Sebenarnya, ibu menyusui bayar fidyah atau qadha? Terkait hal ini, ada banyak pendapat ulama yang berbeda. Cari tahu penjelasannya di artikel ini.
Ibu hamil dan menyusui merupakan golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa karena khawatir akan kondisi kesehatannya sendiri dan si kecil.
Meski diperbolehkan, ia harus tetap mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari lain. Pertanyaannya, ibu menyusui harus bayar fidyah atau qadha?
Memang, cara bayar utang puasa bisa melalui qadha ataupun fidyah. Namun, ketentuan implementasinya bergantung pada penyebabnya.
Ada yang harus menjalankan keduanya, ada yang salah satunya, atau bahkan tidak melakukan keduanya. Nah, ibu menyusui harus menjalankan yang mana?
Untuk mengetahui apakah ibu menyusui bayar fidyah atau qadha, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, ya!
Ibu Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha?
Terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara ulama terkait apakah ibu menyusui bayar fidyah atau qadha.
Perbedaan pendapat ini didasarkan pada analisis kemampuan dan kondisi ibu hamil dan si kecil.
Setidaknya, perbedaan pendapat antar ulama terbagi menjadi 4 kelompok, di antaranya yaitu:
1. Kelompok Ulama yang Wajib Qadha dan Fidyah Sekaligus
Sebagian orang mungkin berat untuk menjalankan puasa karena beberapa hal, salah satunya karena kondisi kesehatan yang rentan.
Kondisi semacam ini kerap dialami oleh ibu hamil dan menyusui. Umumnya, ibu menyusui tidak bisa puasa karena khawatir akan kesehatan si kecil.
Tak hanya itu, ia juga khawatir kesehatannya menurun dan lemas apabila menyusui dalam keadaan berpuasa. Maka dari itu, ibu menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa.
Nah, jika seorang ibu meninggalkan puasanya karena alasan khawatir kondisi kecil, beberapa ulama berpendapat bahwa ia harus meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
Adapun jumlah qadha dan fidyah yang harus dibayarkan yaitu sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.
2. Kelompok Ulama yang Wajib Fidyah Tanpa Qadha
Pendapat yang kedua mengatakan bahwa, ibu menyusui wajib membayar fidyah tanpa harus meng-qadha puasa.
Pendapat ini disampaikan oleh Ibn Umar dan Ibnu Abbas dengan mengacu pada padangan bahwa, ibu menyusui sama halnya dengan dengan lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa.
Jika kondisinya demikian, maka ketentuan bayar utang puasa yang dilakukan mengacu pada suarat Al-Baqarah aya 184:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
3. Kelompok Ulama yang Wajib Qadha Tanpa Fidyah
Diketahui, banyak ulama berpendapat bahwa, ibu hamil dan menyusui layaknya orang yang tengah berpergian (musafir).
Artinya, ibu hamil dan menyusui dianggap mampu mengganti utang puasanya di lain waktu. Maka dari itu, ia diwajibkan untuk melunasi utang puasanya dengan cara qadha tanpa fidyah.
4. Kelompok Ulama yang Tidak Qadha dan Tidak Fidyah
Terkahir, terdapat beberapa ulama yang mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui tidak harus membayar fidyah atau juga melaksanakan qadha puasa.
Sebab, ibu hamil dan menyusui pada bulan Ramadan dianggap sebagai rahmat dan berkah yang berikan oleh Allah SWT. Itulah kenapa, ia tidak diwajibkan untuk menjalankan qadha atau fidyah.
Meski demikian, akan lebih baik jika ia tetap bersedekah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Pendapat Ulama Mana yang Harus Diikuti?
Banyaknya pendapat ulama di atas mungkin membuat Sahabat bingung dan bertanya-tanya. Sebenarnya, ibu menyusui bayar fidyah atau qadha?
Pada dasarnya, keputusan bayar fidyah atau qadha bergantung pada alasan dan kondisi yang dialami oleh sang ibu.
Jika ia meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan dirinya sendiri, maka ia harus meng-qadha puasanya tanpa membayar fidyah.
Jika ia khawatir akan kondisi dirinya sendiri dan bayinya, ia tetap harus meng-qadha puasa yang ditinggalkan tanpa membayar fidyah.
Kemudian yang terakhir, jika ia khawatir akan kondisi kesehatan bayinya saja, maka ia perlu meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
Terlepas dari alasannya, aturan bayar fidyah atau qadha ibu hamil juga bergantung pada pendapat ulama yang Sahabat yakini. Jika memang kurang yakin, Sahabat bisa bertanya langsung kepada utadz atau ustadazah, ya Sahabat!
Cara Membayar Utang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Dari penjelasan sebelumnya, kita tahu bahwa ada beberapa kemungkinan cara membayar utang puasa ibu hamil dan menyusui.
Agar Sahabat tidak bingung terkait bagaimana tata cara bayarnya, Sahabat bisa menyimak bagaimana cara qadha puasa dan bayar fidyah ibu hamil dan menyusui berikut ini:
Qadha Puasa
Pada dasarnya, cara qadha puasa Ramadan tidak jauh berbeda dari praktik puasa Ramadan biasanya, yaitu membaca niat puasa qadha, sahur, puasa, kemudian berbuka jika sudah waktunya.
Hanya saja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat qadha puasa Ramadan, di antaranya yaitu:
- Qadha puasa bisa dilakukan secara selang-seling. Namun, akan sangat dianjurkan jika qadha puasa dilakukan secara berurutan.
- Puasa qadha dilakukan sesuai jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan. Jika meninggalkan puasa Ramadhan untuk lima hari, maka puasa qadha yang harus dilaksanakan juga lima hari.
- Mengucapkan niat melaksanakan puasa qadha dengan ikhlas dan benar dalam hati. Pembacaan niat dilakukan pada malam hari sebelum melaksanakan qadha puasa untuk keesokan harinya.
- Jika lupa atau ragu dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, maka pilih jumlah yang paling banyak.
Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Di samping qadha, ibu hamil dan menyusui juga bisa membayar fidyah, baik fidyah dengan beras atau fidyah dengan uang.
Nah, untuk takarannya sendiri, Sahabat bisa menggunakan takaran 1 sha’ atau 1 mud atau setengah sha’ atau dua mud. Namun, agar lebih mudah, Sahabat bisa menggunakan ukuran kg saja.
Mengacu pada Badan Zakat Nasional (BAZNAS), takaran fidyah yang harus dibayarkan, yaitu 1,5 kg beras atau uang yang senilai, untuk 1 hari tidak puasa.
Lantas, berapa fidyah ibu hamil dan menyusui untuk 30 hari? Soal ini, Sahabat tinggal mengalikan saja, yaitu 1,5 kg dikali 30 atau jumlah hari Sahabat tidak puasa.
Jika sudah dihitung, Sahabat bisa segera membayarnya melalui lembaga yang amanah dan terpercaya, seperti Yatim Mandiri. Untuk pembayarannya sendiri bisa dilakukan kapan saja selain bulan Ramadan dan hari raya.
Itulah penjelasan lengkap untuk menjawab pertanyaan ibu menyusui bayar fidyah atau qadha? Jika disimpulkan, ibu hamil bayar fidyah atau qadha tergantung kondisi dan alasannya.
Mudahnya begini, jika ibu menyusui khawatir akan kondisinya sendiri, maka ia harus meng-qadha puasa. Pun demikian ketika ia mengkhawatirkan kondisi kesehatannya sekaligus kondisi si kecil.
Di sisi lain, ia harus meng-qadha dan membayar fidyah untuk puasa yang ditinggalkan apabila ia khawatir akan kondisi bayinya saja.
Bagi Sahabat yang hendak membayar fidyah, tunaikan fidyah di Yatim Mandiri, lembaga amanah yang telah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun!