Tahukah Sahabat, ada beberapa jenis zakat dalam Islam? Dalam hal ini, zakat mal adalah salah satunya. Namun, apa itu zakat mal?
Secara singkat, zakat mal adalah zakat yang dibayarkan untuk menyucikan harta yang kita miliki, baik itu harta berupa emas ataupun hasil pertanian.
Perlu diketahui, seorang muslim baru diwajibkan membayar zakat ketika harta yang dimilikinya sudah mencapai nisab dan haul.
Tak hanya itu, masih banyak syarat dan ketentuan untuk membayar zakat mal. Maka dari itu, yuk kenali lebih jauh apa itu zakat mal melalui penjelasan berikut!
Apa itu Zakat Mal?
Kata mal dari zakat mal diambil dari bahasa Arab, yang artinya harta . Secara istilah, zakat mal bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang dimiliki seseorang, lalu dikeluarkan sebagian untuk golongan tertentu.
Di sisi lain, zakat mal juga bisa diartikan sebagai zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang sudah mencapai nisab dan haul.
Jadi, jika disimpulkan, pengertian zakat mal adalah zakat yang dibayarkan atas harta yang sudah mencapai nisab dan haul.
Jenis zakat satu ini diberikan kepada para asnaf, atau golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dan mualaf.
Hukum Membayar Zakat Mal
Hukum asal zakat mal adalah wajib. Hal ini sudah dijelaskan dalam Alquran surah At-Taubah, 9 : 103 yang berbunyi:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Meski demikian, perlu dicatat bahwa, tidak semua muslim bisa mmembayar zakat maal, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Apabila syarat-syarat yang sudah ditetapkan belum terpenuhi semuanya, maka Sahabat tidak diwajibkan membayar zakat. Untuk mengetahui apa saja syaratnya, simak terus penjelasannya!
Syarat Wajib Zakat Mal
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi dalam zakat mal. Adapun syarat tersebut adalah:
- Halal dan Kepemilikan Penuh: Status harta yang akan dizakatkan harus halal dan bukan milik orang lain. Jadi, tidak ada istilah berutang untuk bayar zakat mal.
- Hartanya Berkembang: Harta yang dizakatkan adalah harta yang terus berkembang atau bertambah nilainya.
- Mencapai Nisab dan Haul: Harta yang dizakati harus mencapai nisab dan haul. Artinya, harta yang dimiliki harus memenuhi jumlah minimal harta wajib zakat dan sudah disimpan dalam kurun waktu tertentu, biasanya 1 tahun.
- Sudah Melebihi Kebutuhan Pokok: Harta yang dimiliki bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan masih tersisa.
- Bebas Utang: Sebelum membayar zakat, pastikan Sahabat tidak memiliki utang. Sebab, utang adalah kewajiban yang harus dibayar dulu. Baca penjelasannya lebih lanjut dalam artikel utang atau zakat dulu.
Jenis Harta Zakat Mal
Pada praktiknya, tidak semua harta harus dikeluarkan zakatnya. Dalam Islam, hanya beberapa harta saja yang harus dizakati. Apa saja itu?
Setidaknya, berikut beberapa jenis harta yang wajib dizakati:
- Emas
- Uang dan Surat Berharga
- Harta Temuan atau Rikaz
- Pendapatan
- Peternakan
- Pertanian
- Perkebunan
- Perniagaan
- Industri
- Pertambangan
- Perikanan
- Kehutanan
Pertanyaannya? Jika memiliki beberapa jenis harta yang sudah disebutkan di atas, apakah Sahabat harus mengeluarkan zakatnya?
Jawabannya adalah iya, jika nilai hartanya sudah memiliki nisab dan sudah mencapai haul.
Cara Menghitung Zakat Mal
Setelah mengetahui pengertian, hukum, jenis harta dan syarat wajibnya, mungkin Sahabat mulai penasaran dengan berapa jumlah zakat mal yang harus dibayarkan.
Menurut aturan syariat yang berlaku, kadar zakat mal yang harus dibayarkan, yaitu 2,5%. Dengan demikian, maka rumus penghitungan zakat mal adalah:
Zakat Mal: 2,5% x total harta yang sudah mencapai nisab dan haul.
Untuk memahami cara menghitung zakat mal, Sahabat bisa menyimak contoh berikut ini:
Misalnya, Pak Andi memiliki harta berupa emas sebesar 200 gram yang sudah disimpan selama 1 tahun atau lebih.
Adapun cara menghitung zakat mal emas milik Pak Andi adalah sebagai berikut:
Zakat Mal Emas = Jumlah emas yang dimiliki x 2,5%
Zakat Mal Emas= 200 gram x 2,5% = 5 gram
Jadi, besar zakat mal untuk emas 200 gram yang dimiliki oleh pak Andi, yakni sekitar 5 gram.
Nah, tahukah Sahabat, menghitung zakat mal kini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis menggunakan kalkulator zakat Yatim Mandiri?
Dengan menggunakan kalkulator zakat Yatim Mandiri, Sahabat hanya perlu memilih jenis zakat, jenis harta, besaran harta, dan nominal utang. Kemudian, sistem akan membantu menghitungkan zakat mal secara otomatis.
Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal?
Kapan waktu pembayaran zakat mal yang tepat? Apakah harus setiap bulan? Apakah ketika baru membeli atau memiliki hartanya?
Tidak selayaknya zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap Ramadan, ketentuan waktu bayar zakat mal berbeda.
Soal ini, waktu yang tepat untuk membayarnya adalah ketika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul yang sudah ditentukan.
Artinya, ketika harta yang Sahabat miliki sudah mencapai nisab dan telah disimpan selama satu tahun, maka segerakan untuk membayar zakatnya.
Bayar Zakat Mal di Yatim Mandiri!
Sejauh ini, apakah Sahabat sudah memahami apa itu zakat mal dan segala ketentuannya yang sudah ditetapkan?
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa arti zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan untuk harta yang sudah mencapai nisab dan haul.
Ada beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, di antaranya yaitu emas, perak, pertanian, perhutanan, dan lainnya.
Perlu diingat, sebelum menunaikan zakat harta, perhatikan syarat wajib, nisab, dan haulnya, ya.
Jika semua sudah terpenuhi, Sahabat bisa segera menghitung besarannya dan membayar zakat mal di Yatim Mandiri.
Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah berpengalaman dalam mengelola zakat.
Tak perlu khawatir, Yatim Mandiri merupakan LAZ yang amanah dan sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag), jadi dijamin aman.
Yuk, tunaikan zakat mal tanpa ribet di Yatim Mandiri!