Zakat Gaji: Pengertian, Syarat dan Cara Hitungnya

Zakat gaji adalah jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim berdasarkan harta yang diperolehnya dari pekerjaannya masing-masing.


Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim untuk membersihkan harta dan meningkatkan kesejahteraan umat. Dari sekian banyak jenis zakat yang ada, zakat gaji atau zakat penghasilan masih terdengar asing bagi sebagian orang.

Jenis zakat ini hanya akan dilaksanakan oleh pekerja dengan pendapatan yang diperoleh secara halal. Selain itu, cara menghitung zakat penghasilan juga berbeda dengan cara menghitung zakat fitrah serta zakat mal. Jadi, umat muslim harus mengetahuinya lebih dulu sebelum melakukannya.

Tidak semua umat muslim yang bekerja dikategorikan sebagai umat yang wajib membayar zakat ini. Sebab, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh umat muslim untuk masuk ke daftar orang yang wajib zakat. Untuk lebih jelasnya, akan dijelaskan di bawah ini!

Baca juga :   Berapa Persen Zakat Penghasilan? Berikut Haul dan Nishabnya

Apa Itu Zakat Gaji?

 

Sebagian orang mungkin lebih familiar dengan istilah zakat penghasilan, tapi sebenarnya kedua istilah ini merupakan jenis zakat yang sama. Zakat gaji adalah jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim berdasarkan harta yang diperolehnya dari suatu pekerjaan yang dikerjakannya secara halal.

Penghasilan ini tidak hanya berasal dari gaji tetap saja, tapi juga bisa berasal dari honorarium, upah, biaya jasa, dan lain sebagainya. Jadi, para pekerja kantoran, pekerja di sebuah toko tertentu, dan pejabat negara dapat melaksanakan salah satu rukun Islam ini untuk mendapatkan pahala yang besar.

Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya tidak semua umat muslim yang bekerja dan mendapat penghasilan secara rutin serta tidak rutin wajib membayarkan zakat ini. Hanya beberapa umat muslim yang memenuhi syarat khususnya saja yang wajib untuk membayarkan zakat ini.

Syarat bagi Orang Wajib Zakat Gaji

 

Meskipun ada banyak umat muslim yang setiap bulannya mendapat penghasilan dengan cara yang halal, tapi belum tentu mereka termasuk dalam kategori orang wajib zakat. Sama halnya seperti syarat orang wajib zakat untuk jenis lainnya, sebenarnya syarat orang wajib zakat penghasilan tidak berbeda.

Maka dari itu, setiap umat muslim harus mengetahui apa saja syarat-syarat yang dimaksud tersebut, dan di antaranya adalah:

1.   Islam

Syarat yang pertama tentu hanya orang-orang yang beragama Islam yang wajib membayarkan zakat tersebut. Bagi para karyawan dan pejabat negara yang tidak memeluk agama Islam, mereka tidak wajib untuk membayarkan zakat ini, karena zakat penghasilan merupakan rukun Islam.

Meski begitu, orang-orang non-muslim dapat memberikan sedekah dan sumbangannya secara sukarela kepada warga yang membutuhkannya. Hanya saja, sedekah maupun sumbangan ini tidak bisa dikategorikan sebagai zakat.

2.   Baligh dan Berakal

Selain memeluk agama Islam, syarat untuk menjadi orang wajib zakat penghasilan adalah baligh serta berakal. Istilah baligh di sini dapat diartikan sebagai dewasa, sedangkan berakal dapat diartikan sebagai orang dengan kondisi mental yang sehat.

Bagi umat muslim yang belum baligh namun sudah memiliki pendapatan, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Begitu pun juga dengan para pekerja yang tidak berakal, karena mereka tidak memiliki tanggung jawab penuh atas harta yang mereka dapatkan.

3.   Merdeka

Istilah merdeka di sini merujuk pada orang-orang yang sudah berdiri sendiri serta tidak dikategorikan sebagai budak. Lalu, bagaimana dengan umat muslim yang masih menjadi budak? Maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar dan melaksanakan salah satu rukun Islam tersebut.

4.   Nisab dan Haul

Syarat terakhir yang harus dipenuhi oleh umat muslim yang wajib membayar zakat adalah memiliki nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang harus dibayarkan oleh umat muslim sebagai zakat. Sementara untuk Haul adalah periode waktu dalam satu tahun hijriah.

Sampai saat ini masih ada banyak orang yang belum tahu tentang berapa nisab zakat penghasilan yang sebenarnya. Nisab dari zakat ini adalah senilai 85 persen gram emas, sedangkan kadarnya mencapai 2,5 persen.

Melihat pada aturan yang telah ditentukan oleh Menteri Agama di Indonesia, nisab zakat penghasilan yang senilai 85 persen gram emas ini akan setara dengan Rp85.000.000,- untuk per tahunnya. Sementara untuk angka per bulannya berjumlah Rp7.000.000,-.

5.   Tidak Memiliki Utang

Zakat gaji tidak perlu dikeluarkan jika seseorang masih memiliki utang dalam kehidupannya. Sebab, utang harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan salah satu rukun Islam satu ini. Maka dari itu, umat muslim harus menghindari utang agar mereka bisa mendapat pahala dari berzakat.

6.   Harta Penghasilan Berkembang

Biasanya, penghasilan seseorang pasti akan berkembang seiring berjalannya waktu. Kondisi seperti inilah yang akhirnya disebut sebagai harta penghasilan berkembang. Umat muslim yang memiliki harta penghasilan yang terus berkembang, mereka bisa mengeluarkan zakat ini untuk menambah pahala.

Namun, bagi umat muslim yang penghasilannya tidak kunjung berkembang meski sudah dibayarkan di setiap bulannya, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Selain itu, umat muslim yang bekerja lepas juga harus memastikan bahwa penghasilannya tersebut sudah memenuhi nisab.

7.   Harta Penghasilan Melebihi Kebutuhan Pokok

Jika penghasilan yang diperoleh tidak melebihi kebutuhan pokok untuk kehidupan sehari-hari, maka umat muslim tidak perlu mengeluarkan zakat penghasilan terlebih dahulu. Sebab, salah satu syarat bagi orang wajib zakat gaji adalah harta penghasilannya harus melebihi kebutuhan pokoknya.

8.   Harta Berasal dari Cara yang Halal

Harta penghasilan yang didapatkan dari cara yang curang akan haram hukumnya untuk dikeluarkan sebagai zakat. Hal ini terjadi karena salah satu tujuan dari zakat adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh setiap umat muslim.

Selain itu, harta penghasilan yang didapatkan dari cara yang haram juga dapat memberikan efek yang buruk terhadap penerima zakat tersebut. Nantinya, zakat pendapatan boleh diberikan kepada siapa pun yang memenuhi kriteria orang yang dapat menerima zakat.

Artikel lainnya:   Mengenal Zakat Tabungan, Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Zakat Gaji beserta Contohnya

 

Sebelumnya sudah disampaikan bahwa nisab dari zakat penghasilan adalah 85 persen gram emas. Dalam hal ini, akan dibagikan contoh perhitungannya, agar umat muslim semakin paham dengan perhitungan zakat penghasilan ini, yaitu:

1.   Contoh Pertama

Pak Andi memiliki gaji Rp5.000.000,- per bulan dan penghasilan dari bisnis sampingan yang sebesar Rp2.000.000,- per bulan. Jika dijumlahkan, maka penghasilan Pak Andi dalam setahun adalah Rp84.000.000,-.

Total penghasilan dari Pak Andi dalam setahun ini ternyata masih kurang dari nisab zakat penghasilan, sehingga beliau tidak perlu mengeluarkan zakat penghasilan.

2.   Contoh Kedua

Pak Toni memiliki gaji Rp5.000.000,- per bulan dengan penghasilan tambahan lainnya yang sebesar Rp2.000.000,-. Selain itu, Pak Toni juga mendapat bonus akhir tahun yang sebesar Rp10.000.000,-. Jadi, jika dijumlahkan penghasilan per tahun Pak Toni adalah Rp94.000.000,-.

Karena total penghasilannya ini sudah mencapai nisab zakat penghasilan, maka Pak Toni dapat membayarkan zakat penghasilan untuk menambah pahala dalam hidupnya.

Pahala yang dapat diperoleh dari zakat gaji tentu sangat besar. Maka dari itu, orang-orang yang memenuhi syarat wajib zakat penghasilan akan berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah tersebut. Zakat tidak hanya dapat memberikan pengaruh yang baik kepada orang lain, tapi juga ke diri sendiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top