Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan Layak dan Hak Lainnya

Anak berhak mendapatkan pendidikan layak dan hal ini diatur oleh undang-undang. Ada juga 5 hak lain didapat setiap anak. Cek di sini!


Anak di bawah umur atau masa sekolah yang mengemis atau mengamen di jalan seolah menjadi pemandangan yang lumrah terutama di kota-kota besar.

Mirisnya lagi, anak-anak tersebut dengan sengaja disuruh oleh orang tuanya. Padahal, anak berhak mendapatkan pendidikan layak sejak usia dini.

Mungkin memang tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa pendidikan atau dikerucutkan menjadi sekolah menjadi salah satu hak anak yang diatur oleh undang-undang.

Agar tidak menjadi orang tua zalim yang merampas anak, serta melanggar undang-undang, Anda bisa membaca penjelasan di bawah ini.

Undang-undang Terkait Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan Layak

Hak pendidikan bagi anak bukan sekedar kabar burung karena memang telah memiliki dasar hukum. Berikut ini Undang-Undang dan pasal yang mengatur tentang hak pendidikan bagi anak:

1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ada sekitar 31 poin yang menyebutkan tentang apa saja hak anak yang patut diperhatikan. Nah, dari ke-31 daftar tersebut, pendidikan menjadi salah satunya. 

2.    Undang-undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999

Selain Undang-undang pada poin pertama tadi, rupanya masih ada Undang-undang lain yang mengatur tentang hak pendidikan, yaitu Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.

Pada Undang-undang ini disebutkan bahwa salah satu hak dari setiap anak di Indonesia adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak dalam rangka mengembangkan diri agar sesuai dengan bakat, minat, serta tingkat kecerdasan.

3.    UUD 1945 Ayat 28

Selain itu Undang-Undang di atas, pada UUD 1945 juga ada dua pasal yang menyebutkan tentang hak pendidikan bagi anak, yaitu Pasal 28E Ayat 1 dan Pasal 28C Ayat 1. 

Pada kedua pasal di atas disebutkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya. Hak ini termasuk hak tumbuh dan berkembang, serta hak untuk memperoleh perlindungan jika mendapat diskriminasi atau kekerasan dari orang lain. 

Pada pasal tersebut, disebutkan juga bahwa setiap anak pada dasarnya memiliki hak asasi sebagai generasi muda penerus bangsa, yang memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta menjadi dewasa. 

Nah, sebagai penunjang dari diperolehnya hak-hak tersebut, setiap anak layak untuk memperoleh pendidikan agar dapat mengembangkan potensi diri.

4.     UUD 1945 Ayat 31

Selain Ayat 28, ada pula satu pasal khusus yaitu Pasal 31 Ayat 1 dan 2 pada UUD 1945. Menurut isi dari Ayat 1, setiap orang yang menjadi warga negara ini memiliki hak untuk mendapat pendidikan formal. 

Selain menjadi hak warga, pendidikan ini juga merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada warganya. Karena itu, muncul Pasal 31 Ayat 2 yang isinya mengenai kewajiban negara untuk memberikan biaya pendidikan kepada warganya. Inilah mengapa sekolah negeri tidak lagi ada SPP.

Baca juga:   10+ Tips Mendidik Anak agar Jujur yang Wajib Dicoba Orang Tua

Hak-hak Lain Bagi Setiap Anak

Selain anak berhak mendapatkan pendidikan layak sesuai dengan Undang-undang di negara masing-masing, rupanya masih ada sederet hak lain yang layak diperoleh setiap anak di dunia. Saking pentingnya hal ini, PBB menetapkan 20 November sebagai Hari Anak Sedunia.

Tujuannya agar setiap orang memiliki kesadaran bahwa anak-anak juga perlu diperhatikan dan disejahterakan, termasuk anak berhak mendapatkan pendidikan layak. Berikut sederet hak lain yang layak didapat setiap anak:

1.    Terlindungi dari Diskriminasi

Setiap anak berhak untuk diperlakukan secara sama, apapun jenis kelaminnya, sukunya, agamanya, berasal dari negara mana, warna kulitnya apa, bagaimanapun status ekonomi dari kedua orang tuanya, penampilan fisik anak, dan sebagainya. 

Jadi tanpa terkecuali, setiap anak berhak dilindungi dari tindakan diskriminasi dan pelakunya dapat dipenjara.

2.    Hak Kesehatan

Setiap anak tanpa terkecuali memiliki hak untuk hidup dan mendapat perawatan kesehatan. Hak atas kesehatan ini termasuk:

  • Memperoleh makanan bergizi.
  • Menggunakan pakaian yang bersih.
  • Menggunakan air bersih untuk mandi dan minum.
  • Hak untuk tinggal di tempat yang aman.
  • Hak untuk dijaga kesehatan mental, fisik, serta emosionalnya.

Sejumlah hak kesehatan di atas wajib diberikan oleh setiap orang tua kepada anaknya. Jika tidak mampu, maka pemerintah di masing-masing negara biasanya juga turut memberi bantuan biaya kesehatan kepada keluarga dengan ekonomi yang lemah.

3.    Hak Identitas

Saat seorang bayi lahir, maka ia wajib untuk segera didaftarkan secara hukum agar memiliki identitas yang jelas (siapa ayah dan ibunya). Selain itu, setiap anak juga memiliki hak untuk tahu mengenai identitas dirinya, seperti nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir.

4.    Perlindungan Privasi

Jika Anda pernah melihat foto atau video anak kecil diburamkan wajahnya, maka inilah yang disebut hak perlindungan privasi anak. Misalnya ada artis yang terkena kasus dan sudah memiliki anak, maka anak ini tidak boleh dengan sengaja dilibatkan ke dalam kasus orang tuanya.

5.     Perlindungan dari Eksploitasi

Eksploitasi adalah tindakan yang melibatkan anak demi memperoleh kepentingan pribadi, misalnya menyuruh anak kecil mengamen. Setiap anak memiliki hak untuk dilindungi dari eksploitasi, termasuk dari orang tuanya sendiri.

Anak berhak mendapatkan pendidikan layak ternyata hanya menjadi salah satu poin dari sederet hak anak. Selain pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, privasi, dan identitas anak juga perlu diperhatikan. Setiap orang yang dengan sengaja merampas hak-hak anak dapat dilaporkan dan ditindak secara hukum. 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top