Apakah Tabungan untuk Rumah Wajib DIzakati? Ini Jawabannya

Apakah tabungan untuk rumah wajib dizakati? Secara syariat tabungan untuk rumah termasuk simpanan dan tabungan wajib dizakati.


Rumah merupakan impian semua orang, namun harga terus saja meningkat dan mahal dari waktu ke waktu. Banyak muslim yang menabung untuk bisa membeli atau membangun rumah impian mereka dengan sangat bekerja keras. Lantas, apakah tabungan untuk rumah wajib dizakati

Tabungan merupakan simpanan yang mana wajib dibayarkan zakatnya yang disebut sebagai zakat tabungan. Meskipun tabungan berupa emas maupun uang, kedudukannya sama apabila sudah mencapai nisab serta haulnya, yakni wajib dibayarkan zakatnya. 

Kewajiban membayar zakat sudah ditetapkan bahkan menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat muslim. Zakat sendiri pun ada banyak jenisnya, termasuk zakat mal yang bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki, termasuk tabungan atau simpanan. 

Pengertian Zakat

 

Zakat merupakan salah satu bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagaimana syariat agama Islam, jika sudah mencapai syarat atau ketentuan yang ditetapkan, yakni haul serta nisabnya.  Allah SWT berfirman yang artinya: 

Sedangkan apabila merujuk pada pendapat Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat merupakan harta yang harus dan wajib dikeluarkan oleh seorang muslim maupun badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam, kemudian diberikan kepada yang berhak menerima sesuai syariat Islam. 

Zakat dikeluarkan atau dibayarkan dari harta yang dimiliki, namun tidak semua harta termasuk golongan harta yang wajib dibayarkan zakatnya. 

Syarat dikenakan zakat atas harta: 

  1. Harta termasuk barang halal
  2. Harta didapatkan dengan cara halal
  3. Harta dimiliki sepenuhnya oleh pemilik
  4. Harta dapat berkembang
  5. Harta melewati haul dan asnaf

Umumnya, zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah yang dikeluarkan saat puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat mal ternyata tidak hanya tentang emas dan penghasilan saja, melainkan uang, kemudian surat berharga, tabungan dan lain sebagainya. 

Hal tersebut tertera pada UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah sebanyak dua kali dan menurut pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta ulama-ulama lainnya. 

Pengertian Zakat Tabungan

 

Salah satu bagian dari zakat mal adalah zakat tabungan, merupakan zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang dimiliki selama tabungan tersebut berupa harta serta memenuhi kriteria zakat, mulai dari mencapai nisab hingga haulnya. 

Selain itu, simpanan dalam bentuk tabungan maupun deposito harus miliki pribadi dan dimiliki secara sah serta sempurna. Jadi, ketika memiliki tabungan yang sudah mencapai syarat tersebut, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat atas kepemilikan harta berupa tabungan. 

Lantas, apakah tabungan untuk rumah wajib dizakati? Jawabannya dapat dijumpai pada pembahasan selanjutnya silahkan Anda scroll pelan-pelan ke bawah!

Hukum Zakat Tabungan

 

Allah SWT berfirman yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).

Dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat tabungan dianalogikan dalam zakat atas emas, dan hal tersebut sudah tertera dalam Al-Qur’an tepatnya dalam Surat At-Taubah Ayat 34. 

Nisab dan Haul Zakat Tabungan

 

Apakah tabungan untuk rumah wajib dizakati? Sebelum membahas hal tersebut, alangkah lebih baiknya mengetahui nisab dan haul dalam zakat tabungan terlebih dahulu. Ternyata perhitungan haul dimulai ketika harta sudah mencapai nisabnya, sehingga diutamakan syarat nisabnya terpenuhi. 

Nisab tabungan yang wajib dibayarkan zakatnya adalah setara emas 85 gram yang dapat dikonversikan ke rupiah ketika hendak membayar zakatnya. Jadi, ketika Anda memiliki tabungan yang setara dengan harga emas 85 gram, maka haul akan dihitung pada saat itu juga. 

Meskipun sudah menyimpan emas dalam waktu 4 tahun sekalipun, haul tidak akan terhitung apabila tabungan belum mencapai nisabnya. Ketika sudah mencapai nisabnya, maka haul akan mulai terhitung dan ketika sudah mencapai satu tahun maka pemilik wajib membayar zakat dengan kadar 2,5%. 

Rumus Menghitung Zakat Tabungan

Zakat = Jumlah Tabungan x 2,5% = Jumlah Zakat yang Dibayarkan

Contohnya:

Pak Adi merupakan karyawan yang rajin menabung, begitu juga istrinya. Setiap bulan Pak Adi menyisihkan uang dari gajinya sebesar Rp5.000.000 dan saat ini sudah terkumpul Rp150.000.000. Istrinya pun memiliki emas dengan jumlah keseluruhan 90 gram yang mana tidak digunakan dan disimpan sebagai investasi. 

Apabila harga emas per gramnya adalah Rp800.000, maka 85 gram x Rp800.000 adalah Rp68.000.000 sehingga tabungan Pak Adi dan istri sudah mencapai nisabnya. Ketika sudah satu tahun berjalan, berapa zakat yang perlu dibayarkan?

Pak Adi: Rp150.000.000 x 2,5% = Rp3.750.000

Istri: (90 gram x Rp800.000) x 2,5% = Rp72.000.000 x 2,5% = Rp1.800.000

Jadi, dalam satu tahun dengan jumlah tabungan yang dimiliki oleh Pak Adi dan istri, pasangan suami istri tersebut wajib membayarkan zakat atas kepemilikan tabungan sebesar Rp5.550.000. 

Contoh lain: 

Ida memiliki tabungan sebesar Rp80.000.000 namun disimpan di berbagai bank yang berbeda. Apakah Ida perlu membayar zakat? Jawabannya perlu dan wajib karena tabungan sudah setara 85 gram sehingga sudah mencapai haulnya. 

Namun kembali lagi pada haulnya, apabila tabungan belum mencapai 1 tahun maka tidak wajib dibayarkan zakat. Apabila sudah mencapai haul, maka besaran zakat yang perlu dibayar adalah: 

Zakat Ida: Rp80.000.000 x 2,5% = Rp2.000.000

Baca juga:   Apakah Tabungan Haji Wajib Zakat? Ini Dia Jawabannya

Apakah Tabungan untuk Rumah Wajib Dizakati?

 

Seperti yang dikatakan sebelumnya, rumah merupakan suatu hal yang sulit digapai bagi sebagian besar orang karena harganya mahal dan terus menerus merangkak naik. Hal tersebut membuat orang-orang menyisihkan penghasilannya untuk ditabung agar nantinya bisa membeli rumah. 

Ada yang berpikiran bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok, ya memang benar demikian. Jika memiliki tabungan yang ditujukan untuk membeli atau membangun rumah, maka tidak perlu membayar zakat, bukan? Pasalnya, rumah merupakan kebutuhan pokok. 

Tabungan yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari tidak wajib dizakati, maka tabungan untuk membeli rumah tentu tidak wajib dizakati, bukan? Apakah benar demikian? Jawabannya tidak. 

Tabungan yang disimpan dalam bentuk uang atau emas wajib dizakati apabila sudah mencapai haul serta nisabnya, meskipun niat menabung adalah untuk membeli rumah. Sebab tidak ada perbedaan antara uang yang disimpan sebagai tabungan atau digunakan untuk membeli / membangun rumah. 

Keduanya sama-sama tabungan dalam bentuk harta, sehingga ketika sudah mencapai haul dan nisabnya wajib hukumnya untuk membayar zakat atas kepemilikan tabungan tersebut. Intinya, tabungan tetaplah tabungan. 

Berbeda ketika tabungan yang digunakan sudah mencapai nilai untuk membeli rumah dan sudah akad pembelian, maka uang yang ada di dalam tabungan tidak diwajibkan dibayarkan zakat sebagaimana tabungan haji. 

Tabungan haji merupakan tabungan yang wajib dibayar zakatnya, namun ketika sudah mendapat nomor keberangkatan maka tidak diwajibkan bagi pemilik tabungan untuk membayar zakat tersebut. 

Apakah tabungan untuk rumah wajib dizakati? Ketika memiliki tabungan untuk membeli rumah, maka wajib dibayarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisab serta haulnya. Nisab harta tabungan yang wajib dibayarkan zakatnya adalah setara 85 gram emas dan sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top