Inilah 10 harta yang wajib dizakati setiap tahunnya oleh umat Muslim. Perhatikan nisab, haul, dan ketentuan lainnya sesuai syariat Islam.
Zakat menurut istilah adalah kadar harta yang harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi. Setiap muslim perlu mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati agar dapat melaksanakannya sesuai syariat.
Selain zakat fitrah, jenis zakat lain yang perlu ditunaikan adalah zakat mal. Jenis jenis zakat ini dikenakan atas berbagai jenis harta yang asalnya tidak bertentangan dengan agama.
Lalu, apa saja jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya? Simak ulasannya di artikel ini.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Zakat mal merupakan zakat yang harus dikeluarkan atas harta dan kekayaan yang dimiliki untuk para mustahiq zakat.
Zakat yang tergolong sebagai zakat mal telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2011. Adapun jenis-jenis zakat harta yakni sebagai berikut:
1. Zakat Emas dan Perak
Harta yang wajib dizakati pertama adalah zakat emas dan perak. Saat sudah mencapai nisab dan haulnya, emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun dalam bentuk uang maupun potongan.
Zakat emas dan perak juga harus bersih dari utang dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya.
Para ulama berpendapat bahwa jenis perhiasan seperti intan, permata, mutiara, yaqut, hingga batu berlian tidak harus dikeluarkan zakatnya, kecuali dijadikan sebagai barang yang diperdagangkan.
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Dalil mengenai kewajiban zakat emas atau perak ini terkandung dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. Ayat tersebut berbunyi:
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun syarat-syarat zakat perhiasan yakni sebagai berikut:
- Dimiliki oleh diri sendiri secara mutlak, artinya kepemilikan atas perhiasan tersebut bersifat tunggal dan bukan milik bersama dengan orang lain dan bukan termasuk pinjaman.
- Sudah sampai haulnya, artinya emas atau perak tersebut disimpan selama satu tahun berjalan.
- Sudah mencapai nisabnya, artinya emas atau perak yang dimiliki telah memenuhi batas untuk digolongkan sebagai harta yang wajib untuk dizakati. Nisab zakat emas sebesar 85 gram emas, sedangkan nisab zakat perak sebesar 595 gr.
- Kadar wajib zakat emas sudah mencapai 20 dinar atau setara Rp958 ribu. Sedangkan jika emas telah mencapai 20 dinar dan haulnya, maka zakat yang harus dikeluarkan yakni sebanyak 2,5%.
- Kadar wajib zakat perak adalah ketika sudah mencapai 200 dirham atau sekitar Rp784,9 ribu. Sama seperti emas, zakat yang harus dibayarkan yakni sebesar 2,5%.
Baca Juga : 20 Manfaat Zakat yang Perlu Diketahui Umat Muslim
2. Zakat Piutang
Piutang merupakan uang yang dipinjamkan kepada orang lain. Piutang termasuk hak bagi orang yang memberikan utang, sehingga ia berhak menerima uang tersebut kembali sesuai dengan kesepakatan.
Harta piutang digolongkan menjadi dua jenis. Pertama, piutang yang menjadi beban seseorang yang secara sukarela mengakui bahwa itu adalah zakat yang harus dibayar.
Hal tersebut menandakan bahwa pemilik piutang wajib membayar zakat saat sudah menerima uang yang dipinjamkannya lagi.
Hal ini sesuai dengan pendapat dari mahzab Ali, Tsauri, Hanabilah Abu Tsaur, dan Hanafiyah.
Sedangkan jenis zakat piutang yang kedua adalah piutang yang ditanggung seseorang yang mengingkari, menunda, hingga sulit untuk membayarnya.
Pendapat dari mazhab Qatadah, Abu Tsaur, Ishaq, dan Hanfiyah mengatakan bahwa piutang tersebut tidak wajib untuk dibayarkan zakatnya karena tidak bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya.
3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya
Jenis zakat mal yang wajib dibayar berikutnya adalah zakat uang. Seperti yang diketahui, uang termasuk bagian dari harta benda yang terkena kewajiban zakat.
Hal ini karena uang yang beredar saat ini dan berlaku secara umum, tidak peduli apapun jenisnya telah menggantikan posisi perak (dirham) dan emas (dinar) yang zakatnya dipungut di masa Rasûlullâh SAW.
Uang yang menggantikan perak (dirham) dan emas (dinar) menjadi pertimbangan dalam menentukan harga suatu barang seperti halnya dinar dan dirham di masa lampau.
Bentuk lain dari uang adalah cek yang termasuk dokumen utang resmi yang terjamin oleh lembaga keuangan.
Harta yang wajib dizakati ini harus ditunaikan saat sudah mencapai nisab 27 Riyal Mesir.
Hal ini karena orang yang mendapatkan cek bisa mencairkannya dengan cepat menjadi uang.
Dalam perkara ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, sehingga menimbulkan dua kesimpulan yang berbeda, yakni:
- Pertama: Seorang muslim tidak wajib membayar zakat uang yang dimilikinya kecuali diniatkan untuk dijadikan modal usaha. Adapun jika niatnya untuk uang nafkah, uang pendidikan, uang pernikahan, atau yang lainnya, maka tidak perlu ada zakatnya.
- Kedua: Seorang muslim diwajibkan membayar zakat untuk setiap uang kertas yang dimiliki ataupun dikumpulkan dari hasil keuntungan usaha, hasil sewa bangunan, atau hasil lainnya.
Namun, syarat yang harus dipenuhi yaitu uang tersebut telah mencapai nisab dan berputar selama satu tahun.
Ketentuan zakat maal ini tidak membedakan niat atau tujuan memiliki uang, baik untuk pendidikan, pernikahan, dan tujuan lainnya.
4. Zakat Hasil Pertanian
Jenis harta yang wajib dizakati berikutnya adalah zakat hasil pertanian. Ada banyak jenis hasil pertanian yang perlu dikeluarkan zakatnya.
Hasil pertanian yang dimaksud di sini juga bisa mengarah pada tumbuhan atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan menghasilkan keuntungan.
Contohnya seperti sayuran, buah-buahan, biji-bijian, umbi-umbian, tanaman hias, kacang-kacangan, rumput-rumputan, daun-daunan, dan lain-lain.
Adapun contohnya yakni sebagai berikut:
- Sayuran (brokoli, sawi, mentimun, tomat, cabai, dan lain-lain)
- Buah-buahan (alpukat, semangka, pir, manggis, mangga, durian, dan lain-lain)
- Umbi-umbian (kentang, ubi jalar, jahe, ketela, bawang merah, bawang putih, dan lain-lain)
- Biji-bijian (jagung, kedelai, dan lain-lain)
- Tanaman hias (anggrek, aglaonema, sukulen, bugenvil, dan lain-lain).
- Rumput-rumputan (bambu, minyak sere, tebu, dan lain-lain)
- Daun-daunan (tembakau, teh, vanili)
Ketentuan zakat pertanian setidaknya sudah mencapai 653 kg atau sekitar 520 kg beras.
Hal ini berlaku apabila hasil panen yang dimiliki berupa makanan pokok seperti gandum, jagung, beras, kurma, dan lain-lain.
Namun, apabila hasil panennya berupa sayuran, buah-buahan, atau jenis lainnya, maka nisab hasil pertanian tersebut disesuaikan dengan harga nisab makanan pokok yang paling utama di Negara yang bersangkutan.
Jika kadar hasil pertanian diairi menggunakan air sungai, air hujan, atau mata air, maka kadar zakatnya sebesar 10%.
Namun, jika hasil pertanian menggunakan sistem irigasi, sehingga membutuhkan biaya tambahan, maka zakatnya sebesar 5%.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Rasulullah SAW, “Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan, sehingga sampai banyaknya lima wasaq.) (HR. Muslim).
Agar lebih memudahkan dalam menghitung zakatnya, maka pengeluaran seperti pupuk, insektisida, perawatan, dan lain-lain diambil dari hasil panennya, lalu sisanya baru digunakan untuk mengeluarkan zakat.
Perlu digaris bawahi bahwa petani tanaman atau buah-buahan tidak harus mengeluarkan zakat dari hasil panen sebagai berikut:
- Tanaman yang dikonsumsi oleh ternaknya sendiri untuk membajak sawah.
- Tanaman yang dihibahkan pemiliknya kepada orang yang membutuhkan, misalnya seperti buah-buahan yang disedekahkan kepada fakir miskin.
- Tanaman hijau dan kecil yang dikonsumsi oleh petani sendiri dan anggota keluarganya.
- Tanaman yang dikonsumsi oleh orang yang melewati daerah pertanian.
5. Zakat Hewan Ternak
Jenis zakat harta yang berikutnya adalah zakat hewan ternak. Perlu diketahui bahwa tidak semua hewan ternak yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya.
Hal ini sesuai dengan dasar hukum wajib zakat ternak yang diriwayatkan oleh Bukhari.
Dalam hal ini, zakat mal hanya perlu dikeluarkan apabila hewan ternak yang dipelihara berupa kambing, sapi, biri-biri, domba, kerbau, dan unta.
Ada enam syarat wajib menunaikan zakat hewan ternak, yakni beragama Islam, merdeka, mencapai nisab harta yang wajib dizakati, melewati satu tahun, ternak tersebut digembala dan dalam kondisi sempurna.
Adapun nisab masing-masing jenis hewan ternak adalah sebagai berikut:
- Nisab kambing, domba, atau biri-biri adalah 40 ekor.
- Nisab kerbau, sapi, dan kuda adalah 30 ekor
- Nisab ternak unggas dihitung tidak berdasarkan jumlah, melainkan skala usaha (setara 85 gram emas)
Baca Juga: Mau Bayar Zakat? Cari Tahu 9 Syarat Wajib Zakat Harus Dipenuhi
6. Zakat Barang Temuan
Barang temuan adalah jenis barang yang tidak diketahui siapa pemiliknya selama bertahun-tahun. Dengan begitu, maka harta tersebut harus dikeluarkan zakatnya sebesar 20%.
Sebelum menunaikan zakat temuan, harta tersebut hendaknya memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut:
- Merupakan kepemilikan penuh
- Termasuk harta yang diperoleh secara halal
- Harta yang bisa berkembang atau dimanfaatkan
- Sudah mencukupi nisab
- Bebas dari utang
- Telah mencapai haul
- Bisa ditunaikan ketika panen
7. Zakat Tabungan, Saham, dan Obligasi
Saat ini, bentuk kekayaan tidak hanya sebatas pada hasil panen dan uang saja, melainkan juga bisa dalam bentuk tabungan, saham, dan obligasi.
Hal ini sesuai dengan perkembangan teknologi yang diikuti oleh sebagian besar masyarakat modern.
Jika seorang muslim mempunyai harta yang disimpan dan telah mencapai satu tahun, kalau nilainya mencapai 85 gram emas, artinya orang tersebut wajib membayar zakat mal sebesar 2,5%.
Zakat saham merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta yang didapatkan dari investasi yang dimiliki.
Zakat investasi bisa ditunaikan ketika sudah mampu menghasilkan keuntungan, sedangkan modalnya tidak dikenakan zakat.
Jumlah harta yang wajib dizakati ini perlu dikeluarkan sebesar 5% untuk keuntungan kotor dan 10% untuk keuntungan bersih.
Adapun zakat obligasi juga wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haulnya.
Cara menghitungnya yakni dengan menggabungkan kekayaan-kekayaan yang lain dalam perhitungan haul dan siba, lalu membayar 2,5% jumlah keseluruhan tanpa bunga.
8. Zakat Hasil Tambang
Ma’din (hasil tambang) dalam Bahasa Arab artinya adalah tempat asal segala sesuatu, seperti pertambangan emas, perak, intan, besi, timah, minyak, batu bara, dan lain sebagainya.
Kewajiban membayar zakat hasil tambang adalah jika setiap barang tersebut sudah selesai diolah dan tidak harus berlaku satu tahun, asalkan sudah mencapai nisabnya.
Adapun nisab barang tambang tidak berbeda dengan emas (85 gram) dan perak (672 gram). Sedangkan kadarnya juga sama, yakni 2,5%.
9. Zakat Mas Kawin
Menurut Abu Hanifah, mas kawin perempuan tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya, kecuali sudah diterima olehnya.
Hal ini karena mas kawin termasuk bentuk imbalan selain harta sehingga tidak ada kewajiban untuk berzakat ketika belum diterima.
Setelah mas kawin sudah diterima, maka zakatnya wajib dikeluarkan asal telah memenuhi nisab dan haul, kecuali perempuan tersebut mempunyai harta yang sudah memenuhi nisab selain mas kawin.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang perempuan wajib mengeluarkan zakat mas kawin setelah mencapai haul meskipun belum ada dukhul atau hubungan intim dengan pasangannya.
10. Zakat Perniagaan
Zakat perdagangan atau perniagaan merupakan zakat yang harus dikeluarkan dari harta yang diperdagangkan, sedangkan harta niaga adalah aset atau harta yang diperjualbelikan dengan maksud memperoleh keuntungan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa barang perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya asal mencapai nisab dan haul.
Sedangkan harta niaga yang dikeluarkan zakatnya dihitung dari harta lancar usaha dikurangi utang jangka pendek (jatuh tempo satu tahun).
Apabila selisih antara aset lancar dan utang tersebut mencapai nisab, maka zakat tersebut harus dibayarkan.
Selain wajib menunaikan harta yang wajib dizakati, setiap muslim juga dianjurkan untuk bersedekah kepada saudara-saudara muslim yang membutuhkan uluran tangan.
Bersedekah kini menjadi lebih mudah dengan adanya Yayasan Yatim Mandiri yang sudah terjamin amanah dan terpercaya.
Saya mau nanya, klo uang tabungan utk masa pensiun di hari tua, apakah harus wajib zakat juga?
Terimakasih sahabat atas pertanyaan yang diberikan, izin menjawab terkait apakah wajib zakat atas dana pensiun di hari tua. Menurut keterangan Syeich Abdul Aziz Al Qassar, Profesor Perbandingan Fikih, Fakultas Syari`ah, Universitas Kuwait menyatakan, tidak wajib membayar zakat atas apa yang dikenal sebagai uang pensiun (yaitu pensiun yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun) kecuali uang itu benar-benar dimiliki. Sedangkan Para ahli hukum muslim menyatakan, bahwa orang yang akan membayar zakat harus memiliki uang yang akan dia bayarkan.
Sedangkan dana pensiun yang disimpan perusahaan sebenarnya tidak dimiliki oleh orang tersebut untuk sementara waktu, oleh karena itu tidak wajib membayar zakat atasnya sampai ia menjadi miliknya dengan satu atau lain cara.
Semoga dapat bermanfaat ya Sahabat dan menambah wawasan bagi kita semua….