Hutang puasa ramadhan harus diganti di lain hari. Anda juga bisa menggantinya dengan membayar fidyah beras. Berapa takarannya? Cek disini!
Fidyah adalah salah satu keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslimin yang berhalangan untuk puasa serta orang tua atau orang sakit yang tidak bisa berpuasa lagi.
Para kaum muslimin ini dapat bayar fidyah dengan uang dan beras untuk mengganti puasa yang tertinggal tersebut.
Meski fidyah sendiri sudah tidak terdengar asing lagi bagi sebagian besar umat muslim, tapi masih ada beberapa orang juga yang belum tahu betul tentang berapa takaran fidyah yang benar.
Untuk itu, semua umat muslim harus mengetahui tentang hal ini dengan sebaik mungkin.
Pengertian Fidyah
Apa yang dimaksud dengan fidyah? Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa.
Fidyah puasa akan bernilai 1 mud dan hukumnya wajib bagi mereka yang tidak dapat membayar utang puasanya.
Selain itu, denda ini juga bisa ditunaikan ketika ada seorang muslim yang kehabisan waktu untuk membayar puasa tersebut.
Yang terpenting, pembayaran fidyah ini harus disesuaikan dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan.
Ketika seseorang meninggalkan puasa dalam sehari, maka orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin yang ada di sekitarnya.
Dalam hal ini, mereka bisa bayar fidyah dengan beras dalam takaran yang sesuai syariat Islam.
Semakin banyak hari puasa yang ditinggalkan, maka akan semakin banyak jumlah fidyah yang harus segera dibayarkan.
Takaran Membayar Fidyah dengan Beras
Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa takaran fidyah adalah 1 mud atau 1 telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan yang akan diberikan.
Beberapa ulama yang menyatakan hal ini adalah Imam An-Nawawi, Imam Syafi’I, dan Imam Malik.
Meski pernyataan ini sudah banyak diketahui oleh umat muslim, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang lainnya yang belum tahu tentang berapa takaran bayar fidyah dengan beras.
Pada dasarnya, ukuran mud fidyah ini dapat dikonversikan ke dalam hitungan gram yang lebih mudah dipahami oleh orang awam sekalipun.
Satu mud akan bernilai 675 gram atau 6,75 ons jika dihitung dalam ukuran gram. Jadi, fidyah dapat dibayarkan dengan beras berukuran 675 gram.
Untuk proses membayar fidyah ini sendiri sekarang sudah bisa dilakukan secara lebih mudah dan praktis.
Pembayaran fidyah bisa dilakukan langsung dari https://tanamberkah.com yang merupakan situs galang dana serta donasi online untuk membantu sesama umat muslim lainnya.
Sementara untuk beberapa kategori umat muslim yang diwajibkan membayar fidyah adalah orang tua renta, orang sakit parah, ibu hamil dan menyusui yang kesulitan untuk berpuasa, orang yang sudah meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, serta orang yang menunda qadha puasa Ramadhan.
Baca juga: Kapan Waktu Tepat Membayar Fidyah? Cek Penjelasan Disini
Cara Membayar
Sebelum membahas tentang cara membayar fidyah yang sesuai dengan syariat Islam, kami akan membagikan informasi penting lainnya terlebih dahulu terkait waktu membayar fidyah yang baik.
Sebenarnya, fidyah dapat langsung dibayarkan ketika seseorang memilih untuk tidak puasa.
Kendati demikian, fidyah juga tetap boleh dilakukan sampai akhir Ramadhan, agar utang-utang puasa ini bisa langsung terbayar secara keseluruhan.
Nantinya, fidyah dapat dibayarkan dengan membaca niat yang sudah ditetapkan, dan niat untuk membayar fidyah adalah:
1. Niat Membayar Fidyah bagi Orang yang Terlambat Membayar Utang Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Niat ini memiliki arti: Saya berniat untuk mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan qadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah SWT.
Niat ini hanya boleh dibaca oleh para kaum muslimin yang mengeluarkan fidyah untuk membayar utang puasa Ramadhannya yang tidak kunjung dilakukan.
2. Niat Membayar Fidyah bagi Orang Sakit Parah dan Orang Tua Berusia Lanjut
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Niat ini memiliki arti: Saya berniat membayar fidyah ini karena keputusan saya untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah SWT.
Untuk bacaan niat ini sendiri dapat diucapkan oleh orang-orang Islam yang meninggalkan puasa karena sedang sakit parah atau orang tua yang umurnya sudah cukup banyak.
3. Niat Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Kesulitan untuk Berpuasa
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَ
Niat ini memiliki arti: Saya berniat untuk mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa di bulan Ramadhan, karena saya mengkhawatirkan keselamatan anak saya, fardlu karena Allah SWT.
Bagi para ibu hamil dan menyusui yang berhalangan untuk berpuasa di bulan Ramadhan, mereka dapat membaca niat ini sebelum membayarkan fidyahnya.
Baca Juga : Hukum dan Cara Membayar Fidyah bagi Orang yang Meninggal
4. Niat Membayar Fidyah bagi Ahli Waris atau Wali untuk Umat Muslim yang Sudah Meninggal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَال
Niat ini memiliki arti: Saya berniat mengeluarkan fidyah ini untuk membayar utang puasa Ramadhan, untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama orang yang sudah meninggal dunia tersebut), fardlu karena Allah SWT.
Bacaan niat ini bisa diucapkan oleh ahli waris atau wali lainnya yang berniat untuk membayarkan fidyah keluarga atau orang terdekatnya yang sudah meninggal dunia.
Nantinya, fidyah dapat dibayarkan dengan 2 cara yang berbeda, yaitu dengan memasak makanan di rumah atau memberikan bahan makanan mentah kepada para fakir miskin.
Proses pembayaran fidyah dengan beras bisa dilakukan di platform Donasi Yatim Mandiri. Pembayaran fidyah, sedekah, hingga donasi di situs ini dijamin aman dan tersalurkan pada pihak yang membutuhkan. Segera bayar fidyah dan ganti utang puasa ramadan sekarang juga!