Mengetahui Pengertian Zakat Rikaz, Aturan dan Dalilnya

Bisa dibilang ini cukup menarik, karena di era globalisasi seperti saat ini, jarang sekali orang mengetahui istilah akan zakat rikaz. Pantas saja, jenis zakat tersebut memang jarang ditemui di era modern, berbeda dari zaman Nabi di masa lalu.

Di dalam kitab Al-fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Wahbah Al-Zuhaili mengungkapkan jika ada beberapa definisi dari zakat. Menurut para Ulama’ Madzhab, menerangkan jika zakat merupakan mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang sudah mencapai nisab.

Para ulama menerangkan bahwa zakat adalah bagian dari harta yang harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan apabila kepemilikannya sempurna dan mencapai haul, selain dari tanaman, barang tambang, serta rikaz atau barang temuan.

Apa itu Zakat Rikaz?

Definisi dari zakat rikaz yakni penemuan dari sebuah barang berharga peninggalan dari orang kafir di masa lampau. Jenis zakat yang satu ini termasuk ke dalam jenis harta yang wajib atau perlu untuk ditunaikan zakatnya.

Hal ini juga tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat 2 yang mengatur mengenai Pengelolaan Zakat. Di dalam Undang-Undang tersebut, dikatakan jika rikaz atau harta karun menjadi salah satu jenis harta yang harus ditunaikan zakatnya.

Harta karun sendiri menjadi istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga. Menurut ilmu fiqih Islam, harta karun juga memiliki istilah lain, yakni Ar-Rikaz. Akan tetapi, masalah masyarakat modern seperti saat ini sudah tidak lagi tahu keberadaan dari rikaz.

Selain itu, muncul juga keraguan akan kepemilikan dari harta atau barang temuan tersebut sehingga timbul rasa khawatir. Berdasarkan pada hasil penelitian, rikaz adalah harta peninggalan zaman dahulu yang terpendam, dan kepemilikan dari barang temuan tersebut sudah tidak bisa ditelusuri.

Jadi siapa saja yang menemukan barang atau harta tersebut, termasuk dengan rikaz, maka rikaz tersebut sudah menjadi milik orang yang menemukannya. Namun, ada syaratnya yakni harus memperhatikan keadaan serta tempat dimana barang tersebut ditemukan. Hal ini sudah ditetapkan oleh para ulama.

Dalil Zakat Rikaz

Dalam QS Al-Baqarah ayat 267 telah dijelaskan jika kepada orang-orang yang beriman, diwajibkan untuk bernafkah di jalan Allah atas sebagian dari hasil usaha dan harta yang terpendam di dalam bumi atau yang disebut dengan harta karun.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai barang tambang atau ma’dan, yang merupakan harta karun (rikaz) dan harta yang terbuang. Harta tersebut harus dizakati dengan besaran 1/5 atau 20%.

Demikian pula kebanyakan ulama membedakan antara zakat ma’dan dan rikaz. Ma’dan dan rikaz bisa dibilang sangat berbeda, dimana rikaz menjadi harta yang dimiliki oleh kaum kafir dan sudah terbukti didapatkan dari masa jahiliyah alias harta karun.

Sementara untuk ma’dan, adalah harta yang didapatkan dari dalam bumi alias barang tambang. Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda, apabila ada yang menemukan harta terpendam di dalam sebuah negeri berpenduduk atau jalan bertuan, maka segera umumkan.

Kemudian jika ada yang menemukannya harta yang berasal dari masa jahiliyah (sebelum masa Islam) atau ditemukan pada tanah tak bertuan atau tempat yang tidak ditinggali oleh manusia, maka terdapat kewajiban untuk membayar zakat harta rikaz sebesar 1/5 bagian atau 20%.

Ketentuan Zakat Rikaz

Di dalam syariah Islam, zakat untuk rikaz yang ditentukan adalah sebesar 20% atau setara dengan 1/5 bagian dari seluruh harta yang berhasil ditemukan. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Rikaz termasuk ke dalam jenis harta yang wajib untuk dizakatkan tanpa harus menunggu satu tahun atau haul, namun tidak mensyaratkan nisab. Jadi berapa saja nilai harta yang berhasil ditemukan, akan langsung terkena zakat.

Nah, jenis zakat yang satu ini dibagi menjadi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Harta yang Ditemukan

Harta rikaz mempunyai prinsip bahwa tidak diberlakukan serah terima harta antara satu pihak dengan pihak yang lain. Namun tetap ada yang ditetapkan, yakni seseorang menemukan harta yang memang sudah tidak dimiliki lagi oleh siapa pun.

2. Berasal dari Orang Kafir

Kemudian untuk kriteria yang kedua, yakni harta rikaz tersebut berasal dari orang kafir. Lebih tetapnya milik orang kafir yang berasa dari masa jahiliah, yakni masa dimana Agama Islam belum ada untuk menjadi pedoman seluruh umat manusia.

3. Pemiliknya Telah Meninggal

Prinsip yang selanjutnya adalah pemilik asli atau yang sebenarnya dari harta tersebut memang sudah meninggal. Si pemilik harta juga tidak menunjuk dan memiliki ahli waris atas harta yang ditinggalkan setelah meninggal.

4. Ditemukan Tidak di Tanah Pribadi

Selanjutnya yang terakhir, yakni apabila seorang tuan mempunyai tanah yang di dalamnya ditemukan harta peninggalan zaman dahulu alias harta karun, maka dalam hal ini tidak termasuk harta rikaz. Sehingga tidak wajib untuk ditunaikan zakatnya.

Persentase (Besaran) Zakat Rikaz

Walaupun sebagian besar ulama menyatakan jika presentasi dari rikaz adalah 20% atau 1/5 dari harta yang ditemukan, namun ada pula ulama yang memiliki pendapat lain. Nah, untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini dua pendapat mengenai persentase atau besaran zakat dari harta rikaz.

1. Pendapat Pertama

Untuk pendapat yang pertama dikemukakan oleh Mazhab Al-Hanafi dan menjadi acuan banyak ulama, dimana besaran dari zakat harta rikaz yakni sekitar 20%, atau 1/5 dari harta yang ditemukan, tidak berbeda dengan zakat ma’din.

Pada dasarnya, para ulama tersebut menyamakan antara harta yang termasuk harta rikaz dan ma’din. Jadi dalil yang digunakan yakni dalil rikaz yang disabdakan oleh Rasulullah SAW melalui hadis riwayat Bukhari.

Dengan menggunakan hadis tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa siapa pun yang menemukan atau memiliki harta rikaz, wajib hukumnya untuk mengeluarkan 20% atau 1/5 dari harta karun yang ditemukan untuk dizakatkan.

2. Pendapat Kedua

Kemudian yang untuk pendapat yang kedua, yakni berdasarkan pada cara untuk mendapatkannya. Jadi dalam pendapat yang satu ini, disebutkan jika besar persentase dari rikaz adalah 1/5 bagian atau 20%, namun terkadang juga bisa menjadi 2,5% saja.

Besar persentase harta yang harus dizakatkan tergantung pada cara untuk mendapatkannya. Nah, apabila cara dalam mendapatkannya tidak memberatkan dan juga tidak menyulitkan orang yang menemukan, maka jumlah atau persentase harta yang harus dizakati yakni 20% atau 1/5 bagian.

Akan tetapi jika cara untuk mendapatkannya menyulitkan atau memberatkan orang yang menemukannya, jumlah harta yang harus ditunaikan sebagai zakat adalah 2,5% saja. Jadi bisa dibilang untuk pendapat yang kedua ini sifatnya lebih menyesuaikan.

Usai membaca dan memahami informasi yang sudah dijelaskan di atas, kini Anda sudah paham betul mengenai zakat rikaz, bukan? Nah, jadi ketika menemukan sebuah harta karun atau harta rikaz, alangkah baiknya segera dizakati agar harta tersebut tetap mendapat berkah dari Allah SWT.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top