6 Syarat Zakat Maal dan Jenis Hartanya, Pahami Apa Saja!

Tahukah Sahabat, apa saja syarat zakat maal yang wajib dipenuhi? Salah satunya, yaitu sudah mencapai nisab dan haul. Baca artikel ini untuk tahu informasi selengkapnya!


Zakat maal adalah salah satu macam zakat yang harus ditunaikan oleh umat Muslim. Namun, sebelum menunaikan zakatnya, Sahabat harus tahu apa saja syarat zakat maal yang harus dipenuhi.

Salah satu syaratnya, adalah harta yang Sahabat miliki harus mencapai nisab dan haul. Jika belum mencapai ketentuan tersebut, Sahabat belum wajib menzakati harta yang dimiliki.

Pertanyaannya, kira-kira apa saja jenis harta yang harus dizakati? Untuk tahu jawabannya, yuk simak penjelasan syarat zakat maal dan jenis hartanya di artikel berikut ini!

Syarat Zakat Maal yang Wajib Dipenuhi

Seperti yang sudah disebutkan di atas, tidak semua harta yang Sahabat miliki harus dikeluarkan zakatnya. Harta yang perlu dizakati adalah harta yang memenuhi syarat.

Adapun syarat zakat maal adalah sebagai berikut:

1. Kepemilikan Sempurna

Kepemilikan sempurna menjadi salah satu aspek penting dalam zakat maal. Kepemilikan ini menandakan bahwa harta tersebut benar-benar milik Sahabat sepenuhnya.

Dengan kata lain, Sahabat memiliki kontrol penuh atas harta yang Sahabat miliki, sehingga bisa mengambil manfaatnya secara utuh.

Nah, jika di harta yang Sahabat miliki ada bagian orang lain, berarti Sahabat tidak memiliki kontrol penuh atas hak tersebut.

2. Harta Berkembang

Zakat maal tidak hanya berkaitan dengan jumlah harta, tetapi juga jenis harta tersebut. Hal ini berkaitan dengan syarat zakat maal yang kedua, yaitu harta berkembang.

Harta berkembang yang dimaksudkan di sini, yaitu harta yang nilainya akan terus berkembang seiring dengan bergantinya tahun. Sebagai contoh, emas adalah harta yang harganya selalu naik setiap tahunnya.

Misal harga emas di tahun 2024 ini adalah Rp1,4 jutaan, 5 tahun yang akan datang harganya mungkin sudah mencapai 1,6 jutaann. Inilah yang disebut dengan harta berkembang.

Nah, contoh lain dari harta berkembang adalah tanah dan rumah atau ruko yang disewakan.

3. Melebihi Kebutuhan Pokok

Syarat zakat maal selanjutnya, yaitu melebihi kebututan pokok. Artinya, harta yang Sahabat miliki bukanlah harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dengan kata lain, harta tersebut merupakan harta yang disimpan untuk menjaga sumber kekayaan yang Sahabat miliki.

4. Sudah Mencapai Nisab

Di poin sebelumnya, disebutkan bahwa, syarat zakat maal adalah harta harus melebihi kebutuhan pokok. Jika sudah mencapai syarat ini, apakah sudah wajib zakat?

Jawabannya, Sahabat harus menghitung besaran harta yang Sahabat miliki terlebih dahulu. Apakah sudah mencapai nisab yang sudah ditentukan atau belum?

Adapun nisab zakat maal adalah setara 85 gram emas. Jadi, jika Sahabat punya emas 85 gram, atau harta jenis lain yang hartanya setara 85 gram emas, maka Sahabat wajib mengeluarkan zakat untuk harta tersebut.

5. Sudah Mencapai Haul

Dalam zakat, terdapat istilah yang disebut dengan haul, yang artinya periode satu tahun dalam kalender hijriah.

Seluruh harta yang wajib dizakati adalah harta yang sudah mencapai nisab dan memenuhi haul satu tahun. Namun, ada beberapa jenis zakat yang tidak perlu mengikuti syarat ini.

Sebagai contoh, zakat pertanian dan perkebunan harus dibayarkan setiap musim panen tiba.

6. Tidak Punya Utang

Apakah Sahabat pernah penasaran dengan urutan pembayaran kewajiban dalam Islam? Misalnya, bayar utang atau zakat dulu?

Nah, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bayar utang terlebih dahulu. Sebab, salah satu syarat zakat maal yang harus dipenuhi adalah tidak punya utang.

Baca juga: Yuk Pahami! Ketentuan dan Pembagian Zakat dalam Islam

Jenis Harta yang Wajib Mengeluarkan Zakat Maal

Apakah semua harta yang kita punya harus dizakati? Jawabannya adalah, tidak semua harta terkena wajib zakat. Informasi lengkap tentang jenis harta yang harus dizakati, sudah kami bahas secara terpisah di artikel lainnya.

Namun, untuk memberikan sedikit gambaran kepada Sahabat, berikut beberapa daftar harta yang harus dizakati:

1. Harta Perniagaan

Aset bisnis dikenakan zakat sebesar 2,5%. Ini mencakup aset likuid yang mencakup kas, stok barang untuk dijual, piutang yang diharapkan diterima, pekerjaan dalam proses, dan bahan mentah.

Di sisi lain, beberapa ulama yang berpendapat bahwa saham dan obligasi juga masuk dalam harta perniagaan, sehingga wajib dizakati sebesar 2,5% dari nilai total portofolio.

2. Pertanian

Beberapa ulama sepakat bahwa, hasil pertanian berupa biji-bijian dan buah-buahan, seperti gandum, barley, kurma, kismis, almond, hingga pistachio, wajib dizakati.

Nisab untuk zakat pertanian adalah lima Wasqs, setara dengan sekitar 651,4 kg dan harus dibayarkan waktu panen.

Adapun besaran zakat pertanian yang harus dikeluarkan, yaitu 10%  untuk tanaman yang diairi dengan mudahlima persen untuk tanaman yang memerlukan usaha lebih dalam pengairannya.

3. Binatang Ternak

Zakat wajib dikeluarkan untuk unta, sapi, dan domba/kambing. Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa pemilik hewan yang tidak membayar zakat akan mendapatkan hukuman di hari kiamat.

Namun, sebelum membayar zakat hewan ternak, Sahabat perlu memperhatikan beberapa syarat berikut ini:

  • Harus berlalu satu tahun penuh dengan hewan berada pada pemilik.
  • Hewan harus merupakan ternak penggembalaan yang memakan tumbuhan alami.
  • Hewan harus dipelihara untuk manfaat, seperti susu atau keturunan, bukan sebagai hewan kerja.

Jika sudah memenuhi syarat di atas, berikut ketentuan pembayarannya:

  • Untuk unta: Zakat dimulai dari kepemilikan lima unta dengan pembayaran satu domba/kambing.
  • Untuk sapi: Zakat dimulai dari kepemilikan tiga puluh sapi dengan pembayaran satu sapi berusia satu tahun.
  • Untuk domba/kambing: Zakat dimulai dari kepemilikan empat puluh domba/kambing dengan pembayaran satu domba/kambing.

4. Properti Produktif dan Kendaraan Komersial

Zakat maal pada properti produktif dan kendaraan komersial dikenakan pada aset yang menghasilkan pendapatan.

Properti produktif seperti bangunan yang disewakan wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan pendapatan yang diperoleh, bukan pada nilai investasi properti itu sendiri.

Sebagai contoh, jika Sahabat memiliki bangunan yang disewakan dengan pendapatan Rp7.500.000 per bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari pendapatan tersebut, atau sekitar Rp375.000 per bulan.

Sementara itu, kendaraan komersial seperti truk atau bus yang digunakan untuk bisnis juga dikenakan zakat berdasarkan pendapatan yang dihasilkan, bukan berdasarkan nilai kendaraan itu sendiri.

5. Emas dan Perak

Zakat pada emas dan perak dihitung berdasarkan nisab, yaitu jumlah minimum kekayaan yang harus dimiliki seseorang sebelum wajib membayar zakat.

Adapun nisab zakat emas dan perak, yaitu setara dengan 20 dinar emas atau 84 gram emas. Jika sudah mencapai nisab, harta yang harus dizakati, yaitu sebesar 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki di atas nisab.

Itulah dia penjelasan lengkap tentang apa saja syarat zakat maal yang harus dipenuhi, beserta jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

Bagi Sahabat yang hartanya sudah memenuhi syarat, jangan lupa untuk menunaikan zakatnya, ya! Tak perlu repot, Sahabat bisa bayar zakat secara online di Yatim Mandiri.

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dipercaya mengelola dana zakat selama puluhan tahun.

InsyaAllah, zakat yang Sahabat tunaikan di Yatim Mandiri akan dikelola dan disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, sesuai dengan syariat Islam.

Tunggu apalagi? Yuk, tunaikan zakat maal di Yatim Mandiri!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top