Zakat Profesi: Pengertian, Nishab, dan Dasar Hukumnya

Zakat profesi adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi apabila jumlahnya telah mencapai nishab. Simak disini!


Zakat adalah rukun Islam ketiga yang wajib hukumnya dan perintah berzakat telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 43. Orang-orang mungkin lebih sering mendengar istilah zakat fitrah, tapi sebenarnya ada juga beberapa jenis zakat lainnya seperti zakat profesi. Lalu, apa arti dari zakat ini?

Jenis zakat ini juga sering disebut dengan nama zakat penghasilan dan termasuk kategori zakat maal dalam agama Islam. Tidak semua orang yang berpenghasilan diwajibkan untuk membayar zakat ini, karena zakat penghasilan juga memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh umat muslim.

Bagi orang-orang yang merasa penghasilannya sudah mencapai nishab, mereka harus segera menghitung berapa zakat yang harus dibayarkan. Namun, jika penghasilan yang didapatkan sekiranya tidak memenuhi nishab, maka umat muslim tidak perlu mengeluarkan zakat tersebut.

Pengertian Zakat Profesi

Pengertian zakat penghasilan atau zakat profesi ialah salah satu bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan apabila jumlah penghasilan dari pekerjaannya telah mencapai nishab. Namun, zakat ini hanya berlaku untuk penghasilan-penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan yang halal serta sesuai syariah Islam.

Peraturan terkait zakat penghasilan (profesi) ini sudah dicantumkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa zakat penghasilan berasal dari upah, gaji, honorarium, jasa, dan jenis penghasilan lain yang halal.

Jadi, ada beberapa golongan sendiri yang dikategorikan sebagai umat muslim wajib zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab, yaitu pejabat negara, karyawan perusahaan, dokter, pengacara, dan lain sebagainya. Sementara untuk pedagang tidak termasuk salah satu di antaranya.

Meski pedagang bekerja dan mendapat penghasilan dari pekerjaannya tersebut, tapi zakat yang harus dikeluarkan tidak termasuk zakat penghasilan melainkan zakat perdagangan atau perniagaan. Untuk memahami tentang zakat ini secara lebih jelas, kami akan membahasnya secara lebih lengkap lagi.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Umumnya, jenis zakat ini akan dibayarkan per bulan atau per tahun oleh umat muslim yang penghasilannya telah mencapai nishab. Maka dari itu, orang-orang harus tahu bagaimana cara menghitungnya yang tepat, karena tidak semua orang memiliki penghasilan yang sesuai nishab.

Cara menghitung zakat penghasilan sebenarnya tidak jauh berbeda dari jenis zakat maal lainnya. Sebab, hampir semua jenis zakat maal akan dikalikan 2,5%. Perhitungan ini juga berlaku untuk zakat penghasilan. Berikut adalah cara dan contoh menghitung zakat penghasilan yang benar:

1.   Contoh Perhitungan Zakat Profesi yang Pertama

Haikal bekerja sebagai HRD di sebuah perusahaan pakaian dan setiap bulannya dia mendapat gaji sebesar Rp6.500.000,-. Sementara gaji per tahun Haikal adalah Rp78.000.000,-. Jumlah gaji Haikal dikatakan telah mencapai nishab zakat penghasilan yang tidak lain sebesar 85 gram emas.

Karena gaji atau penghasilan yang diterima Haikal dianggap telah mencapai nishab zakat penghasilan, maka berapa zakat yang harus dibayarkan oleh Haikal?

Jumlah penghasilan pembayar zakat dalam setahun x 2,5% = Zakat yang harus dibayarkan

Rp78.000.000,- x 2,5% = Rp1.950.000,-

Perhitungan tersebut dapat dilakukan jika Haikal akan membayar zakatnya per tahun. Namun, jika Haikal akan membayar zakat penghasilannya per bulan, maka Haikal perlu menggunakan rumus di bawah ini:

Jumlah penghasilan pembayar zakat dalam sebulan x 2,5% = Zakat yang harus dibayarkan

Rp6.500.000,- x 2,5% = Rp162.500,-

2.   Contoh Perhitungan Zakat Profesi yang Kedua

Ratna bekerja di sebuah perusahaan IT dengan gaji yang sebesar Rp10.000.000,- per bulan. Jika gaji ini dikalikan hingga setahun, maka penghasilan Ratna selama setahun adalah Rp120.000.000,- per tahun. Jumlah penghasilan Ratna ini sudah mencapai nishab zakat penghasilan.

Maka dari itu, Ratna diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan untuk mendapat keberkahan yang berlimpah dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Lantas, berapa zakat yang harus dibayarkan Ratna dalam sebulan dan setahun?

Jumlah penghasilan pembayar zakat dalam setahun x 2,5% = Zakat yang harus dibayarkan

Rp120.000.000,- x 2,5% = Rp3.000.000,-

Jumlah penghasilan pembayar zakat dalam sebulan x 2,5% = Zakat yang harus dibayarkan

Rp10.000.000,- x 2,5% = Rp250.000,-

Jadi, jika Ratna membayarkan zakatnya per bulan, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkannya adalah Rp250.000,-. Namun, jika Ratna akan membayarnya per tahun, maka jumlahnya menjadi Rp3.000.000,-. Hal ini sesuai dari hasil perhitungan di atas.

Dasar Hukum Zakat Profesi

Sebenarnya sampai saat ini tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan tentang kewajiban pembayaran zakat penghasilan. Bahkan, para ulama salaf pun tidak ada yang pernah menyatakan tentang zakat penghasilan disyariatkan.

Namun, Allah SWT pernah menyebutkan tentang kepemilikan harta umatnya dalam Al-Qur’an surat Adz-Dzariyat ayat 19 yang berbunyi:

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin tidak mendapat bagian.

Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda apabila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, maka Allah SWT akan mengujinya dengan kelaparan serta kekeringan. Rasulullah juga pernah mengatakan bahwa zakat yang bercampur dengan harta lainnya akan merusak harta tersebut.

Jadi, umat muslim yang telah baligh, memiliki penghasilan tetap, jumlah penghasilannya sudah mencapai nishab dan haul, serta penghasilannya berasal dari cara yang halal, mereka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan.

Namun, orang-orang yang penghasilannya belum mencapai nishab, mereka tidak diwajibkan untuk membayarkannya.

Nishab Zakat Profesi

Sebelum membayar suatu zakat tertentu, setiap umat muslim memang harus mengetahui nishabnya terlebih dahulu, tak terkecuali saat hendak membayar zakat penghasilan. Sebab, jika penghasilan Anda tidak mencapai nishab yang telah ditentukan, maka Anda tidak perlu membayar zakat tersebut.

Salah satu dasar hukum wajib untuk zakat gaji atau penghasilan adalah pendapatan atau gaji yang diperoleh umat muslim telah mencapai nishab minimal dalam satu tahun. Sementara untuk nishab dari jenis zakat ini adalah 85 gram emas atau setara dengan harga emas sebanyak 85 gram saat ini.

Karena harga emas sering berubah-ubah, hal ini membuat para umat muslim harus selalu mencari tahu informasinya yang paling terkini. Selain itu, MUI juga pernah mengatakan bahwa apabila penghasilan seseorang dalam sebulan belum mencapai nishab, maka penghasilannya bisa diakumulasikan.

Jadi, zakat penghasilan ini bisa dibayarkan saat jumlah penghasilannya dalam setahun sudah mencapai nishab. Nantinya, kadar pembayaran zakat penghasilan adalah 2,5% sama dengan jenis-jenis zakat maal yang lainnya.

Sementara bagi para umat muslim yang memiliki profesi dengan penghasilan tidak tetap per bulannya, mereka bisa mengumpulkan penghasilan tersebut dalam setahun, kemudian dihitung kembali apakah gaji bersih tersebut sudah mencapai nishab yang telah ditentukan MUI.

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Profesi?

Ada beberapa waktu tertentu yang dikatakan sebagai waktu terbaik untuk membayar zakat penghasilan. Berbeda dengan zakat peternakan yang biasanya ditunaikan pada saat jumlah ternak yang dipeliharanya sudah mencapai nishab, untuk zakat penghasilan memiliki waktu terbaik sendiri.

Yang pasti, pembayaran zakat penghasilan sangat jauh berbeda dengan pembayaran zakat fitrah yang sering dilakukan oleh umat muslim. Berikut adalah beberapa waktu terbaik untuk membayar zakat penghasilan (profesi):

1.   Setelah Penghasilan Mencapai Nishab dan Haul

Waktu terbaik yang paling utama dalam pembayaran zakat penghasilan adalah setelah penghasilan yang diperoleh umat muslim mencapai nishab dan haul. Karena nishab dari zakat maal adalah setara dengan harga emas 85 gram, jadi Anda harus mencari tahu harga emas terkini terlebih dahulu.

Namun, untuk lebih mudahnya sekarang sudah ada banyak kalkulator zakat yang tersedia di internet. Jadi, gunakan fitur kalkulator tersebut untuk menghitung apakah penghasilan yang diperoleh sudah mencapai nishab zakat penghasilan atau belum.

Jika hasil menunjukkan bahwa penghasilan Anda mencapai nishabnya dalam satu tahun, maka Anda wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Pembayaran zakat penghasilan tidak hanya bisa diberikan langsung kepada golongan penerimanya, tapi juga bisa dilakukan melalui badan amil zakat.

Artikel lainnya:   Berapa Persen Zakat Penghasilan? Berikut Haul dan Nishabnya

2.   Setelah Mendapat Gaji dari Perusahaan

Ada sebagian orang yang lebih memilih untuk membayarkan zakatnya per bulan, tapi ada juga beberapa orang lainnya yang memilih untuk mengakumulasikan penghasilannya terlebih dahulu dalam setahun. Biasanya, para pekerja dengan penghasilan tidak tetap yang akan melakukan cara kedua.

Kendati demikian, akan lebih baik jika para umat muslim membayar zakat penghasilannya tersebut per bulan setelah menerima gaji dari perusahaan di mana mereka bekerja. Tentu pembayaran zakat penghasilan per bulan ini harus dilakukan setelah menghitungnya dengan benar.

Apabila hasil perhitungan zakat ternyata belum mencapai nishab, maka mereka tidak perlu membayar zakat penghasilan. Sebab, salah satu syarat untuk membayar zakat penghasilan adalah gaji yang diterimanya sudah mencapai nishab dan haul.

3.   Pada Akhir Tahun

Kenapa akhir tahun juga menjadi waktu terbaik untuk membayar zakat penghasilan? Karena jumlah penghasilan dalam setahun sudah terlihat dan seseorang bisa lebih mudah untuk memastikan apakah penghasilan yang diterimanya tersebut sudah mencapai nishab atau belum.

Selain itu, ada beberapa perusahaan juga yang biasanya akan memberikan bonus akhir tahun kepada para karyawannya. Dalam hal ini, bonus akhir tahun yang diberikan oleh perusahaan tersebut bisa dihitung sebagai gaji, sehingga bonus ini bisa dijumlahkan dengan penghasilan karyawan.

Ada sebagian orang yang awalnya gaji per tahunnya tidak mencapai nishab, tapi setelah dijumlahkan dengan bonus akhir tahun yang didapatkannya, hal ini membuat penghasilannya mencapai nishab. Dengan begitu, kewajibannya untuk membayar zakat penghasilan pun juga akan berubah.

Cara Membayar Zakat Profesi di Yatim Mandiri

Yatim Mandiri merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang bertujuan untuk mengangkat harkat sosial kemanusiaan dengan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Tidak hanya menyediakan layanan pembayaran zakat saja, tapi Yatim Mandiri juga menyediakan kalkulator perhitungan zakat.

Bagi orang-orang yang belum tahu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan atau profesi yang benar, Anda bisa menghitungnya langsung melalui https://donasi.yatimmandiri.org/kalkulator. Di sini Anda bisa mendapatkan hasil yang lebih akurat. Lalu, bagaimana cara untuk membayar zakatnya?

  1. Pertama-tama, masuk terlebih dahulu ke situs https://donasi.yatimmandiri.org, kemudian pilih opsi “Zakat” pada halaman utamanya.
  2. Setelah itu, pilih opsi “Zakat Profesi” dan masukkan nominal zakat yang akan dibayarkan. Jika belum tahu, hitung terlebih dahulu dengan menekan tombol “Hitung di Sini”.
  3. Masukkan penghasilan Anda per bulan, penghasilan tambahan, dan cicilan yang dimiliki. Kemudian, klik tombol “Hitung Zakat”.
  4. Tak lama setelah itu, jumlah pembayaran zakat yang harus dilakukan akan muncul di layar perangkat.
  5. Kembali ke halaman pembayaran zakat profesi sebelumnya, dan masukkan nominal zakat yang sesuai dengan perhitungan tadi.
  6. Klik tombol “Donasi Sekarang” dan ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi tersebut.

Zakat profesi memang wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang penghasilannya sudah mencapai nishab. Dengan adanya fitur pembayaran zakat online dari Yatim Mandiri ini, umat muslim jadi lebih mudah untuk menunaikan kewajibannya tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top