Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya

Hukum lupa Membayar Zakat Fitrah adalah berdosa. Untuk bisa menebus dosa, maka harus meminta ampun pada Allah dan membayar qadha zakat.

Zakat Fitrah adalah salah satu bagian dari beberapa jenis zakat yang dikenal sebagai rukun Islam. Setiap orang Islam wajib membayarkan zakatnya.

Lantas bagaimana jika lupa membayar Zakat Fitrah? Seringkali pertanyaan seperti ini masih belum banyak yang paham tentang ketentuannya. 

Islam sendiri telah mengatur setiap aturan sedemikian rupa lengkap dengan resiko dan solusinya jika memang terjadi hal di luar aturan yang ada. 

Begitupun perkara zakat yang lupa tidak dibayarkan, tentu ada ketentuan dan solusi pada perkara ini. Pasalnya zakat harus dipenuhi karena merupakan rukun.

Ada banyak faktor yang biasanya membuat seseorang lupa bayar Zakat Fitrah.

Umumnya hal ini jarang terjadi karena biasanya Badan Amil Zakat akan senantiasa mengingatkan tentang batas waktu pembayaran Zakat Fitrah di awal hingga di akhir bulan Ramadhan.  

Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah yang memang merupakan kewajiban untuk semua umat muslim, harus dilakukan di waktu dan dengan takaran yang sesuai atau sudah ditentukan.

Bagaimanapun juga pembayaran Zakat Fitrah harus dilakukan sebelum sholat ied dilaksanakan atau sebelum masuk 1 Syawal.

Di dalam Islam sendiri seseorang yang lupa dalam hal ibadah tetap mendapatkan dosa walaupun pada dasarnya lupa itu tidak disengaja. Meski begitu Islam tetap punya solusi agar dosa tersebut bisa terhapus atas izin Allah SWT. 

Sebenarnya hukum pembayaran zakat fitrah yang terlupakan ini sama halnya dengan hukum terlupanya ibadah wajib yang lain seperti lupa sholat atau lupa puasa. 

Lupa tidak melaksanakan sholat ataupun puasa tetap dihukumi dosa dan tetap harus diganti.

Hukum tersebut juga disesuaikan dengan kesepakatan para ulama yang menyatakan hukum dosa pada tindakan lupa zakat. 

Dalam hal ini lupa membayar Zakat Fitrah tetap harus ditebus dengan perbuatan yang sesuai dengan aturan Islam karena sifatnya masih tetap wajib.

Sedangkan pembayaran Zakat Fitrah di luar bulan Ramadhan dihukumi haram atau tidak boleh karena sudah ada aturan batas waktunya. 

Lantas bagaimana hukum yang benar untuk kasus lupa Zakat Fitrah ini? Hukum kelupaan membayarkan Fitrah adalah dosa dan tetap wajib alias harus di qadha atau diganti dengan pembayaran yang sama. 

Lupa Membayar Zakat Fitrah Harus Bagaimana?

Meskipun batas waktu pembayaran Zakat Fitrah sangat panjang, namun ada beberapa alasan yang akhirnya membuat seseorang lupa tidak membayarkannya. 

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, hukum orang yang lupa tidak membayarkan Fitrahnya tetap dihukumi berdosa.

Sebagai solusi yang tepat untuk kasus kelupaan membayar Fitrah ini ada dua langkah mudahnya, yaitu Memohon ampun pada Allah dan membayar qadha zakat. Berikut ini akan dijelaskan rinciannya: 

1. Segera Memohon Ampun kepada Allah SWT

Hal paling awal yang harus dilakukan saat seseorang lupa membayar Zakat Fitrah adalah memohon ampun pada Allah SWT.

Memang yang namanya lupa adalah hal yang manusiawi dan pasti tidak disengaja. Namun sebagai manusia biasa hal ini termasuk dalam perkara dosa.

Sehingga orang tersebut harus terlebih dahulu meminta ampunan dan bertekad untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. Untuk meminta ampunan pada Allah ini tidak ada cara khusus seperti sholat taubat atau sejenisnya.

Cukup ucapkan istighfar sebanyak-banyaknya dan semampunya sambil berdoa memohon maaf atas khilaf yang sudah dilakukan tersebut.

Ketentuan memohon ampunan pada Allah karena lupa membayar Zakat Fitrah ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi: 

Pada ayat di atas telah dijelaskan bahwa sebesar atau sebanyak apapun dosa seorang hamba, maka ampunan Allah sangatlah besar.

Sehingga Allah akan mengampuni hambanya yang lupa melaksanakan kewajibannya. 

2. Segera Menunaikan Qadha Zakat

Cara kedua setelah memohon ampunan pada Allah adalah bertekad untuk mengqadha pembayaran Zakat Fitrah yang sebelumnya dilupakan secara tidak sengaja. 

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa pembayaran Zakat Fitrah di luar Ramadhan hukumnya haram. Namun hal ini berbeda dalam perkara lupa. 

Saat seseorang lupa membayar Fitrah, perkara ini disamakan dengan saat seseorang lupa sholat.

Saat seseorang lupa sholat, tentu ia harus mengganti sholatnya saat itu juga meskipun waktunya telah lewat. 

Aturan tersebut juga berlaku untuk kewajiban Zakat Fitrah yang kelupaan. Maka orang yang lupa ini harus segera membayarkan Zakat Fitrahnya seketika itu juga saat teringat. 

Dan pembayaran Fitrahnya yang sudah pasti dilakukan di luar bulan Ramadhan ini tidak dihukumi haram karena alasan khilaf atau tidak disengaja. 

Pembayaran Zakat Fitrah yang lupa tidak dibayarkan tidak menimbulkan perubahan takaran pembayaran yang dilebihkan atau dikurangi. 

Takaran pembayaran untuk perkara lupa membayar Zakat Fitrah adalah sama dengan aturan awal. Lantas mengapa Zakat Fitrah ini harus tetap di qadha atau dibayar penggantinya? 

Hal ini berkaitan dengan perkara hak adami atau perkara orang-orang yang punya hak menerima zakat. 

Zakat Fitrah harus tetap digunakan untuk memenuhi hak golongan orang-orang yang memang boleh menerima zakat tersebut. 

Biasanya pembayaran Zakat Fitrah ini dibayarkan pada panitia zakat yang ada di daerahnya masing-masing. 

Namun untuk pembayaran qadha karena lupa membayar Zakat Fitrah juga bisa disalurkan melalui lembaga terpercaya yang berkesan menerimanya, seperti di Yayasan Yatim Mandiri. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top