Jangan Ditunda, Begini Hukum Tidak Membayar Fidyah

Hukum tidak membayar fidyah adalah dosa karena fidyah sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat muslim yang tidak menunaikan puasa Ramadhan.

Membayar fidyah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang tidak bisa mengikuti puasa Ramadhan dan tidak sanggup untuk menggantinya di lain waktu karena kondisi tertentu.

Lalu, apa sebenarnya hukum tidak membayar fidyah?

Seperti yang diketahui bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib diikuti oleh seluruh umat muslim. Namun, tidak semua orang mampu untuk menjalaninya karena berbagai kondisi, sehingga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa.

Apa itu Fidyah?

Sebelum membahas mengenai apa hukum tidak membayar fidyah, mari bahas terlebih dahulu apa itu fidyah.

Jadi, fidyah adalah bayaran yang dilakukan untuk mengganti ibadah puasa wajib yang tidak dilakukan karena alasan tertentu.

Dalam melakukan pembayaran fidyah ada tata cara, ukuran, dan waktu yang ditentukan.

Selain itu, tidak semua orang bisa masuk dalam kategori yang wajib membayar fidyah.

Ada golongan tertentu yang tidak wajib untuk mengikuti puasa dan diwajibkan untuk membayar fidyah.

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak membayarkan fidyah? Lalu, apa sebenarnya hukum dari membayar fidyah itu sendiri?

Semua informasi tersebut dapat dijelaskan dalam penjelasan pada artikel kali ini.

Artikel pilihan:   Punya Hutang Puasa? Begini Cara Membayar Fidyah

Golongan Orang yang Boleh Membayar Fidyah

ORANG YANG BOLEH MEMBAYAR FIDYAH

Tidak semua orang yang tidak berpuasa boleh untuk membayar fidyah.

Bagi orang yang setelah puasa Ramadhan mampu untuk mengganti puasa maka diwajibkan untuk menggantinya dengan puasa di lain hari selama belum memasuki bulan Ramadhan kembali.

Namun, bagi orang yang tidak mampu untuk melakukan puasa di luar bulan Ramadhan boleh untuk menggantinya dengan membayar fidyah.

Berikut ini adalah golongan yang boleh untuk membayar fidyah sebagai pengganti ibadah puasa:

1.   Orang Tua Renta

Sebelum membahas mengenai hukum tidak membayar fidyah mari bahas terlebih dahulu golongan orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah.

Golongan yang pertama adalah orang tua renta. Golongan ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayarkan fidyah.

Mengapa orang tua renta diperbolehkan untuk tidak berpuasa?

Karena kondisi mereka yang terlalu lemah untuk menjalankan puasa, serta diperbolehkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah, karena tidak mungkin untuk mengganti puasa di lain waktu.

2.   Wanita yang Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil dan menyusui pada dasarnya membutuhkan gizi yang lebih agar bisa memberikan perkembangan yang baik untuk sang bayi.

Namun, hal tersebut juga berguna untuk menjaga kesehatan dan kebugaran sang ibu.

Tapi, ada beberapa kondisi yang membuat ibu yang sedang hamil dan menyusui diminta untuk tidak berpuasa agar kesehatan dirinya dan bayi tetap terjaga dan menghindari dari keadaan darurat lainnya.

Oleh sebab itu, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah sesuai dengan aturan.

3.   Orang yang Sakit Parah

Meskipun puasa Ramadhan adalah puasa wajib tetapi orang yang sedang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya setelah bulan Ramadhan, meski keadaan sudah dalam keadaan sehat.

Namun, hal tersebut berbeda jika ternyata sakit yang diderita memiliki kemungkinan untuk sembuh atau bahkan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Bagi yang menderita penyakit tersebut, Allah SWT memberikan keringanan dengan meminta membayar fidyah sesuai dengan ketentuan.

4.   Orang yang Menunda atau Mengakhiri Qadha Puasa

Saat seseorang sedang tidak bisa mengikuti puasa Ramadhan, maka diwajibkan untuk menggantinya dengan berpuasa di lain waktu setelah bulan Ramadhan selesai.

Namun, waktu pengganti puasa dilarang untuk menundanya hingga bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.

Jadi jika seorang muslim menunda untuk mengganti puasa hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya maka diwajibkan untuk membayar fidyah satu mud untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini juga berlaku kelipatan.

Maksudnya, jika seorang muslim memiliki hutang puasa di tahun 2020 kemudian tidak segera menggantinya hingga tahun 2022 maka pembayaran fidyah dikalikan menjadi dua mud.

Oleh sebab itu, penggantian puasa tidak boleh ditunda hingga Ramadhan mendatang.

Hukum Tidak Membayar Fidyah

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan seseorang yang masuk dalam kategori yang diperbolehkan membayar fidyah di atas.

Seorang muslim boleh membayar fidyah dengan memberikan makanan pokok yang masih mentah atau sudah berbentuk matang.

Namun, ada juga beberapa kalangan yang berpendapat bahwa pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan membayar uang sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.

Sebagai umat muslim penting sekali untuk mengetahui hal tersebut karena hukum membayar fidyah adalah wajib.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang ada pada surat Al Baqarah di ayat 184 berikut ini:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Setelah mengetahui penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa hukum tidak membayar fidyah adalah dosa. Karena membayar fidyah sendiri adalah wajib.

Oleh sebab itu, pastikan untuk mengetahui besaran fidyah yang dibayarkan jika termasuk dalam kategori orang yang harus membayar fidyah.

Berikut ini adalah besaran dari membayar fidyah yang bisa diikuti menurut beberapa pendapat ulama dan imam besar:

1.   Bayar Satu Mud

Satu mud yang dimaksud adalah hitungan yang setara dengan harga dari makanan pokok.

Jika makanan pokok yang ada di Indonesia adalah beras maka hitungan yang digunakan satu mud adalah sama dengan 0,6 kg beras.

Seorang muslim dapat membayar satu mud dengan beras tersebut secara langsung atau dengan uang yang seharga dari satu mud makanan pokok di negara tersebut.

Jika di Indonesia harga dari 0,6 kg beras adalah Rp8.250 maka uang yang yang dibayarkan adalah sejumlah tersebut.

Baca juga:   Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Uang? Cek Hukumnya

2.   Bayar Dua Mud

Namun jika dirasa membayar satu mud untuk kaum fakir miskin kurang layak, maka seorang muslim yang dirasa mampu bisa memberikan dua mud atau setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung sesuai dengan anjuran Rasulullah.

Pembayaran ini bisa dilakukan dengan memberikan makanan matang pada siang hari dan malam hari hingga kenyang untuk satu orang fakir miskin.

Jika dihitung, dua mud setara dengan 1,5 kg dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Seorang muslim bisa memberikannya dalam bentuk makanan yang matang atau uang yang memiliki nilai seharga dengan 1,5 kg dari beras saat ini.

3.   Bayar Satu Sha’

Setelah mengetahui hukum tidak membayar fidyah, akan lebih baik lagi untuk mengetahui lebih jauh mengenai besaran fidyah yang harus dibayar.

Salah satu ukuran yang bisa dibayarkan untuk fidyah adalah satu sha’ atau setara dengan 4 mud.

Jika diukur secara timbangan, satu sha’ saat ini setara dengan 2,75 kg beras. Jadi bisa dibilang ukurannya sama dengan pembayaran zakat.

Seorang muslim dapat memberikannya dalam bentuk beras atau uang yang senilai dengan harga beras tersebut.

Setelah melihat dari besaran fidyah yang telah disebutkan di atas, dapat dikatakan bahwa minimal besaran pemberian fidyah adalah satu mud.

Tetapi akan lebih baik lagi jika memberikan fidyah dengan satu porsi makanan yang dimakan sehari-hari hingga kenyang kepada fakir miskin.

Hukum tidak membayar fidyah adalah dosa dan wajib dilakukan. Namun, tidak hanya membayar fidyah saja untuk dapat membantu fakir miskin.

Seorang muslim dapat melakukan sedekah melalui badan amal yang amanah seperti Yayasan Yatim Mandiri untuk disalurkan pada yang membutuhkan. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top