Apa Itu Kafarat Zihar? Ini Dia Pengertian dan Cara Bayarannya 

Kafarat zihar ada banyak sekali macamnya, denda atau kafaratnya juga ada ketentuannya. Simak selengkapnya pada artikel ini agar dipahami!


Kafarat zihar adalah salah satu konsekuensi utama dari perilaku tidak terpuji suami kepada istrinya. Besaran jumlah kafarat zihar tidaklah main-main, sehingga mampu memberikan ganjaran atas perilaku yang haram diberikan oleh suami kepada istri.

Dengan kata lain, kafarat zihar adalah denda yang harus dibayar atas perilaku zihar seorang suami.  Dalam Islam, perilaku zihar bisa memicu hubungan suami istri yang terjalin menjadi terhenti, terbatas, hingga dilarang untuk bersetubuh. 

Nah, pembayaran kafarat ini bisa menebus kesalahan yang telah dilakukan oleh suami, sehingga ia akan terbebas dari larangan-larangannya.

Untuk mengetahui pengertian kafarat zihar, seperti apa ucapan kafarat, dan bagaimana cara pembayarannya, Sahabat bisa menyimak artikel ini sampai habis.

Apa Itu Kafarat Zihar? 

Sebelum memahami apa itu kafarat zihar, alangkah lebih baik jika Sahabat mengetahui arti zihar dalam Islam.

Zihar adalah perilaku yang diharamkan dalam ajaran agama Islam. Zihar adalah tindakan di mana suami memberikan pernyataan bahwa istri maupun bagian yang ada pada tubuh istri mirip dengan ibu atau saudara perempuannya.

Dalam banyak kasus, perbuatan zihar dilakukan oleh suami kepada istri dengan semena-mena. Tindakan seperti ini nantinya akan menyebabkan terhentinya hubungan yang terjalin antara suami dan istri.

Oleh karena itu, pihak suami harus melakukan penggantian atau ganjaran atas apa yang sudah ia diperbuat. 

Nah, ganjaran atau konsekuensi yang didapatkan oleh suami atas perbuatan zihar bisa bermacam-macam, salah satunya yaitu kafarat.

Lantas, seperti apa itu kafarat zihar? Kafarat zihar adalah semacam denda atau kompensasi yang perlu dibayarkan oleh seseorang (suami) kepada istrinya.

Menurut hukum agama Islam, seseorang yang melakukan perbuatan zihar perlu membayar kafarat sebagai suatu pengganti atau kompensasi atas perilakunya.

Kafarat yang dimaksud bisa berupa melakukan pembayaran dengan jumlah tertentu kepada istri maupun tindakan amalan lain.

Misal, dengan memberikan makan bagi fakir miskin, memerdekakan budak, dan sebagainya. Tujuan dari tindakan seperti adalah untuk memberi suatu kompensasi bagi istri yang terkena dampak dari perbuatan zihar oleh pihak suami. 

Ungkapan Zihar 

Sebagai seorang umat muslim yang baik, tentu harus senantiasa berada di jalan kebaikan. Apalagi ketika seseorang sudah mulai masuk ke dalam ranah rumah tangga. 

Penting bagi pasangan Muslim untuk menghindari hal-hal yang bisa menyakiti perasaan atau fisik kedua belah pihak. Nah, salah satu perbuatan yang bisa menyakiti salah satu pihak, yaitu zihar.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, zihar adalah perbuatan suami yang menyamakan istrinya dengan ibu atau saudara perempuannya.

Bukan hanya dengan kata-kata saja. Akan tetapi, perilaku zihar juga bisa berlangsung dalam perbuatan.

Contoh ungkapan zihar tidak lain adalah suami mengatakan kepada istri bahwa dia tampak seperti ibu maupun saudara perempuan baginya. 

Ucapan semacam ini, dapat diartikan bahwa suami menolak untuk memberikan nafkah maupun tanpa adanya alasan yang jelas dan logis. 

Perlu diketahui, zihar tidak hanya berupa ucapan saja, tapi juga sikap atau perilaku. Sebagai contoh, suami menunjukan sikap penolakan atau penghentian hubungan suami-istri.

Perbuatan zihar seperti ini akan memiliki konsekuensi yang sangat berat. Hal ini kemudian disebut sebagai kafarat zihar. 

Kafarat yang diberlakukan juga tidak main-main. Kafarat bertujuan sebagai kompensasi perilaku suami kepada istri yang terkena dampak tersebut.

Cara Membayar Zihar 

Zihar menjadi perilaku terlarang dan sudah diharamkan oleh hadits dan dalil terkait. Perbuatan seperti ini akan dikenakan kompensasi atau yang kerap disebut sebagai kafarat. 

Cara membayar kafarat zihar bisa dilakukan dengan berbagai macam hal. Misalnya, dengan melakukan kegiatan puasa selama 60 hari tanpa terputus. 

Selain berpuasa, untuk membayar zihar seseorang harus memerdekakan hamba sahaya atau budak hingga memberi makan bagi orang-orang miskin. Selengkapnya, cara membayar kafarat zihar adalah sebagai berikut:

1. Memerdekakan Hamba Sahaya (Budak)

Telah disebutkan sebelumnya, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk membayar kafarat zihar adalah memerdekakan hamba sahaya atau budak.

Namun, amalan ini harus mengikuti kriteria yang sudah ditentukan. Adapun beberapa di antaranya, yaitu pelaku zihar sedang sakit atau sudah ada dalam kondisi yang renta. 

2. Berpuasa 60 Hari 

Jika tidak bisa memerdekakan hamba sahaya, ada pilihan lain untuk membayar kafarat. Opsi kompensasi zihar ini sudah dimuat dalam ayat Al-Qur’an (Al-Mujadilah: 4), sehingga bisa menjadi rujukan yang tepat bagi pelaku zihar.

فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۝٤

Latin: fa mal lam yajid fa shiyâmu syahraini mutatâbi‘aini ming qabli ay yatamâssâ, fa mal lam yastathi‘ fa ith‘âmu sittîna miskînâ, dzâlika litu’minû billâhi wa rasûlih, wa tilka ḫudûdullâh, wa lil-kâfirîna ‘adzâbun alîm

Artinya: Barang siapa yang tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Tetapi, barang siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih.

Dalam konteks puasa seperti ini, perilaku zihar merupakan bentuk pertobatan maupun penggantian atas perbuatan zihar. 

Puasa ini harus dilakukan secara berkelanjutan tanpa boleh ada jeda. Apabila seseorang tidak mampu, maka bisa melakukan cara lainnya. 

Namun dengan catatan, alasan ketidakmampuan ini harus jelas, seperti sakit, sudah tua, dan semacamnya. 

3. Memberi Makan 60 Orang Miskin  

Alternatif terakhir yang dapat dilakukan untuk mengganti perilaku zihar suami kepada istri adalah memberikan makan bagi 60 orang miskin. 

Jika seorang pelaku zihar tidak bisa mengganti perbuatan tersebut dengan berpuasa, maka bisa memberikan kemerdekaan bagi hamba sahaya.

Namun, jika dirasa masih belum bisa, ada baiknya untuk memberikan makan bagi orang-orang miskin. 

Berikan makanan terbaik bagi orang-orang miskin dengan hati yang ikhlas dan ridho demi bisa mengganti rugi atas perilaku zihar yang sudah dilakukan tersebut.

Cara Membayar Kafarat Zihar Secara Online

Selain melakukan beberapa cara di atas, umat Muslim yang melakukan zihar juga bisa membayar kafarat zihar secara online.

kini, pembayaran kafarat jadi lebih mudah melalui platform Tanam Berkah yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yatim Mandiri.

Tak hanya kafarat saja, melalui platform ini, Sahabat juga bisa melakukan donasi dan bersedakah untuk orang-orang yang membutuhkan.

Sahabat tak perlu khawatir dengan kredibilitas kami, karena Yatim Mandiri telah mendapatkan izin dari Kemenag.

Di samping itu, kami juga akan memastikan bahwa dana yang diberikan akan disalurkan ke orang yang berhak menerimanya.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu kafarat zihar dan cara membayarnya. Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa, kafarat zihar adalah penebusan atas perilaku zihar seorang suami.

Nah, cara pembayarannya bermacam-macam, mulai dari berpuasa selama 60 hari hingga memberi makan 60 orang miskin.

Tak hanya itu saja, kafarat juga bisa dibayarkan dengan mudah melalui platform pembayaran kafarat yang disediakan Yatim Mandiri.

Segera tebus dosa dan dapatkan ampunan dari Allah SWT dengan segera membayarkan kafarat zihar.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top