Mengenal Wakaf Uang : Pengertian, Hukum dan Pengelolaanya

Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, pengelolaan, dan syarat jenis wakaf yang satu ini? Simak informasinya di sini!

Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dengan memberikan harta benda yang dimiliki untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat luas.

Terdapat berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf yang ada berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang.

Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, dan pengelolaannya? Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan jenis wakaf tersebut? Simak langsung informasi lebih lengkapnya tentang wakaf uang dengan membaca artikel di bawah ini!

Apa Itu Wakaf Uang?

Pengertian Wakaf Uang

Berbuat baik kepada orang lain dapat dilakukan dalam bentuk tindakan apa pun. Bagi orang yang lebih mampu atau memiliki lebih banyak harta dapat berbuat baik sekaligus ibadah dengan melaksanakan wakaf.

Wakaf tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi pemberi dan juga penerima.

Manfaat utama yang didapatkan adalah mendapatkan pahala amal jariah yang terus menerus mengalir walaupun orang yang memberikannya telah meninggal dunia.

Banyak jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang.

Apa itu wakaf uang menurut islam? Wakaf uang adalah salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang dengan nilai pokok uang tersebut yang harus tetap dijaga sesuai dengan kehendak wakif atau pemberi wakaf.

Uang untuk wakaf tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai untuk orang, kelompok orang, atau lembaga tertentu. Uang wakaf tersebut tentunya harus dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.

Jenis wakaf ini terkadang sering disamakan dengan “wakaf melalui uang”. Padahal sebenarnya keduanya memiliki arti yang berbeda.

Apa perbedaannya? Wakaf melalui uang merupakan wakaf berupa benda, tetapi wakif memberikannya dalam bentuk uang.

Uang tersebut harus digunakan untuk membeli peralatan atau benda wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh penerima wakaf. Wakaf uang tunai mulai dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah di berbagai negara.

Di Indonesia sendiri jenis wakaf ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak bulan Mei 2002. Pada tahun 2004, ada juga peraturan tentang jenis wakaf ini di dalam undang-undang. Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo bahkan meluncurkan GNWU atau Gerakan Nasional Wakaf Uang.

Manfaat wakaf uang tentu saja sangat banyak dan sama seperti melakukan wakaf lainnya.

Selain menerima amal jariah yang tidak terputus, wakif juga akan merasa tenang dan damai bisa memberikan pertolongan kepada masyarakat luas yang membutuhkan bantuan.

Beberapa keuntungan atau manfaat lainnya yang dapat diperoleh ketika melakukan wakaf dengan objek berupa uang, yaitu:

  • Dapat membantu untuk memperkuat perbankan syariah.
  • Dapat digunakan untuk mengembangkan berbagai produk keuangan syariah.
  • Sebagai bentuk dukungan dilaksanakannya berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
  • Memberikan kesempatan kepada orang yang ingin memberikan wakaf dengan jumlah uang yang lebih kecil, yaitu minimal Rp 1.000.000.
  • Sebagai investasi di dunia akhirat nantinya.

Tidak ada kerugian yang akan dirasakan atau didapatkan oleh orang yang memberikan wakaf (wakif).

Pemberi tidak akan merasa hartanya berkurang karena diberikan untuk wakaf kepada orang lain.

Sebaliknya, pemberi wakaf akan mendapatkan rezeki dan pahala yang berlipat ganda.

Hukum Wakaf Uang

Hukum Wakaf Uang

Dasar hukum wakaf uang yang ada di Indonesia telah diatur dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

Hukum wakaf uang yang tertera dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002.

Fatwa MUI tersebut memberikan penjelasan tentang pengertian dari wakaf uang. Selain itu, terdapat pula penjelasan bawa uang wakaf harus digunakan sesuai syariat Islam.

MUI melalui fatwa-nya tersebut juga menegaskan bahwa jenis wakaf menggunakan objek uang tunai hukumnya adalah jawaz atau diperbolehkan.

Selain itu, uang wakaf harus dijaga nilai pokoknya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau bahkan diwariskan.

Selain diatur dalam fatwa MUI, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa wakaf bisa berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Contoh benda bergerak dapat berupa uang, logam mulia, surat berharga, dan lain sebagainya. Contoh benda tidak bergerak adalah tanah, bangunan, dan benda lainnya.

Jadi, wakaf dalam bentuk uang merupakan jenis wakaf yang sah dan boleh dilakukan atau diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Hukum jenis wakaf yang satu ini sudah sangat jelas di atur dalam fatwa MUI maupun undang-undang, sehingga setiap orang tidak perlu ragu lagi untuk melakukannya.

Tata Cara Wakaf Uang

Tata Cara Wakaf Uang

Pelaksanaan wakaf uang dapat dilakukan mengikuti tata cara tertentu yang sudah diatur sebelumnya.

Tata cara ini harus diketahui dan dipahami oleh orang-orang yang akan memberikan wakaf berupa uang. 

Tata cara wakaf ini juga dapat dijadikan sebagai panduan dalam memberikan wakaf berbentuk uang secara resmi, benar, dan sah.

Bagaimana cara wakaf uang?

Berikut ini tata cara yang dapat dilakukan untuk memberikan wakaf berupa uang kepada orang lain yang membutuhkan melalui Lembaga Keuangan Syariah resmi, yaitu:

  • Pemberi wakaf atau wakif dapat langsung datang ke kantor Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf berupa uang. Pastikan lembaga yang dipilih merupakan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Wakif harus mengisi Akta Ikrar Wakaf atau AIW dengan data lengkap dan benar serta sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Selain itu, seorang wakif juga harus memberikan atau melampirkan fotokopi kartu identitas diri berupa KTP yang masih berlaku.
  • Setelah itu, wakif bisa menyetorkan uang untuk wakaf sesuai dengan nominal yang diinginkan. Jika datang langsung ke kantor Lembaga Keuangan Syariah, maka uang dapat diberikan secara tunai.
  • Selain itu, uang untuk wakaf juga dapat diberikan melalui transfer bank ke rekening bank resmi yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Wakif kemudian harus mengucapkan shighaf wakaf dengan jelas dan didengarkan atau disaksikan oleh saksi. Shighaf yang dilakukan harus memenuhi syarat wakaf yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Setelah itu, waktif harus menandatangani AIW. Selain ditandatangani oleh wakif, dokumen ini juga ditandatangani oleh lebih dari dua orang sebagai saksi dan juga satu orang pejabat bank. Pejabat bank di sini berperan sebagai Pejabat Pembuat AIW atau PPAIW.
  • Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS-PWU kemudian akan mencetak tanda bukti penyerahan wakaf berupa Sertifikat Wakaf Uang tau SWU.
  • Setelah itu, LKS-PWU akan memberikan AIW dan juga SWU kepada wakif sebagai bukti sah telah melakukan wakaf.

Selain datang langsung ke kantor LKS-PWU, wakif juga bisa melakukan wakaf berupa uang secara online. Sudah banyak lembaga resmi yang menyediakan layanan seperti ini, misalnya Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan lembaga atau bank lainnya.

Transaksi penyerahan uang wakaf dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank yang telah ditentukan. Wakif tentu saja harus mengirimkan bukti transfer tersebut. SWU dan AIW akan diberikan atau dikirimkan ke e-mail wakif.

Berapa minimal wakaf uang? Menurut Badan Wakaf Indonesia atau BWI, nominal uang yang dapat diwakafkan minimal sebesar RP 1.000.000. Wakaf tentu saja boleh memberikan uang wakaf lebih dari nominal minimal yang telah ditentukan.

Pengelolaan Wakaf Uang

Pengelolaan Wakaf Uang

Wakif memberikan uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU. Lembaga penerima uang wakaf tersebut tentu memiliki tanggungjawab dan amanah yang harus dijalankan untuk melakukan pengelolaan terhadap uang yang telah terkumpul.

Seluruh proses pengelolaan uang wakaf diawasi secara langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, pengelolaan wakaf juga dilindungi oleh hukum yang membahas tentang wakaf, seperti dalam fatwa MUI dan juga undang-undang.

Uang tersebut tentu saja dikelola dan disalurkan sesuai dengan syariah Islam. Terdapat beberapa bentuk penyaluran uang atau dana wakaf. Berikut ini beberapa bentuk dari penyaluran dana atau uang wakaf, yaitu:

  • Deposit Mudharabah
  • Musyawarah
  • Sukuk
  • Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN
  • Berbagai Badan Usaha Ekonomi Syariah yang produktif.
  • Layanan kesehatan gratis dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana pengelolaan wakaf uang? Berikut ini skema atau pengelolaan dari uang atau dana wakaf, yaitu:

  • Wakif atau pemberi wakaf akan memberikan sejumlah uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU sebagai penerima/ penyalur/ penampung/ pengelola atau disebut juga dengan nazhir.
  • LKS-PWU akan melakukan investasi sesuai dengan syariah Islam.
  • Hasil dari investasi tersebut sebesar 90% nantinya akan diberikan atau dibagikan ke orang-orang yang membutuhkan atau penerima wakaf yang disebut dengan Mauquf’Alaih.
  • Hasil sebesar 10% akan digunakan oleh LKS-PWU untuk pengelolaan aset wakaf.

Syarat Wakaf Uang

Jenis wakaf berupa uang yang satu ini juga memiliki beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat wakaf uang sama dengan melakukan jenis wakaf lainnya. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan wakaf berupa uang, yaitu:

  • Terdapat pemberi wakaf atau wakif yang memiliki sikap merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak sedang berada di bawah pengampuan.
  • Uang sebagai benda yang akan diwakafkan harus memiliki nilai, benda bergerak, dan sebelumnya memang milik wakif.
  • Terdapat penerima wakaf atau yang disebut dengan Mauquf’Alaih.
  • Harus dilaksanakan shignat berupa akad yang jelas, tidak diikuti syarat bathil, tidak diikuti pembatasan waktu, tidak mengandung pengertian untuk mencabut wakaf, dan harus terjadi secara seketika.

Selain itu, syarat wakaf uang lainnya adalah objek wakaf harus berupa uang tunai atau non-tunai (transfer) yang nilainya harus tetap dijaga.

Syarat lainnya, uang yang diberikan sebagai wakaf memiliki nominal minimal sebesar Rp 1.000.000.

Akad wakaf yang dilaksanakan harus disaksikan oleh saksi agar tidak terjadi perselisihan atau kesalahpahaman di masa yang akan datang.

Setelah semua syarat tersebut dipenuhi, wakaf dengan objek berupa uang tersebut telah dianggap sah atau resmi diterima.

Wakaf uang merupakan salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang. Uang tersebut dapat diberikan melalui LKS-PWU yang berperan sebagai pengelola dan penyalur dana. Jenis wakaf yang satu ini tentu akan memberikan manfaat bagi pemberi dan juga penerima wakaf.

Tunaikan wakafmu di Yatim Mandiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top