Masih bingung bagaimana cara membayar fidyah orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.
Orang meninggal adalah salah satu golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah. Pertanyaannya, apakah hukum membayar fidyah bagi orang meninggal itu wajib?
Jika wajib, Sahabat mungkin penasaran bagaimana cara pembayarannya, mengingat yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Singkatnya, kewajiban membayar fidyah bagi orang yang sudah meninggal ditunaikan oleh ahli warisnya.
Selengkapnya, Sahabat bisa menyimak artikel berikut ini. Baca sampai habis, ya!
Hukum Membayar Fidyah bagi Orang yang Sudah Meninggal
Dari hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah pernah bersabda bahwa, muslim yang wafat dan masih punya utang puasa, sebaiknya dibayar dengan memberikan makan untuk orang miskin.
Hal ini juga telah dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Tirmidzi yang menjelaskan bahwa Rasulullah mengatakan bahwa seseorang yang masih memiliki tanggungan puasa perlu dibayar fidyahnya.
Adapun cara membayarnya adalah dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang belum diganti.
Lantas, siapa yang memiliki kewajiban untuk menunaikan fidyah tersebut? Mereka adalah ahli warisnya. Hal ini telah dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Hadist tersebut menjelaskan bahwa orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa yang belum diganti, maka walinya adalah orang yang akan melaksanakan penggantian tersebut.
Namun, ada kondisi di mana orang meninggal menjadi tidak wajib membayar hutang puasanya. Berikut penjelasannya:
- Seseorang yang sudah meninggal dan tidak memiliki harta peninggalan untuk membayar utang tersebut. Jadi, ia tidak bisa dikategorikan mampu untuk membayar fidyah tersebut.
- Seseorang yang sudah meninggal dan tidak punya harta peninggalan, kemudian walinya juga tidak mampu secara ekonomi untuk melakukan pembayaran fidyah tersebut.
Berapa Takaran Fidyah untuk Orang Meninggal?
Secara garis besar, ada dua pendapat berbeda terkait berapa takaran fidyah untuk mengganti puasa Ramadan. Kedua takaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Takaran 2 Mud
Beberapa pendapat menyatakan bahwa, takaran membayar fidyah adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Jika total utang puasa yang dimiliki adalah 10 hari, maka Sahabat perlu membayarkan 1,5kg beras untuk 10 orang miskin.
2. Takaran 1 Mud
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa pembayaran bisa dilakukan oleh wali sebanyak satu mud saja.
Jumlahnya sama dengan penjelasan sebelumnya yaitu sebanyak 6,75 ons beras atau bahan pokok makanan lainnya.
Baca juga: Ibu Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha? Ini Jawabannya
Cara Membayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Cara membayar fidyah bagi orang yang sudah meninggal sama dengan cara membayar fidyah pada umumnya, yaitu:
1. Hitung Berapa Jumlah Utang Puasa Orang Meninggal yang Harus Dibayar
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung berapa hari puasa yang tidak dilaksanakan oleh orang yang sudah meninggal.
Tipsnya, tanyakan ke anggota keluarga, saudara, atau orang terdekat lainnya yang mungkin tahu mengetahuinya.
Hal ini ditujukan untuk memastikan jumlah puasa yang ditinggalkan oleh almarhum atau almarhumah.
2. Pastikan Membaca Niat Membayar Fidyah yang Benar
Hal yang tidak boleh dilewatkan ketika membayar fidyah adalah membaca niat. Dalam hal ini, nama almarhum atau almarhumah dengan jelas dan benar.
Dengan begitu, niat untuk membayarkan fidyah mereka bisa sampai dan diterima oleh Allah SWT.
3. Cari Kategori Orang yang Berhak Menerima Fidyah
Selanjutnya adalah mencari orang yang berhak menerima pembayaran fidyah. Sudahkah Sahabat tahu siapa saja?
Dalam Islam, orang yang boleh menerima fidyah adalah fakir, miskin, dan orang tua renta yang sakit.
4. Berikan 1 Mud untuk 1 Orang yang Berhak Menerima
Setelah data penerima didapatkan, tinggal memberikan satu orang sebanyak satu mud karena aturannya adalah satu orang miskin menerima satu mud dari pembayaran utang satu hari puasa.
Bagaimana Hukumnya Jika Tidak Bayar Fidyah?
Secara jelas, membayar fidyah adalah hal wajib seperti dijelaskan di dalam Surat Al-Baqarah 184, termasuk bagi yang sudah meninggal dan masih memiliki utang puasa.
Jika tidak membayar, tentu masuk kategori berdosa dan mendatangkan murka dari Allah SWT.
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang sudah meninggal.
Dalam hal ini, orang yang sudah meninggal dan tidak meninggalkan harta diperbolehkan untuk tidak membayar fidyah.
Hal yang sama berlaku bagi orang meninggal yang kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk membayar fidyah.
Demikian penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah bagi orang yang sudah meninggal sekaligus hukumnya dalam Islam.
Sesuai penjelasan di atas, orang yang sudah meninggal dan masih punya utang puasa wajib dibayarkan oleh ahli waris atau walinya.
Sebenarnya, bayar fidyah tidak hanya berupa makanan pokok saja, Sahabat juga bisa membayar fidyah dengan uang di Yatim Mandiri.
Yatim Mandiri merupakan lembaga yang amanah, terpercaya, dan berpengalaman selama puluhan tahun.
Dengan tenaga profesional dan pengalaman bertahun-tahun, kami akan memastikan fidyah Sahabat tepat sasaran.
Jika Sahabat mau bayar fidyah untuk orang meninggal, langsung saja bayar di Yatim Mandiri, ya!