Ingin berkurban tapi bingung apakah boleh berkurban dengan biaya hutang? Penasaran dengan jawabannya? Silahkan klik halaman ini untuk menemukan jawabannya.
Hari Raya Idul Adha sebentar lagi tiba, menandakan bahwa ibadah kurban akan dilaksanakan sehingga banyak yang membeli hewan ternak. Ada satu pertanyaan yang banyak diajukan, yakni bolehkan berkurban dengan biaya hutang?
Bagi sebagian orang, membeli hewan kurban cukup berat sehingga beberapa di antara mereka berpikir untuk meminjam uang guna membelinya. Namun, banyak dari mereka yang tidak tahu bagaimana hukum berhutang untuk melaksanakan ibadah kurban.
Setiap tahun, harga hewan kurban selalu naik bahkan ketika menjelang Hari Raya Idul Adha pasti harganya akan melejit. Ketika harga hewan sedang murah tidak ada uang, sedangkan setelah ada uang harganya semakin meningkat sehingga tidak mampu membelinya.
Hukum Berqurban dalam Islam
Berkurban tentu tidak lagi asing di telinga umat muslim, bahkan nonmuslim juga banyak yang mengetahui tentang ibadah di Hari Raya Idul Adha ini. Berkurban berarti menyembelih hewan ternak yang sudah memenuhi syarat setelah melaksanakan shalat Idul Adha.
Sedangkan hukum berqurban dalam Islam adalah sunnah muakkad yang mana sunnah tersebut sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga lebih baik segera dilaksanakan.
Namun, berbeda jika umat muslim menjalankan ibadah ini dengan meminjam sejumlah uang guna membeli hewan kurban. Apakah hukum berkurban dengan biaya hutang? Penjelasan tentang hal itu akan dibahas setelah ulasan tentang shohibul qurban.
Baca juga: Muslim Wajib Tahu! Keutamaan Kurban dan Hikmahnya
Bagaimana Hukum Berkurban dengan Biaya Hutang?
Seperti yang dibahas sebelumnya, bahwa kurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang dianjurkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan dapat dikatakan mampu.
Dengan demikian, jika belum mampu melakukan kurban maka jangan memaksakan diri sampai rela berhutang karena bagi yang tidak mampu Allah SWT tidak mewajibkannya berkurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW” (HR. At Tirmidzi)
Selain itu, salah satu ahli bernama M. Syaikhu dan Norwili menyatakan bahwa apabila seorang muslim belum memiliki biaya yang cukup namun tetap ingin membeli hewan ternak untuk kurban, bahkan berhutang maka ia perlu memperhatikan beberapa ketentuan terlebih dahulu.
Beliau juga mengatakan, tidak apa-apa dan diperbolehkan untuk berhutang agar bisa berkurban namun hal tersebut hanya untuk mereka yang mampu mengembalikan hutang tersebut.
Apabila seseorang tidak mampu mengembalikan hutang karena tidak memiliki biaya, maka hukum berkurban dengan biaya hutang sangat dilarang.
Siapapun yang berhutang untuk berkurban dan mampu mengembalikannya, maka kurban yang dilaksanakan sama dengan orang yang berkurban dengan yang sendiri, yakni sama-sama sah di mata Allah SAW.
Sedangkan pahala yang didapatkan pun tidak akan berkurang sehingga akan sama dengan mereka yang berkurban dengan uang sendiri.
Akan tetapi perlu diingat, apabila tidak memiliki kemampuan untuk melunasi maka disarankan untuk tidak berkurban karena kurban tidak diwajibkan alias sunnah muakkad.
Hukum Berkurban untuk Orang Tidak Mampu
Apabila tergolong sebagai orang yang tidak mampu berkurban karena tidak ada biaya untuk membeli hewan ternak, maka tidak usah berkecil hati karena hukumnya diperbolehkan untuk tidak berkurban.
Hal tersebut kembali lagi pada hukum berkurban, yakni sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan sehingga tidak wajib untuk dilaksanakan.
Jadi, ketika seorang muslim belum mampu membeli hewan kurban untuk disembelih maka tidak apa-apa, namun ketika suatu saat nanti ia memiliki kesempatan untuk berkurban maka segera laksanakan
Baca juga: Rukun Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Caranya
Syarat Orang yang Ingin Berkurban
Shohibul qurban adalah sebutan bagi orang-orang Islam yang mengorbankan hewan ketika Hari Raya Idul Adha setelah mereka melaksanakan ibadah shalat Ied. Umat muslim yang menjadi shohibul qurban memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni seperti berikut:
1. Beragama Islam
Orang yang bisa menjadi shohibul qurban adalah mereka yang beragama Islam, sehingga orang-orang non muslim yang ikut serta menyumbangkan hewan ternak saat kurban akan dianggap sebagai sedekah.
Umat muslim dianjurkan meneladani perjalanan Nabi Ibrahim di zamannya, karena sejarah kurban tidak lepas dari kisah tersebut. Ketika itu Nabi Ibrahim AS bermimpi mendapatkan perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya sendiri, yakni Nabi Ismail AS sebagai kurban.
Hal tersebut membuat Nabi Ibrahim AS gelisah, namun karena ketaqwaannya kepada Allah SWT beliaupun memberitahu putranya tentang mimpi tersebut. Tidak seperti yang dibayangkan, putranya bersedia disembelih sebagai kurban apabila perintah Allah SWT.
Setelah mendapat persetujuan dari putranya, Nabi Ibrahim AS pun menyiapkan peralatan untuk menyembelih. Namun ketika prosesi penyembelihan hendak dilakukan, Allah SWT mengutus malaikat untuk mengganti Nabi Ismail AS dengan domba sebagai kurban.
2. Berakal dan Baligh
Tidak hanya beragama Islam saja, syarat yang perlu dipenuhi untuk menjalankan ibadah kurban adalah umat muslim yang berakal dan sudah baligh. Apabila masih anak-anak, maka tidak diwajibkan untuk berkurban begitu juga apabila tidak berakal atau sedang sakit jiwa.
Bahkan orang-orang yang mabuk dan berada di bawah pengaruh alkohol pun tidak diperbolehkan untuk berkurban, karena hal tersebut sudah termasuk tidak berakal.
3. Merdeka
Hamba Allah SWT yang merdeka dapat menjalankan ibadah kurban, karena dinilai mampu untuk melaksanakannya. Namun tidak untuk hamba sahaya, karena mereka masih memiliki tanggungan untuk menebus diri sendiri dengan uang sehingga dikatakan tidak merdeka.
Merdeka di sini juga diartikan sebagai merdeka secara finansial, sehingga mereka dianggap mampu membeli hewan kurban untuk ibadah di Hari Raya Idul Adha. Jadi, sudahkah Anda termasuk umat muslim yang merdeka?
4. Memiliki Harta yang Cukup
Ketika seorang muslim memiliki harta yang cukup, baik secara tunai dan nontunai misalnya saja memiliki uang banyak, tanah, mobil mewah, dan barang-barang bernilai tinggi, maka diwajibkan untuk berkurban.
Hal tersebut sama saja dengan mengorbankan sebagian hartanya karena Allah SWT dan bisa menjadi jalan untuk membersihkan serta mensucikan harta miliknya.
Memiliki harta yang suci pasti lebih berkah dibandingkan dengan yang tidak, sehingga ketika sudah memiliki harta yang cukup maka segeralah menjalankan ibadah kurban.
5. Tidak Memiliki Hutang
Terakhir, umat muslim yang wajib melaksanakan ibadah qurban adalah mereka yang tidak memiliki hutang sehingga sudah pasti tidak akan memberatkan apalagi jika sudah memenuhi persyaratan sebelumnya.
Apabila seseorang masih memiliki hutang dan hendak berkurban, maka dianjurkan untuk melunasi hutang tersebut terlebih dahulu. Setelah semua hutangnya lunas, maka mereka bisa mulai menabung kembali untuk membeli hewan ternak sebagai kurban.
Berkurban untuk Orang Meninggal
Ketika dulu seseorang belum mampu melaksanakan ibadah kurban, kemudian meninggal, dan kini anak cucunya sukses sehingga bisa berkurban untuknya, apakah diperbolehkan?
Rezeki dan umur tidak bisa diprediksi karena semua itu kewenangan Allah SWT, sehingga ketika yang sudah meninggal belum berkesempatan berkurban kemudian dikurbankan oleh anak, saudara, maupun orang lain.
Terdapat empat mazhab yang menjadi pertimbangan apakah hal tersebut boleh dilakukan, yakni sebagai berikut:
- Mazhab Hanafi: boleh-boleh saja, namun daging hasil kurban tidak diperbolehkan untuk dimakan sehingga semua harus dibagikan kepada fakir miskin.
- Mazhab Maliki: boleh asal ada wasiat, apabila tetap dilaksanakan tetapi tidak ada wasiat maka hukumnya makruh.
- Mazhab Syafi’i: tidak dibolehkan jika tidak ada wasiat.
- Mazhab Hambali: diperbolehkan dan dagingnya boleh dibagikan atau dimakan sendiri, sedangkan pahalanya juga akan sampai.
Berkurban adalah ibadah yang tidak memberatkan, sehingga berkurban dengan biaya hutang diperbolehkan asal mampu membayar kembali hutang tersebut. Apabila tidak mampu membayar hutang, maka tidak dianjurkan untuk berkurban karena sunnah muakkad.
Baca juga: Qurban Kambing untuk Keluarga Bagaimana Hukumnya?