Cara Bayar Fidyah dengan Beras, Ini Takaran dan Niatnya!

Fidyah dengan beras memiliki ketentuan takaran satu mud dan dua mud. Pahami niat, cara bayar, dan ketentuannya lebih lanjut di sini.


Sudahkah Sahabat tahu bagaimana cara membayar fidyah dengan beras? Atau Sahabat justru masih bertanya-tanya soal hal ini?

Pada dasarnya, cara bayar fidyah dengan beras sama halnya dengan bayar fidyah dengan uang. Hanya saja, kedua cara ini memiliki acuan takaran yang berbeda.

Pertanyaannya, berapa takaran fidyah dengan beras? Kapan waktu yang tepat untuk bayar fidyah agar tidak telat?

Semua pertanyaan tersebut akan diulas dalam artikel berikut ini. Jadi, baca artikelnya sampai habis, ya!

Apa yang Dimaksud Fidyah?

Apa yang dimaksud dengan fidyah? Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika meninggalkan puasa wajib.

Hukum membayar fidyah adalah wajib bagi mereka yang tidak dapat membayar utang puasanya dengan qadha.

Nah, besarannya sendiri disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Jadi, jika Sahabat tidak puasa selama 10 hari, maka Sahabat wajib membayar fidyah untuk 10 orang miskin.

Perlu digarisbawahi, tidak semua muslim yang meninggalkan puasa boleh membayar fidyah, ya Sahabat! Lantas, siapa yang diperbolehkan?

Adapun orang yang diperbolehkan membayar fidyah adalah mereka yang tidak mampu menjalankan puasa wajib dan tidak sanggup melakukan qadha puasa, seperti ibu hamil dan lansia.

Takaran Membayar Fidyah dengan Beras

Takaran Membayar Fidyah dengan Beras

Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait berapa besaran fidyah dengan beras yang harus dibayar untuk mengganti satu puasa wajib.

Sebagian ulama menyebut bahwa, takaran fidyah beras adalah 1 mud. Sementara beberapa ulama lain berpendapat bahwa takarannya adalah 2 mud. Berikut penjelasannya:

1. Satu Mud

Menurut Imam An-Nawawi, Imam Syafi’I, dan Imam Malik, takaran fidyah dengan beras adalah 1 mud atau 1 telapak tangan yang ditengadahkan ke atas.

Satu mud setara dengan 675 gram atau 6,75 ons untuk satu puasa wajib yang ditinggalkan. Jadi, berapa fidyah 30 hari tidak puasa?

Soal ini, Sahabat tinggal mengalikan takaran fidyah per hari dengan jumlah puasa yang ditanggalkan.

Jadi, jika Sahabat tidak puasa selama 30 hari, maka hitungannya adalah sebagai berikut

Fidyah 30 hari = 675 gram x 30 hari = 20.250 gram atau setara dengan 20,25 gram.

2. Dua Mud

Beberapa ulama lain berpendapat bahwa, takaran fidyah dengan beras adalah dua mud atau sebesar 1,5 kg.

Adapun mekanisme penghitungannya tetap sama, yaitu 1,5 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Artinya, Sahabat tinggal mengalikan besaran tersebut dengan jumlah hari Sahabat tidak puasa.

bayar fidyah

Niat Membayar Fidyah dengan Beras

Sama halnya dengan membayar berbagai jenis kewajiban lainnya, membayar fidyah juga ada niatnya. Adapun niat membayar fidyah adalah sebagai berikut:

1. Niat Membayar Fidyah bagi Orang yang Terlambat Membayar Utang Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Saya berniat untuk mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan qadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah SWT.

2. Niat Membayar Fidyah bagi Orang Sakit Parah dan Orang Tua Berusia Lanjut

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Niat ini memiliki arti: Saya berniat membayar fidyah ini karena keputusan saya untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah SWT.

3. Niat Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Kesulitan untuk Berpuasa

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَ

Saya berniat untuk mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa di bulan Ramadhan, karena saya mengkhawatirkan keselamatan anak saya, fardlu karena Allah SWT.

Bagi para ibu hamil dan menyusui yang berhalangan untuk berpuasa di bulan Ramadhan, mereka dapat membaca niat ini sebelum membayarkan fidyahnya.

4. Niat Membayar Fidyah bagi Ahli Waris atau Wali untuk Umat Muslim yang Sudah Meninggal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَال

Saya berniat mengeluarkan fidyah ini untuk membayar utang puasa Ramadhan, untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama orang yang sudah meninggal dunia tersebut), fardlu karena Allah SWT.

Cara Membayar Fidyah dengan Beras

cara membayar fidyah

Fidyah dengan beras dapat dibayarkan dengan 2 bentuk, yaitu beras yang belum dimasak atau sudah dimasak.

Kedua bentuk fidyah tersebut bisa dibayarkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Hitung Besaran Fidyah: Pertama-tama, Sahabat harus menghitung besaran fidyah terlebih dahulu. Dalam tahap ini, Sahabat harus mengalikan jumlah hari tidak puasa dengan takaran fidyah yang sudah ditentukan. Nah, tips agar Sahabat tidak lupa jumlah utang puasa, Sahabat bisa mencatatnya di notes atau melingkari tanggal di kalender.
  • Baca Niat: Setelah dihitung, langkah selanjutnya adalah membaca niat bayar fidyah sesuai dengan alasan Sahabat meninggalkan puasa.
  • Bayar Fidyah: Terakhir, bayar fidyah dengan menyerahkan beras kepada orang yang berhak menerima fidyah, yaitu fakir dan miskin.

Waktu Bayar Fidyah dengan Beras

Kapan waktu bayar fidyah yang tepat? Sebenarnya, bayar fidyah bisa dilakukan kapan saja.

Dalam hal ini, Sahabat bisa membayar fidyah di luar bulan Ramadan atau bahkan di bulan Ramadan sehari setelah Sahabat meninggalkan puasa.

Namun perlu dicatat, bayar fidyah hanya boleh dilakukan ketika Sahabat sudah memiliki utang puasa.

Demikian penjelasan mengenai takaran, waktu, dan cara bayar fidyah dengan beras. Sahabat tentu sudah paham, kan?

Jika Sahabat masih bingung dengan mekanisme penyerahan fidyah, Sahabat bisa membayar fidyah di Yatim Mandiri saja.

Yatim Mandiri adalah lembaga amanah dengan tenaga profesional berpengalaman yang akan memastikan fidyah Sahabat tepat sasaran.

Bayar fidyah di Yatim Mandiri sekarang! InsyaAllah berkah dan tepat sasaran!

bayar fidyah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top