keberangkatan haji, maka tabungan tersebut masih bersifat simpanan sehingga wajib hukumnya bagi Anda untuk membayar zakatnya jika sudah mencapai haul serta nisabnya. 

3.   Tabungan Haji Lunas dan Mendapat Nomor Keberangkatan

Ketiga, apakah tabungan haji wajib zakat ketika sudah lunas kemudian seorang muslim juga sudah mendapatkan nomor keberangkatan? 

Ketika sudah mendaftarkan diri, kemudian menyerahkan tabungan haji ke Kementerian Agama dan mendapatkan nomor keberangkatan, maka Anda tidak diwajibkan membayar zakat. 

Hal tersebut dikarenakan Anda sudah membayarkan tabungan untuk keperluan haji dan sudah mendapat nomor keberangkatan yang mana dapat diartikan Anda benar-benar sudah fiks akan berangkat. 

Meskipun keberangkatannya masih 20 tahun lagi, maka tabungan haji tidak perlu dibayar zakatnya karena sudah fiks akan berangkat haji. Intinya ketika sudah jelas kapan akan berangkat, maka tabungan sudah bukan lagi simpanan sehingga tidak wajib bayar zakat. 

4.   Tabungan Biasa yang Dijadikan Tabungan Haji

Jika seorang muslim memutuskan untuk menabung uang sendiri, kemudian tabungan tersebut dijadikan sebagai tabungan haji, apakah wajib baginya membayar zakat tabungan? Maka tabungan yang disimpan tetap harta tersimpan, sehingga wajib dibayarkan zakatnya. 

Namun hal tersebut wajib dibayar apabila tabungan yang disimpan sudah mencapai haul serta nisabnya. Sedangkan jika belum mencapai keduanya, maka tidak wajib bagi seorang muslim untuk membayar zakat atas kepemilikan tabungan tersebut.

Bahkan ketika seorang muslim menabung uang receh di dalam kotak, kemudian menyimpannya di bawah kolong tempat tidur, wajib hukumnya membayar zakat apabila sudah mencapai haul serta nisabnya. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tabungan biasa yang digunakan untuk berhaji harus dibayarkan zakatnya ketika sudah mencapai haul serta nisabnya, karena termasuk golongan harta yang disimpan dalam bentuk uang. 

Apakah tabungan haji wajib zakat? Wajib apabila calon jamaah haji belum daftar ke Kementerian Agama dan belum mendapatkan nomor keberangkatan. Apabila sudah mendapatkan nomor keberangkatan, maka tidak perlu membayar zakat karena kapan akan berangkat sudah dipastikan.

Yatim Mandiri menghadirkan layanan kalkulator zakat bagi para Muzakki yang hendak menghitung zakat yang harus dikeluarkan auntuk memudahkan apa yang menjadi kewajibannya. Hitung zakatmu dengan kalkulator zakat sekarang!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top