Haru Bahagia! Dhuafa Banyuwangi Dapat Bantuan Modal Usaha

Banyuwangi, YM News – Di tengah kisah haru seorang ibu rumah tangga, Bu Rohilah, yang menjadi tulang punggung keluarga karena suami yang mengidap TBC dan anak bungsunya yang masih bersekolah, serta ditambah dengan kondisi kesehatannya yang juga tengah dihadapi penyakit diabetes kering.

Pada Selasa lalu (19/3/2024), Yatim Mandiri Banyuwangi menggelar program penyaluran bantuan UMKM Ramadhan, yang secara khusus diperuntukkan bagi Ibu Rohilah yang merupakan pedagang kue kering di daerah Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam program ini, Yatim Mandiri Banyuwangi memberikan bantuan berupa modal usaha untuk Ibu Rohilah dalam bentuk pembelian kebutuhan untuk pembuatan kue kering. Bantuan ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari tepung ketan, mixer, hingga bahan-bahan lain yang diperlukan untuk mengolah kue.

“Terimakasih banyak atas bantuan yang diberikan kepada saya dan keluarga, semoga Allah balas kebaikan Bapak Ibu semuanya,” ujar Bu Rohilah dengan rasa haru yang tak terbendung atas kebaikan yang diterimanya.

Neni, salah seorang staf program dari Yatim Mandiri Banyuwangi, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memberikan dukungan kepada UMKM yang membutuhkan, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Semoga bantuan ini tidak hanya memberikan keberkahan bagi Ibu Rohilah dan keluarganya, tetapi juga menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk terus berbagi dan memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan Ibu Rohilah dapat mengembangkan usahanya lebih lanjut dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Semoga kebaikan yang telah dilakukan Yatim Mandiri Banyuwangi juga menjadi ladang amal yang terus mengalir berkah bagi semua pihak yang terlibat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.