Mengenal Zihar: Pengertian, Hukum dan Konsekuensinya

Zihar adalah perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Konsekuensi dari perbuatan ini adalah membayar kafarat atau denda. Cek disini!


Zihar adalah suatu istilah yang sebaiknya tidak diucapkan oleh suami kepada istri. Dalam ajaran agama Islam, istilah zihar tidak diperkenankan untuk diucapkan suami kepada istrinya karena hal tersebut bisa merendahkan harga diri istrinya.

Zihar mempunyai konsekuensi yang amat serius. Dalam hal ini, seorang suami yang melakukan zihar perlu membayar denda atau kafarat sebagai suatu penebus dosa. 

Pada sejumlah kasus, suami harus mengeluarkan sumpah agar segera mengganti perilaku tersebut. Terdapat sejumlah tata cara khusus dalam ajaran agama Islam untuk bisa menyelesaikan permasalahan zihar. 

Namun, sebenarnya zihar itu apa? Mari ketahui pengertian, hukum, dan konsekuensinya dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Zihar? 

Islam mengajarkan setiap umatnya untuk senantiasa berbuat kebaikan dan menghindari kejahatan. Namun, terkadang seseorang masih bisa khilaf dan termakan amarah, sehingga berbuat kejahatan atau sesuatu yang kurang tepat tanpa sengaja. 

Salah satu perbuatan tersebut adalah melakukan zihar. Perbuatan zihar adalah ketika seorang suami menyamakan istrinya sendiri dengan salah satu dari mahramnya dalam konteks ungkapan.

Misalnya saja, seorang suami yang berkata kepada istrinya bahwa ia mirip atau menyerupai ibunya.

Selain itu, contoh zihar juga bisa berupa menyamakan menyamakan istri seperti saudara perempuannya sendiri. 

Perbuatan semacam ini dianggap sebagai suatu pelanggaran yang amat serius dalam hukum Islam karena dapat menyebabkan kerugian maupun merendahkan martabak dari seorang istri. 

Hukum Islam senantiasa menetapkan konsekuensi bagi para suami yang melakukan perbuatan zihar. Maka dari itu, pengertian zihar ini sebaiknya betul-betul dicermati, khususnya bagi para calon suami. 

Bagaimana Hukum Zihar? 

Zihar adalah istilah yang di dalam hukum ajaran agama Islam mengacu kepada praktik yang sangat mencengangkan. Bagaimana tidak, seorang suami menyatakan bahwa istrinya sendiri maupun bagian tubuh dari istri tersebut persis seperti ibu atau saudara perempuannya.

Ini menandakan bahwa istrinya tersebut adalah haram baginya. Jika suami mengatakan hal seperti ini, maka ada larangan untuk melakukan hubungan seksual. Terkait zihar itu sendiri, sebetulnya sudah ada hukumnya dalam ajaran agama Islam.

Dalam Islam, zihar adalah perbuatan yang amat dikecam. Perbuatan seperti ini hanya akan mampu merusak hubungan suami istri sekaligus mengganggu kedamaian dalam rumah tangga yang dijalani. 

Penting sekali untuk saling menghormati antar masing-masing pasangan. Suami juga sebaiknya memperlakukan istri dengan baik. 

Ketika suami bisa memperlakukan istri dengan baik, maka hubungan rumah tangga akan terjalin dengan sangat sehat, romantis, dan pastinya langgeng. 

Berbanding terbalik, perbuatan zihar sejatinya akan menyebabkan hubungan suami istri menjadi terhenti maupun terbatas tanpa bercerai secara resmi di mata hukum. 

Perbuatan zihar seperti ini mempunyai implikasi sosial maupun hukum yang relatif kompleks dalam ajaran agama Islam. 

أما إن لم يتبع ذلك بالطلاق، ولم يحصل ما يقطع النكاح، فإنه يعتبر عائداً في كلامه، مخالفاً لما قاله، فإن عدم انفصاله عن زوجته، وقد شبّهها في الحرمة بمحاربة ـ يعتبر نقضاً منه لهذا التشبيه، ومخالفة لمقتضاه. وعندئذ تلزمه كفّارة، يُكلف بإخراجها على الفور

Artinya, “Jika ungkapan zhihar tidak diikuti talak, maka tidak tercapai sesuatu yang memutuskan pernikahan. Sebab, zhihar dianggap kembali kepada perkataan suami dan bertolak belakang dengan ucapannya sendiri. Konsekuensinya, ketika suami tidak berpisah dengan istri karena telah menyerupakannya dengan salah seorang mahramnya, maka penyerupaan itu hanya dianggap pembatal dari pihak suami dan pelanggar ketentuan. Maka dalam kondisi itu, si suami hanya diwajibkan menunaikan kaffarat dan kafarat itu dilakukan pada saat itu pula.” (Lihat: al-Khin: IV/147).

Contoh Zihar

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perbuatan zihar sangat dilarang dalam hukum Islam. Bahkan sudah ada hadits maupun dalil terkait perilaku zihar dari suami kepada istri. 

Mungkin, sebagian orang masih bingung dan bertanya-tanya, seperti apa contoh nyata dari perilaku zihar? Salah satu contohnya tidak lain adalah dengan berkata langsung.

Seorang suami mengatakan secara langsung kepada istrinya sendiri bahwa ia mirip dengan ibu maupun saudara perempuan bagi sang suami tersebut. Hal ini bertujuan untuk membatasi maupun menghentikan hubungan suami dan istri.

Selain dengan perkataan langsung, contoh lainnya dari zihar tidak lain adalah dengan melakukan penolakan nafkah. 

Hal ini berarti bahwa, suami menolak untuk memberikan nafkah kepada istri maupun memperlakukan istri secara dingin tanpa alasan yang jelas. 

Apa Konsekuensi Zihar? 

Mengingat zihar adalah perbuatan yang dilarang, maka para suami harus menghindari perilaku ini. Jika melakukannya, maka suami harus menerima sejumlah konsekuensi yang cukup fatal. Beberapa diantaranya, yaitu sebagai berikut: 

1. Tidak Boleh Bersetubuh 

Saat seorang suami melakukan zihar, maka ia harus menerima konsekuensi bahwa ia tidak dapat bersetubuh dengan istrinya. 

Dalam hukum Islam, perilaku zihar mengakibatkan hubungan suami istri akan terhenti, terbatas bahkan dilarang meskipun statusnya masih suami istri.

Maka dari itu, cobalah untuk menghindari perilaku seperti ini. Perilaku yang diharamkan dalam ajaran agama Islam seperti ini tentu jika nekat dilakukan hanya akan memberikan dampak negatif. 

2. Harus Membayar Kafarat  

Konsekuensi lainnya dari perbuatan zihar tidak lain adalah dengan diwajibkan membayar kafarat. Kafarat atau denda ini merupakan kompensasi atas perilaku yang dilakukan suami kepada istrinya. 

Besaran jumlah kafarat cukup bervariasi, salah satu caranya yaitu dengan memerdekakan budak.  Selain itu, pembayaran kafarat juga bisa dilakukan dengan cara memberikan makanan kepada orang-orang miskin atau melakukan tindakan amal.

Namun dengan catatan, segala perbuatan amal tersebut harus ditujukan untuk mengganti zihar yang sudah dilakukan.

Nah, itulah dia penjelasan lengkap mengenai apa itu zihar. Kesimpulannya, Zihar adalah suatu perilaku yang dilarang keras dalam ajaran agama Islam. 

Dari segi pengertian, zihar adalah perbuatan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan mahramnya, yaitu ibu atau saudara perempuannya.

Umat Muslim tidak diperbolehkan melakukan hal ini karena bisa dianggap merendahkan harga diri istri.

Apabila seorang suami melakukan zihar, maka ia harus menerima konsekuensi dan harus membayar kafarat.

Kafarat sendiri bisa dibayarkan dengan berbagai cara, seperti memerdekakan budak, atau berpuasa. Tak hanya itu, pembayaran kafarat kini bisa dilakukan secara online.

Dalam hal ini, Sahabat bisa membayar kafarat secara online di Yatim Mandiri. Kami akan memastikan dana yang Sahabat berikan tersalurkan ke orang-orang yang berhak menerimanya.

Sahabat tak usah ragu dengan kredibilitas Yatim Mandiri, karena lembaga kami telah mendapatkan izin Kementerian Agama (Kemenag) dan sudah beroperasi hampir 30 tahun.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top