Cara Membayar Fidyah Orang yang Sudah Meninggal, Cek Disini!

Masih bingung bagaimana cara membayar fidyah orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini agar mengerti.


Fidyah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayar seseorang ketika tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Namun yang mungkin masih membuat bingung adalah, apakah ada keharusan fidyah bagi orang yang meninggal? Apa hukumnya dan bagaimana cara membayarkannya?

Orang yang sudah meninggal namun masih punya hutang puasa dan belum sempat membayarnya, memang bisa dibayarkan fidyah oleh keluarga yang sudah meninggal.

Tapi, pihak keluarga perlu melakukan musyawarah untuk proses pembayarannya tersebut.

Hukum Membayar Fidyah bagi Orang yang Sudah Meninggal

Dari hadits riwayat Ibnu Umar RA, dijelaskan bahwa Rasulullah pernah bersabda bahwa muslim yang wafat dan masih punya hutang puasa, sebaiknya dibayar dengan memberikan makan untuk orang miskin.

Ada juga dalil hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan tentang orang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa yang belum diganti, maka walinya adalah orang yang akan melaksanakan penggantian tersebut.

Serupa dengan hadits shahih riwayat Tirmidzi yang juga menjelaskan salah satu sabda Rasulullah.

Di dalam hadits tersebut dikatakan bahwa setelah meninggal, seseorang yang masih memiliki tanggungan puasa perlu dibayar fidyahnya.

Cara membayarnya adalah dengan memberikannya kepada satu orang miskin untuk satu hari puasa yang belum diganti.

Satu orang miskin diberikan untuk satu hari puasa yang tidak dilaksanakan pada bulan Ramadhan oleh orang tersebut.

Hutang tersebut tidak dapat dibayarkan dengan berpuasa karena puasa sama halnya dengan shalat, tidak bisa digantikan oleh orang lain, harus dibayar dalam bentuk lain sesuai aturan pembayaran fidyah yang sudah ada.

Namun, ada kondisi dimana orang meninggal menjadi tidak wajib membayar hutang puasanya, yaitu:

  1. Seseorang yang sudah meninggal dan tidak memiliki harta peninggalan untuk membayar hutang tersebut. Jadi tidak bisa dikategorikan mampu untuk membayar fidyah tersebut.
  2. Seseorang yang sudah meninggal dan tidak punya harta peninggalan, kemudian walinya juga tidak mampu secara ekonomi untuk melakukan pembayaran fidyah tersebut

Berapa Takaran Fidyah untuk Orang Meninggal?

Berdasarkan dalil shahih beberapa hadits dijelaskan bahwa ada takaran khusus yang perlu dibayarkan sebagai fidyah bagi orang yang sudah meninggal.

Jika memang mau dibayarkan, sebaiknya cek takaran berikut ini:

1. Takaran 2 Mud

Takaran yang bisa dipakai adalah dua mud, dimana satu mud merupakan pembayaran atas fidyah dan satu mud lagi untuk menunda penggantian puasa yang dilakukan.

Jumlah pembayarannya untuk satu mud setara dengan 675 gram atau dikonversi menjadi 6,75 ons.

Bentuk pembayarannya adalah dengan membeli 6,75 ons beras, lalu memberikannya kepada satu orang miskin.

Sedangkan satu mud lagi diberikan kepada orang miskin lain yang berbeda.

2. Takaran 1 Mud

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa pembayaran bisa dilakukan oleh wali sebanyak satu mud saja.

Jumlahnya sama dengan penjelasan sebelumnya yaitu sebanyak 6,75 ons beras atau bahan pokok makanan lainnya.


Baca juga:   
Ibu Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha? Ini Jawabannya

Cara Membayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal 

Untuk membayar fidyah bagi orang yang sudah meninggal caranya sama dengan membayar fidyah pada umumnya.

Cukup lakukan beberapa langkah berikut ini supaya proses pembayaran sesuai dengan aturan dan keluarga yang sudah wafat tidak lagi memiliki hutang di dunia, yaitu:

1. Hitung Berapa Hutang Puasa Orang Meninggal yang Harus Dibayar

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung berapa hari puasa yang tidak dilaksanakan oleh orang yang sudah meninggal.

Pastikan penghitungan itu valid berdasarkan informasi orang terdekat yang tahu supaya bisa menetapkan berapa pembayaran wajib dilakukan.

Misalnya, satu bulan puasa Ramadhan yang tidak dilakukan oleh almarhum atau almarhumah.

Maka berdasarkan informasi tersebutlah dihitung besaran fidyah yang harus dibayar yaitu 6,75 ons dikalikan dengan 30 yaitu 202,5 ons beras atau bahan pokok makanan lainnya.

2. Cari Kategori Orang yang Berhak Menerima

Selanjutnya adalah mencari orang yang berhak menerima pembayaran fidyah tersebut, bisa dicari dari informasi penerima bantuan dari pihak pemerintah.

Ini dilakukan untuk mempermudah proses pendistribusian pembayaran fidyah tersebut.

Bisa juga melalui informasi pihak masjid yang menerima informasi tentang jamaah yang masuk kategori fakir, miskin, atau orang tua yang sedang sakit parah.

Biasanya, pihak pemerintah atau masjid punya data valid karena pendataan selalu dilakukan berkala untuk kebutuhan pendistribusian bantuan.

3. Berikan 1 Mud untuk 1 Orang yang Berhak Menerima

Setelah data penerima didapatkan, tinggal memberikan satu orang sebanyak satu mud karena aturannya adalah satu orang miskin menerima satu mud dari pembayaran hutang satu hari puasa.

4. Pastikan Membaca Niat Membayar Fidyah yang Benar

Saat memberikan bahan makanan sebagai upaya membayar fidyah bagi orang yang sudah meninggal, bacalah niat dengan menyebutkan nama almarhum atau almarhumah dengan jelas dan benar.

Dengan begitu, niat untuk membayarkan fidyah mereka bisa sampai dan diterima oleh Allah SWT.

Kalau tidak jelas, tentu pahalanya juga tidak dapat mengalir pada seseorang yang sudah meninggal tersebut.

Bagaimana Hukumnya Jika Tidak Bayar Fidyah?

Secara jelas, membayar fidyah adalah hal wajib seperti dijelaskan di dalam Surat Al-Baqarah 184, termasuk bagi yang sudah meninggal dan masih memiliki hutang puasa.

Jika tidak membayar, tentu masuk kategori berdosa dan mendatangkan murka dari Allah.

Tapi memang ada beberapa pengecualian bagi orang yang sudah meninggal, asalkan memenuhi kriteria untuk tidak membayar fidyah tersebut.

Siapa yang Boleh Menerima Fidyah? 

Orang yang bisa menerima fidyah bagi orang yang sudah meninggal, sama halnya dengan yang menerima fidyah bagi orang yang masih hidup.

Terdapat tiga golongan utama penerima fidyah dijelaskan di dalam Al-Quran maupun hadits yaitu:

1. Golongan Fakir

Yaitu orang yang kebutuhan dasar hariannya memiliki jumlah lebih besar dibandingkan dengan pendapatannya.

Sebagai contoh, seseorang yang punya kebutuhan Rp100 ribu sehari karena memiliki keluarga dan anak, sementara pendapatannya hanya Rp50 ribu saja.

Otomatis dia tidak mampu memenuhi kebutuhannya dan pantas diberikan bantuan seperti zakat fidyah.

2. Golongan Miskin

Lebih tinggi dari fakir, miskin adalah golongan orang yang memiliki pendidikan formal namun penghasilannya belum bisa memenuhi semua kebutuhan pokok.

Sebagai contoh, orang dengan gaji Rp500 ribu/bulan sementara kebutuhannya Rp1 juta sebulan

3. Golongan Tua Renta yang sedang Sakit

Yaitu orang tua yang sedang sakit dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga butuh pertolongan dari orang lain terutama soal pemenuhan kebutuhan pokok.

Biasanya data orang tua ini bisa didapatkan dari pihak masjid atau rumah sakit.

Jika membayar fidyah tidak pada salah satu golongan di atas, maka berdasarkan aturannya pembayaran tersebut tidak sah.

Lebih lanjut, upaya untuk membantu orang yang sudah meninggal agar tidak memiliki hutang di dunia menjadi tidak berarti. Ibadah fidyah yang dibayarkan, jadi tidak diterima oleh Allah SWT.

Pembayaran fidyah bagi orang yang sudah meninggal sangat disarankan terutama untuk wali yang bertanggung jawab berdasarkan hasil musyawarah keluarga.

Bagi siapapun yang ingin bersedekah juga bisa memanfaatkan Yayasan Yatim Mandiri sebagai sarana bersedekah online yang mudah. 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top