Telat membayar fidyah memang salah satu masalah yang kerap kita hadapi. Sebenarnya, hal ini diperbolehkan atau tidak dalam Islam?
Bulan Ramadan sudah tiba, tapi lupa belum bayar fidyah? Terkait hal ini, bagaimana hukum telat bayar fidyah?
Sebenarnya, waktu tepat membayar fidyah adalah sebelum Ramadan selanjutnya datang, sama halnya dengan waktu qadha puasa.
Namun, tak dapat dipungkiri bahwa, ada banyak faktor dan alasan yang memengaruhi kita, sehingga tidak bisa membayarnya tepat waktu.
Beberapa faktor tersebut misalnya, lupa, atau masih belum mampu untuk membayar fidyah. Jika Sahabat mengalami hal ini dan khawatir dengan hukumnya, simak penjelasan berikut ini!
Hukum Telat Membayar Fidyah bagi Umat Muslim

Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa, pembayaran fidyah bagi umat muslim bersifat tarakhi atau tidak dilakukan secara seketika, namun boleh diakhirkan.
Artinya, pembayaran fidyah bisa dilakukan di akhir atau setelah bulan Ramadan selesai. Dengan catatan, usahakan untuk tidak sampai pada Ramadan berikutnya.
Lantas, bagaimana jika pembayaran fidyah belum lunas hingga Ramadan tahun selanjutnya tiba?
Diketahui, waktu bayar fidyah yaitu kapan saja dan tetap harus dilakukan meski Ramadan selanjutnya tiba.
Dengan kata lain, tanggungan fidyah Sahabat tetap ada dan harus dibayar hingga lunas.
Jika ternyata di bulan Ramadan selanjutnya Sahabat harus meninggalkan puasa dan membayar fidyah, maka tanggungan fidyah Sahabat adalah jumlah akumulasi fidyah Ramadan sebelumnya dan Ramadan saat ini
Nah, sekarang, Sahabat tak perlu khawatir lagi jika lupa atau belum mampu membayar fidyah hingga Ramadan selanjutnya datang. Sebab hal ini bukan masalah besar.
Hal yang akan menjadi masalah adalah, ketika Sahabat memutuskan untuk tidak membayar fidyah dengan sengaja.
Bentuk dan Ukuran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Ada 2 bentuk utama dalam pembayaran fidyah, yaitu fidyah dengan uang dan fidyah dengan beras.
Adapun ukuran fidyah dengan beras per satu hari puasa yang ditinggalkan adalah sebagai berikut:
- 1 Mud: Setara dengan satu telapak tangan yang ditengadahkan ke atas atau 675 gram.
- 2 Mud: Beberapa ulama lainnya menyebutkan bahwa takaran membayar fidyah adalah 2 Mud atau setara dengan 1,5kg beras.
Nah, untuk pembayaran fidyah dengan uang, besarannya bisa menyesuaikan harga beras dengan takaran di atas.
Sahabat juga bisa menyesuaikannya dengan harga bahan makanan pokok di wilayah tempat tinggal Sahabat.
Cara Membayar Fidyah dalam Takaran yang Tepat
Supaya nanti Sahabat tidak salah, ada baiknya mengetahui tata cara membayar fidyah yang tepat. Adapun cara membayar fidyah adalah sebagai berikut:
1. Menghitung Takaran yang Tepat
Selanjutnya, hitung besaran fidyah yang akan Sahabat bayarkan menggunakan takaran yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Ingat ya, takaran tersebut adalah takaran untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Jadi, jika Sahabat punya utang puasa lebih dari 1, maka tinggal dikalikan saja.
Sebagai contoh, Ramadan tahun lalu, Sahabat meninggalkan puasa 30 hari karena sedang hamil.
Maka, fidyah yang harus Sahabat bayar adalah 1 mud x 30 hari, totalnya yaitu sebesar 30 mud atau setara dengan 20,25kg beras.
2. Membaca Niat dengan Benar
Langkah pertama yang harus dilakukan saat membayar fidyah adalah membaca niat dengan baik dan benar.
Perlu diketahui bahwa, niat fidyah berbeda-beda tergantung alasan pembayarannya. Berikut rinciannya:
- Orang yang sedang sakit parah: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَال
- Orang tua renta atau berusia lanjut: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَ
- Ibu hamil dan ibu menyusui: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
- Orang yang telat qadha puasa: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
- Ahli waris atau wali fidyah: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
3. Berikan ke Orang yang Berhak Menerimanya
Setelah dihitung, langkah membayar fidyah selanjutnya, yaitu memberikan fidyah kepada orang yang berhak.
Islam menjelaskan bahwa, orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhannya.
Itulah penjelasan singkat tentang bagaimana hukum telat membayar fidyah. Bisa disimpulkan, fidyah tetap harus dibayar meski Ramadan selanjutnya telah tiba.
Jikapun di tahun tersebut belum bisa melunasinya, Sahabat bisa membayarnya kapanpun hingga lunas.
Sebab, hukum membayar fidyah adalah wajib bagi Sahabat yang meninggalkan puasa karena sakit keras, lansia, hamil, atau menyusui.
Jika Sahabat termasuk dalam kategori orang yang boleh bayar fidyah sesuai dengan yang sudah disebutkan, Sahabat bisa membayarnya melalui Yatim Mandiri.
Caranya mudah, Sahabat tinggal mengunjungi laman fidyah Yatim Mandiri, kemudian ikuti instruksinya hingga pembayaran selesai.
Sebagai informasi, Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah, berpengalaman, dan kredibel.
Kami telah terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag), jadi jelas legal dan aman.
Yuk, bayar fidyah melalui Yatim Mandiri!