Apakah Perhiasan yang Dipakai Wajib Dizakati? Simak Disini

Banyak yang mengajukan pertanyaan, bagaimana emas yang dipakai apakah wajib dizakati? Berikut penjelasan pada artikel selengkapnya


Sebagian besar muslim memiliki perhiasan berupa emas, baik yang disimpan maupun dipakai pada tubuh mereka. Emas menjadi salah satu harta yang wajib dizakati, namun perhiasan emas yang dipakai apakah wajib dizakati

Perhiasan emas yang wajib dizakati adalah emas yang sudah memenuhi syarat zakat, yakni miliki sendiri, kemudian sudah sampai nisab dan haulnya.

Apabila belum memenuhi syarat-syarat tersebut, maka seorang muslim tidak wajib membayar zakat atas emas yang dimilikinya. 

Haul emas yang wajib dizakati adalah sudah tersimpan selama satu tahun berjalan, kemudian apabila emas tidak disimpan melainkan dipakai, bagaimana hukum zakatnya?

Apakah masih wajib dibayarkan zakat atau sudah bukan kewajiban? Simak ulasannya di bawah ini: 

Baca juga :   Zakat Emas dan Perak Beserta Kadar dan Nishabnya

Perhiasan Menurut Islam

Perhiasan dalam bahasa Arab disebut dengan istilah zinah dan cakupan pengertian perhiasan tidak terbatas pada barang-barang yang dipakai saja.

Perhiasan juga mencakup segala perbuatan untuk memperindah diri, lebih tepatnya perbuatan yang baik dan sesuai dengan syariat agama Islam. 

Sedangkan perhiasan yang berbentuk barang-barang biasanya cenderung digolongkan kepada emas, perak, dan bebatuan yang menjadi tren serta mode berpakaian wanita masa kini. Allah SWT menyebut perhiasan sebagai hilyah yang merupakan bagian dari sifat-sifat wanita. 

Dalam surat az-Zuhruf ayat 18, yang mana Allah SWT berfirman: 

Artinya: “Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan perhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.”

Dari firman Allah SWT tersebut dijelaskan bahwa seorang muslimah dihalalkan untuk menggunakan perhiasan, entah itu perhiasan yang melingkar atau yang lainnya.

Sedangkan bagi muslim atau laki-laki, perhiasan sangat diharamkan, khususnya perhiasan yang terbuat dari emas. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ketika Nabi Muhammad SAW mengambil sutra yang di tangan kanan sedangkan di tangan kirinya membawa emas. Ia pun berkata: 

Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku. Halal bagi perempuan mereka."

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perhiasan menurut Islam diperboleh bagi kaum muslimah, namun diharamkan bagi muslim atau laki-laki.

Dengan demikian, laki-laki tidak dianjurkan bahkan dilarang untuk menggunakan emas dalam bentuk apapun, baik berupa cincin nikah atau lainnya. 

Hukum Menggunakan Perhiasan dalam Islam

Sebelum mengetahui jawaban atas pertanyaan perhiasan emas yang dipakai apakah wajib dizakati, lebih dahulu ketahui tentang hukum menggunakan perhiasan dalam Islam. Seperti yang disinggung sebelumnya, bahkan bagi laki-laki dan perempuan hukum menggunakan perhiasan berbeda. 

1.   Hukum Laki-Laki Menggunakan Perhiasan

Perhiasan sebenarnya boleh digunakan oleh laki-laki, namun tidak perhiasan yang berbahan dasar emas. Sudah banyak dalil-dalil yang menyatakan bahwa haram bagi laki-laki menggunakan perhiasan emas dalam bentuk apapun, bahkan cincin nikah sekalipun. 

Larangan laki-laki menggunakan perhiasan yang berbahan dasar emas telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dan hal tersebut disampaikan oleh Sayyidina Umar yang diriwayatkan dalam hadist Bukhari dan Muslim, yakni: 

Laki-laki diperbolehkan menggunakan perhiasan asalkan perhiasan tersebut tidak terbuat dari emas, melainkan dari bahan dasar perak.

Buya Yahya yang merupakan salah satu ulama tersohor di Indonesia pun menyatakan bahwa cincin yang terbuat dari perak merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW. 

Jadi, ketika nanti seorang laki-laki menikah dan mengharuskannya menggunakan cincin nikah, maka sangat dianjurkan untuk menggunakan cincin nikah yang terbuat dari bahan dasar perak. 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum perhiasan bagi laki-laki diperbolehkan atau halal, asalkan tidak terbuat dari emas. Hal tersebut sangat jelas bahwa laki-laki diharamkan menggunakan perhiasan emas, sehingga dianjurkan menggunakan perhiasan perak saja. 

2.   Hukum Wanita Menggunakan Perhiasan

Perhiasan merupakan salah satu hal yang membuat hati seorang wanita senang ketika mengenakannya, sehingga banyak wanita yang menggunakan perhiasan. Perhiasan sangat banyak jenisnya, mulai dari cincin, kemudian kalung, anting-anting, dan juga gelang. 

Tidak ada larangan bagi seorang wanita muslim untuk mengenakan perhiasan, baik perhiasan yang berbahan dasar emas maupun perak. Rasulullah SAW telah bersabda: 

Artinya: “Dibolehkan bagi umatku yang wanita memakai emas dan sutra, tapi diharamkan bagi kaum laki-laki." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i).

Dalam sebuah buku yang berjudul “Fiqhun-Nisa Shiyam-Zakat-Haji: yang ditulis oleh Adil Sa’id terdapat penjelasan bahwa secara syariat, Islam tidak pernah memberikan larangan kepada wanita muslim untuk menggunakan perhiasan emas. 

Jadi, perhiasan yang terbuat dari bahan dasar emas, perak, dan batu mulia lainnya diperbolehkan digunakan bagi wanita dan hukumnya halal.

Tidak heran jika banyak sekali wanita muslim yang mengenakan perhiasan, karena memang hal tersebut diperbolehkan dan sifatnya halal. 

Bagaimana Zakat Perhiasan yang Dipakai?

Sudah ditetapkan bahwa emas merupakan golongan harta yang dikenakan zakat apabila telah mencapai nisab serta haulnya. sehingga membersihkannya menjadi sebuah kewajiban. 

Dalil mengeluarkan zakat bagi harta berupa emas atau sejenisnya ada pada firman Allah, lebih tepatnya pada surat At-Taubah ayat 34, yakni: 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

Emas yang wajib dibayarkan zakatnya harus memenuhi syarat, mulai dari emas merupakan milik sendiri, kemudian sudah mencapai nisabnya yakni berbobot 85 gram, dan juga telah mencapai haulnya yakni sudah tersimpan satu tahun berjalan. 

Apabila sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka Anda wajib membayarkan zakat atas kepemilikan emas dengan kadar 2,5% dari total keseluruhan emas yang dimiliki. Namun, apabila memiliki emas namun perhiasan emas dipakai apakah wajib dizakati

Perhiasan emas yang dipakai tidak wajib dibayarkan zakatnya, meskipun jumlah pemakaiannya sudah mencapai nisab dan haulnya. Hal tersebut dikatakan oleh Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dalam Al-Khurasanniyah fi Syarhi “Aqidah Ar-Raziyyaini (Ashli As-Sunnah wa I’tiqad Ad-Din). 

Namun ada lagi pendapat lainnya yang menyatakan bahwa perhiasan emas dipakai tidak wajib dizakati, mulai dari perhiasan emas untuk perempuan, kemudian hidung emas, jari-jari yang terbuat dari emas, gigi emas, hiasan alat perang, dan hiasan emas mushaf dari emas untuk wanita. 

Hal tersebut disampaikan dalam al-Mu;tamad sebagaimana dinukil oleh Imaduddin Utsman al-Batanie dalam buku Induk Fikih Islam Nusantara, yang mana Anda tidak diwajibkan membayar zakat untuk perhiasan yang digunakan atau bertujuan untuk memenuhi kebutuhan medis. 

Jenis Emas yang Wajib Dizakati

Perhiasan emas yang dipakai apakah wajib dizakati? Jawabannya tidak wajib. Namun, ada jenis-jenis emas yang wajib dizakati dan apabila Anda termasuk, maka silahkan bayar zakat sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam. 

Emas yang wajib dizakati adalah emas yang sudah tersimpan selama satu tahun berjalan dan tidak digunakan, kemudian sudah mencapai bobot 85 gram, dan milik sendiri secara sah.

Apabila memiliki emas dengan ketentuan tersebut, maka Anda wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan. 

Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk emas, namun juga bisa dikonversikan dalam bentuk rupiah atau uang terlebih dahulu.

Pembayaran zakat bisa memanfaatkan lembaga-lembaga yang menerima zakat terpercaya atau secara langsung kepada orang yang termasuk 8 golongan berhak menerima zakat. 

Zakat emas yang dibayarkan bertujuan untuk membersihkan harta sehingga termasuk pada golongan zakat maal.

Tidak hanya emas saja, perak juga merupakan perhiasan yang wajib dibayarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat, nisab dan haulnya. 

Jadi, jawaban pertanyaan dari perhiasan emas yang dipakai apakah wajib dizakati adalah tidak wajib. Ketika memiliki emas yang dipakai, baik dalam bentuk kalung, cincin, maupun lainnya maka tidak diwajibkan bagi Anda untuk membayar zakatnya meskipun sudah memilikinya satu tahun lebih. 

Harta yang kita miliki ada sebagaian hak bagi orang yang lain yang harus dikeluarkan melalui zakat, untuk itu penting seseorang mengetahui kadar zakat yang harus dikeluarkan.

Yatim Mandiri memberikan layanan untuk para muzakki mengeluarkan zakat dengan menggunakan kalkulator agar lebih tepat dan sesuai dengan syariah. Hitung zakatmu melalui Kalkulator sekarang!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top